Fiqih merupakan salah satu bentuk pengetahuan dalam Islam yang amat luas cakupannya. Fiqih dapat dibilang sebagai ilmu yang komprehensif , yang mengatur segala pranata kehidupan kehidupan seorang muslim lengkap dengan hukumnya. Baik berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan nas) maupun berhubungan dengan Tuhannya (hablum minallah). Sebagaimana terlihat dalam tiga unsurnya yaitu ubudiyyah, muamalah dan munakahat. ย <>
Namun demikian, seringkali fiqih hanya difahami sebagai โkurunganโ hukum dan ubudiyah yang hanya membahas ย tentang syah dan tidaknya shalat, zakat, puasa dan haji. Padahal di dalam fiqih juga terdapat moral yang memiliki nilai tidak kalah pentingnya dari hukum itu sendiri.
Hal in tercermin dalam salah satu pengkategorian kelompok terhormat dan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh Syaikh Salim bin Samir Hadramy dalam kitabnya Safinatun Naja, sehubungan dengan masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Dalam bab tersebut disebutkan bahwa ada tiga sebab yang memperbolehkan seseorang bertayammum pertama tidak ada air, kedua karena sakit, ketiga air lebih dibutuhkan untuk minum binatang yang terhormat (artinya air yang ada lebih baik dipergunakan sebagai minuman binatang yang terhormat dari pada digunakan untuk wudhu, dan sebagai wudhunya adalah tayammum). Demikian teks aslinya berbunyi:
รยฃรยณรยจรยงรยจ รยงรโรยชรล รโฆรโฆ รยซรโรยงรยซรยฉ รยรโรยฏ รยงรโรโฆรยงรยก รหรยงรโรโฆรยฑรยถ รหรยงรโรยงรยญรยชรล รยงรยฌ รยงรโรล รโก รโรยนรยทรยณ รยญรล รหรยงรโ รโฆรยญรยชรยฑรโฆ
ย Jika dibaca dengan cermat maka teks tersebut akan melahirkan sebuah pertanyaan kongkrit, siapakah kelompok โhewanโ terhormat itu dan siapakah yang tidak terhormat? Karena luasnya kelompok yang terhormat, maka Syaikh Salim bin Samir hanya menerangkan kelompok yang tidak terhormat yaitu; pertama orang yang meninggalkan sholat, kedua orang yang melakukan zina dan ia sudah menikah (zina muhshan), ketiga orang murtad (yang keluar dari islam), keempat kafir harbi (kafir yang terlibat perang dengan muslim), kelima anjing yang galak, dan keenam adalah babi.
รหรยบรล รยฑ รยงรโรโฆรยญรยชรยฑรโฆ รยณรยชรยฉ รยชรยงรยฑรฦ รยงรโรยตรโรยงรยฉ รหรยงรโรยฒรยงรโ รโฐ รยงรโรโฆรยญรยตรโ รหรยงรโรโฆรยฑรยชรยฏ รหรยงรโรฦรยงรยรยฑ รยงรโรยญรยฑรยจรโฐ รหรยงรโรฦรโรยจ รยงรโรยนรโรหรยฑ รหรยงรโรยญรโ รยฒรล รยฑ
Dengan demikian satu bab mengenai tayammum ini tidaklah berisi semata pembahasan bersuci thoharoh, tetapi termasuk juga masalah moral, yang tercermin dalam kategprisasi Syaikh Salim tentang mereka yang tidak berhak diberi penghormatan. Wallahu aโlam bis showab.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua