Syariah

Cara Mendidik Anak Sesuai Usia dalam Islam

Sen, 20 Mei 2024 | 19:00 WIB

Cara Mendidik Anak Sesuai Usia dalam Islam

Pendidikan anak sesuai usia dalam Islam

Pendidikan merupakan salah satu pilar peradaban. Maju tidaknya suatu bangsa dapat dinilai dari sistem pendidikan yang diterapkan. Jika pendidikannya baik maka bangsa tersebut memiliki masa depan yang cerah dan begitupun sebaliknya.


Islam sebagai agama yang komprehensif, sangatlah memperhatikan pendidikan. Hal itu tercermin jelas dari banyaknya ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang berkaitan dengan pendidikan. Contohnya saja Al-Qur’an surat Al-Alaq ayat 1-5.


اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ . خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ .اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ .الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ .عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ


Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan qalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS Al-Alaq : 1-5).


Mengenai cara dan metode mendidik anak sesuai umur, Islam telah memberi panduan yang lengkap. Mulai dari Al-Qur'an, hadits Nabi, atsar para sahabat dan juga kajian ulama-ulama Muslim yang semuanya saling melengkapi antara satu dan lainnya.


Sejatinya, pendidikan anak dalam Islam dimulai sejak anak berusia 0 hingga 2 tahun. Di masa ini, kedua orang tua menunaikan segala hak anak, mulai dari memberikan nama yang baik, akikah, mengeluarkan zakat fitrah, dan lain sebagainya. 
 

a. Fase 2 tahun

Mengawali umur 2 tahun, Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa hendaknya seorang anak, di awal tumbuh kembangnya, ditalkinkan doktrin-doktrin akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Baik itu yang berkaitan dengan Allah yang meliputi 20 sifatnya dan juga berkaitan dengan Rasulullah. 


اعلم أن ما ذكرناه في ترجمة العقيدة ينبغي أن يقدم إلى الصبي في أول نشإه ليحفظه حفظا 


Artinya: “Ketahuilah bahwa apa yang telah kami sebutkan sebelumnya pada pembahasan tarjamatil akidah (mencakup makna dua kalimat syahadat, sifat wajib Allah dan lain sebagainya), hendaknya untuk disuguhkan kepada anak di awal masa tumbuh kembangnya untuk dihafalkan.”


Selanjutnya, Murtadho Az-Zabidi  menafsirkan kalimat في أول نشإه dengan makna في حال صباه , yang artinya adalah di masa seorang anak telah disapih dan itu biasanya setelah anak berusia 2 tahun. (Murtadho Az-Zabidi, Ithaf As-Sadatil Mutaqin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiah: tt],jilid II, halaman 66)


Oleh sebab itu, pentalkinan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dimulai sejak anak berusia 2 tahun, agar hal itu dapat menancap di kepalanya dengan kokoh. Pasalnya, kekuatan hafalan di waktu kecil cenderung lebih kuat.


Selanjutnya, Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid mengatakan bahwa anak di usia 2 hingga 7 tahun, hendaklah dididik dengan mempertontonkan tata cara shalat. 
 

b. Fase 7 tahun

Adapun setelah ia menginjak usia 7 tahun maka seorang anak mulai diperintahkan untuk mengerjakan shalat. Setelah ia beranjak 10 tahun maka ia harus dipukul ketika meninggalkannya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah:


مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع


Artinnya: “Perintahkanlah shalat kepada anak kalian tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”(H.R Abu Dawud), (Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid, Manhaj Tarbiyah An-Nabawiah lit Tifli, [Damaskus-Beirut, Dar Ibnu Katsir: 2000 M],halaman 140-141)


Ibnu Rif’ah menjelaskan bahwa perintah shalat dalam hadits di atas juga mencakup perintah untuk menghadiri masjid dan shalat jamaah. Hadits ini juga mengandung perintah untuk mempelajari tata cara bersuci dan apa saja yang menjadikan shalat tersebut sah. (Ibnu Rif’ah, Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih,[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiah:2009 M], jilid II, halaman 302).


Imam Al-Qurtubi menambahkan bahwa perintah dalam hadits ini juga meliputi perintah untuk melaksanakan puasa. (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo, Darul Kutub Al-Misriah: 1964 M], jilid XVIII, halaman 195).


Diantara perkara yang tak kalah penting untuk diajarkan pada anak adalah akhlak dan adab yang baik. Sekiranya seorang pendidik tidak memperlihatkan akhlak yang buruk dan bejat kepada seorang anak di usia 2 tahun.


Seorang pendidik juga wajib melarang anak umur 7 tahun melakukan hal-hal yang tak semestinya. Bahkan, memukulnya tatkala ia masih melakukan hal yang sama di umur 10 tahun.


قال الكيا: فعلينا تعليم أولادنا الدين والخير وما لا يستغنى عنه من الأدب


Artinya: “Berkata Imam Kiya: Wajib atas kita untuk mengajarkan kepada anak kita perihal agama, kebaikan dan juga hal-hal yang penting dari adab.” (Al-Qurtubi, jilid XVIII, halaman 196).


c. Fase baligh

Adapun setelah masuk umur baligh, seorang pendidik tetap harus mengawasinya. Bahkan hukuman yang diberikan padanya harus naik level ketika masih melakukan atau meninggalkan hal-hal yang disebut sebelumnya. 


Selain itu, anak di usia baligh juga harus diajarkan dalil dan hujjah atas apa yang telah dia yakini. Tujuannya agar akidahnya selamat dari pemikiran-pemikiran yang melenceng. (Al-Baihaqi, شعب الإيمان 1-9 للبيهقي- مع الفهارس ج6 - Google Books , [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiah: 1971 M] jilid VI, halaman 397).


Di waktu baligh ini pula, seorang pendidik semestinya memperhatikan perkara seksual si anak, mulai dari kecondongannya untuk menikah dan lain sebagainya. Ulama salaf dahulu sangat memperhatikan hal-hal demikian. 


Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa seorang anak dididik mulai dari usia dini(0-2) dengan memenuhi segala haknya. Setelah ia berumur 2 tahun maka harus ditanamkan nilai-nilai keimanan, dipertontonkan hal-hal yang wajib dia lakukan nantinya, serta menjauhkan dia dari tindakan-tindakan yang negatif.


Hal itu berlangsung hingga ia berumur 7 tahun. Di umur 7 tahun seorang pendidik harus memerintahkan dia pada sesuatu yang wajib dan melarangnya dari sesuatu yang buruk. Di saat itu pula, ia mengajarkan anak tentang Islam lebih dalam lagi, seperti halal dan haram, memperdengarkannya lantunan Al-Qur’an, hadits Nabi, doa, zikir dan lain sebagainya.


Tatkala ia berumur 10 tahun maka ia harus dipukul jika ia masih enggan melaksanakan apa yang diperintahkan atau masih melakukan hal-hal yang dilarang. Namun, sesuatu yang harus diperhatikan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang mendidik, bukan menyakiti dan mencederai.


Setelah ia mencapai usia baligh, dan itu ditandai dengan keluarnya sperma seorang anak melalui mimpi atau dengan ia mencapai usianya yang ke-15, maka kedua orang tua harus lebih mengawasinya, memperhatikan perkara seksualnya dan mengajarkan dalil atas apa yang ia yakini. Wallahu a’lam


Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff