Syariah

Debat Capres: Pilih Membangun SDM Militer atau Membeli Alutsista, Begini Pandangan Islam

Ahad, 7 Januari 2024 | 21:20 WIB

Debat Capres: Pilih Membangun SDM Militer atau Membeli Alutsista, Begini Pandangan Islam

Ilustrasi: Debat Capres Ketiga 2024

Pada debat ketiga Capres yang digelar KPU (07/01/2024), tema keamanan dan pertahanan negara diangkat dan dibahas secara detail. Strategi terkait pertahanan negara berkutat pada pertanyaan besar, mana yang lebih penting, membangun SDM terlebih dahulu atau belanja Alutsista sebagai persiapan ketahanan negara.

 

Untuk menganalisis jawaban paling ideal, tentu perspektif politik dan hubungan internasional cukup banyak digunakan. Namun demikian, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, di antara kewajiban utama pemerintah adalah mempertahankan eksistensi negara dengan membangun SDM atau pasukan yang kuat sekaligus mempersenjatai mereka dengan persenjataan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Beliau berkata:

 

  إن من أول واجبات الدولة ـ كما ذكرت (عند الماوردي وغيره) فيما عرضته ـ هو الدفاع عن كيان الدولة وتحصين الثغور، وحماية الرعية، وإعداد العدة الملائمة والقوة الضاربة وتدريب المقاتلة، وتعلم فنون الحرب وكيفية استخدام السلاح المناسب للزمان والمكان

 

Artinya, “Di antara kewajiban-kewajiban utama negara-sebagaimana yang telah disebutkan di atas (menurut Al-Mawardi dan yang lainnya) adalah mempertahankan eksistensi negara, menjaga dan membentengi daerah-daerah yang bisa dijadikan celah masuk oleh musuh, wilayah-wilayah perbatasan), melindungi warga negara, mempersiapkan persiapan yang memadai dan kekuatan yang tangguh, melatih pasukan, mempelajari berbagai teknik berperang dan tata cara pengoperasian senjata yang sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VIII, halaman 482).

 

Penjelasan Syekh Wahbah di atas seimbang. Artinya baik peningkatan kapasitas kekuatan pasukan (sumber daya manusia), begitupun menyediakan persenjataan adalah dua hal yang harus beriringan tanpa boleh ada salah satunya yang luput.

 

Pendapat tersebut didasarkan pada praktik yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam kapasitasnya sebagai komandan tertinggi atau pemimpin negara di samping sebagai rasul, maka beliau mengambil langkah-langkah penting terkait ketahanan dan pertahanan negara.

 

Langkah Nabi saw yaitu dengan mempersiapkan kaum muslimin untuk terjun ke kancah pertempuran sehingga hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat beliau bisa meraih kemenangan gemilang melawan para musuh dalam mayoritas pertempuran yang beliau ikuti atau beliau persiapkan.

 

Selain itu, kaum muslimin di masa awal-awal juga sudah memiliki perhatian yang tinggi terhadap persediaan senjata. Nyatanya mereka memiliki persenjataan perang yang lengkap seperti pedang, tombak, panah, perisai, baju perang yang relevan digunakan masa itu.

 

Apabila kita melihat dalam Al-Quran, inspirasi terkait penguatan sumber daya manusia dan melengkapi persenjataan disebut dalam ayat 71 surat An-Nisa, yaitu:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا خُذُوْا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوْا ثُبَاتٍ اَوِ انْفِرُوْا جَمِيْعًا ۝٧١

 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah dan majulah (ke medan pertempuran) secara berkelompok-kelompok atau majulah bersama-sama (serentak).” (QS An-Nisa : 71).

 

Begitupun ayat ke-60 surat Al-Anfal, yaitu: 
 

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ۝٦٠
 

Artinya, “Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda. Dengannya (persiapan itu) kamu membuat gentar musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, (tetapi) Allah mengetahuinya. Apa pun yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas secara penuh kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dizalimi.” (QS Al-Anfal: 60).

 

Dua ayat di atas menurut Syekh Wahbah adalah perintah untuk melakukan persiapan dan kesiapan yang memadai baik, baik materiil maupun moril untuk menghadapi musuh dan lawan. (Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami, jilid VIII, halaman 482).

 

Karena itu menurut Syekh Wahbah, berdasarkan ayat di atas, fuqaha (ahli fiqih) menilai bahwa melatih sumber daya manusia dalam bidang militer dan mempersiapkan persenjataan yang lengkap hukumnya adalah fardhu kifayah

 

Kesimpulannya, baik memperkuat SDM dalam bidang militer dan mempersiapkan alutsista adalah kewajiban komunitas muslim yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Keduanya harus beriringan tanpa luput salah satunya. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darussunnah Jakarta