Syariah

Hukum Mantan Istri Melarang Anak Bertemu Ayah

NU Online  ยท  Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Hukum Mantan Istri Melarang Anak Bertemu Ayah

Ilustrasi suami-istri dan anak. Sumber: Canva.

Urusan perceraian sering kali meninggalkan luka yang berlanjut pada sengketa hak asuh anak (hadhanah). Salah satu realitas pahit yang sering kita jumpai di masyarakat adalah ketika seorang mantan istri yang mendapatkan hak hadhanah justru menutup rapat akses bagi mantan suaminya.ย 


Pembatasan sepihak ini membuat seorang ayah kehilangan kesempatan untuk bertemu, mengasuh, apalagi mencurahkan kasih sayangnya secara utuh kepada darah dagingnya sendiri. Padahal, meski ikatan pernikahan telah usai, ikatan nasab dan kasih sayang antara orang tua dan anak sama sekali tidak pernah terputus.


Mengisolasi anak dari ayah kandungnya bukan sekadar urusan konflik pribadi, melainkan tindakan yang menabrak batasan hukum yang sangat tegas. Baik Fiqih Islam maupun Hukum Positif di Indonesia memiliki sudut pandang yang selaras: perpisahan orang tua tidak boleh mengorbankan ikatan batin anak dan ayahnya. Untuk mendapatkan penjelasan lebih utuh, simak artikel berikut!


Aturan Hak Asuh dan Hak Menjumpai Anak Perspektif Fiqih

Jika kita menyelami literatur fiqih munakahat, para ulama pada hakikatnya telah menyatukan pandangan bahwa hadhanah (hak asuh anak) bukan sekadar perebutan hak antara ayah dan ibu. Hadhanah adalah paduan antara hak dan kewajiban yang poros utamanya bertumpu pada maslahat al-mahfudh, yakni keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun batin.ย 


Ketika orang tua berpisah, syariat mengingatkan agar kepentingan dan kebahagiaan anak tetap menjadi prioritas tertinggi di atas konflik pribadi dewasa. Simak paparan Dr. Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab Fiqhul Manhaji sebagai berikut,


ุฅู† ุงู„ุญูƒู…ุฉ ู…ู† ู…ุดุฑูˆุนูŠุฉ ุงู„ุญุถุงู†ุฉุŒ ุฅู†ู…ุง ู‡ูŠ ุชู†ุธูŠู… ุงู„ู…ุณุคูˆู„ูŠุงุช ุงู„ู…ุชุนู„ู‚ุฉ ุจุฑุนุงูŠุฉ ุงู„ุตุบุงุฑุŒ ูˆุชุฑุจูŠุชู‡ู…. ุฅุฐ ุฑุจู…ุง ุชูุงุฑู‚ ุงู„ุฒูˆุฌุงู†ุŒ ุฃูˆ ุงุฎุชู„ูู‹ุงุŒ ุฃูˆ ุชุนุงุณุฑุง ููŠู…ุง ูŠุชุนู„ู‚ ุจุงู„ู†ุธุฑ ู„ุชุฑุจูŠุฉ ุตุบุงุฑู‡ู…ุง. ูู„ูˆ ุชุฑูƒ ุงู„ุฃู…ุฑ ู„ู…ุง ูŠู†ุชู‡ูŠ ุฅู„ูŠู‡ ุดู‚ุงู‚ู‡ู…ุงุŒ ุฃูˆ ู„ู…ุง ูŠู‚ุฑุฑู‡ ุงู„ู…ุชุบู„ุจ ู…ู† ุงู„ุทุฑููŠู† ููŠ ุงู„ุฎุตูˆู…ุฉุŒ ูƒุงู† ููŠ ุฐู„ูƒ ุธู„ู… ูƒุจูŠุฑ ู„ู„ุตุบุงุฑุŒ ูˆุฅู‡ุฏุงุฑ ู„ู…ุตู„ุญุชู‡ู…. ูˆุฑุจู…ุง ูƒุงู† ููŠ ุฐู„ูƒ ุฒุฌ ุจู‡ู… ููŠ ุฃุณุจุงุจ ุงู„ุดู‚ุงุก ูˆุงู„ู‡ู„ุงูƒ.ย 


Artinya: "Sesungguhnya hikmah dari disyariatkannya pengasuhan anak tiada lain adalah untuk mengatur dan mengorganisasi tanggung jawab yang berkaitan dengan perawatan serta pendidikan anak-anak kecil.


Sebab, betapa sering kedua suami-istri berpisah (bercerai), berselisih, atau saling menyulitkan satu sama lain dalam hal pengawasan dan pendidikan anak-anak mereka.


Seandainya perkara ini dibiarkan begitu saja mengikuti arus perselisihan mereka, atau diserahkan pada keputusan pihak yang menang/dominan dalam pertikaian tersebut, niscaya hal itu akan menimbulkan kezaliman yang sangat besar bagi anak-anak kecil, serta mengabaikan kemaslahatan mereka. Bahkan, sangat mungkin hal tersebut akan menjerumuskan anak-anak ke dalam sebab-sebab kesengsaraan dan kebinasaan." (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. IV, hlm. 191).


Pemisahan Kategori Hadhanah dan Nafkah

Syariat Islam menata peran orang tua pasca-perceraian secara amat bijaksana dan seimbang. Bagi anak yang belum mumayyiz, ibu memang memiliki hak keutamaan (al-ahaqq) dalam hal pengasuhan dan pembentukan batin (hadhanah). Simak penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni berikut:


ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุงู†ูŽุฉ ุจูููŽุชู’ุญ ุงู„ู’ุญูŽุงุก ู‡ููŠูŽ ุนุจุงุฑูŽุฉ ุนูŽู† ุงู„ู’ู‚ูŠุงู… ุจูุญููู’ุธ ู…ู† ู„ูŽุง ูŠูู…ูŽูŠู‘ุฒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠุณู’ุชูŽู‚ู„ู‘ ุจุฃูŽู…ู’ุฑู‡ ูˆุชุฑุจูŠุชู‡ ุจูู…ูŽุง ูŠุตู„ุญู‡ ูˆูˆู‚ุงูŠุชู‡ ุนูŽู…ู‘ูŽุง ูŠูุคู’ุฐููŠู‡ ูˆูŽู‡ููŠ ู†ูˆุน ูˆู„ูŽุงูŠูŽุฉ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุจุงู„ุงู†ุงุซ ุฃู„ูŠู‚ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃุดู’ูู‚ ูˆูŽุฃู‡ู’ุฏู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชุฑุจูŠุฉ ูˆุฃุตุจุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู’ู‚ูŠุงู… ุจู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุดุฏ ู…ูู„ูŽุงุฒู…ูŽุฉ ู„ู„ุฃุทูุงู„


Artinya: โ€œKata (ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุงู†ูŽุฉ) dengan membaca fatแธฅah pada huruf แธฅฤ', merupakan ungkapan tentang tindakan mengurus dan menjaga orang yang belum mumayyiz serta belum bisa mandiri mengurus urusannya sendiri, merawatnya dengan hal-hal yang mendatangkan kebaikan baginya, serta melindunginya dari segala hal yang membahayakannya.


Pengasuhan ini merupakan salah satu jenis kewenangan (nauโ€˜u wilฤyah), hanya saja perempuan jauh lebih layak/patut dengannya. Hal itu karena perempuan memiliki sifat yang lebih penuh kasih sayang (asyfaq), lebih terampil/berpetunjuk dalam mendidik (ahdฤ ilฤ at-tarbiyah), lebih sabar dalam menjalankannya, serta lebih intens/melekat pendampingannya terhadap anak-anak.โ€ (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], hal. 446)


Meski demikian, kehadiran sosok ayah tidak pernah terhapus dari kehidupan sang anak. Peran ayah sebagai wali yang melindungi (wilayah) serta penanggung utama kebutuhan hidup (nafaqah) tetap melekat sepenuhnya pada diri ayah kandung. Simak paparan beliau berikut:


ูˆูŽู…ุคู†ูŽุฉ ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุงู†ูŽุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุจ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู…ู† ุฃูŽุณุจูŽุงุจ ุงู„ู’ูƒูููŽุงูŠูŽุฉ ูƒูŽุงู„ู†ู‘ูŽููŽู‚ูŽุฉู

 

Artinya: โ€œDan biaya/operasional pengasuhan menjadi tanggung jawab sang ayah; karena hal tersebut termasuk ke dalam sebab-sebab pemenuhan kebutuhan hidup, sebagaimana halnya kewajiban nafkah.โ€ (hal. 446)


Hukum Melarang Ayah Bertemu Anakย 

Walau hak hadhanah dipandang sebagai hak istimewa ibu, fiqih melarang keras sikap egois yang menutup rapat akses ayah untuk menemui anaknya. Syariat menegaskan bahwa seorang ibu yang mengasuh anak tidak boleh menjadikan dirinya sebagai penghalang bagi sang ayah untuk datang berkunjung, melihat tumbuh kembang, dan membimbing darah dagingnya.ย 


Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami mengingatkan betapa pentingnya menjaga ikatan ini; mengasingkan anak dari ayahnya adalah tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan. Kunjungan yang dilakukan secara teratur dan santun, tanpa mengganggu waktu istirahat serta ketenangan sang buah hati, adalah hak batin anak yang wajib dipenuhi. Simak paparan beliau berikut:


ูˆู„ุง ูŠู…ู†ุน ุงู„ุฃุจ ุฃู… ุงู„ู…ุญุถูˆู† ู…ู† ุฒูŠุงุฑุชู‡ุŒ ุฐูƒุฑู‹ุง ุฃูˆ ุฃู†ุซู‰ุ› ู„ุฃู† ููŠ ุงู„ู…ู†ุน ู‚ุทุนู‹ุง ู„ู„ุฑุญู…ุŒ ู„ูƒู† ู„ุง ุชุทูŠู„ ุงู„ู…ูƒุซุŒ ูˆูŠู…ูƒู†ู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฏุฎูˆู„ุŒ ูุฅู† ุจุฎู„ ุจุฏุฎูˆู„ู‡ุง ุฅู„ู‰ ู…ู†ุฒู„ู‡ุŒ ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฅู„ูŠู‡ุง.


Artinya: โ€œSang ayah dilarang melarang ibu dari anak yang diasuh, baik anak laki-laki maupun perempuan, untuk mengunjunginya; karena tindakan melarang tersebut merupakan bentuk pemutusan silaturahmi. Namun, sang ibu tidak boleh memperlama durasi berdiam diri di rumah ayah. Ayah wajib memberinya akses masuk rumah. Apabila ayah bersikap bakhil/enggan mengizinkannya masuk ke dalam rumahnya, maka ayah wajib membawa anak tersebut keluar menemui ibunya.โ€ (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. X, hlm. 7321)ย 


Perspektif Hukum Positif Indonesia

Negara menghadirkan aturan hukum yang sangat manusiawi untuk memastikan bahwa perceraian orang tua tidak boleh merenggut kebahagiaan anak. KHI Pasal 105 dan 156 huruf (d) memukul rata segala bentuk kesewenang-wenangan: ibu boleh memegang hak asuh, tetapi wajib membukakan pintu seluas-luasnya bagi ayah untuk bertemu dan menyayangi anaknya.ย 


Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Anak Pasal 14 mengunci aturan ini sebagai hak asasi mutlak sang buah hati. Barang siapa nekat mengisolasi anak dari ayahnya tanpa alasan hukum yang sah, ia bukan hanya melanggar etika, melainkan sedang menantang hukum negara yang melindungi hak-hak dasar anak.ย 


Walhasil dapat kita simpulkan bahwa menghalangi seorang ayah untuk bertemu dengan buah hatinya adalah kekeliruan fatal yang menyentuh batas syariat maupun hukum negara. Islam menegaskan keharaman tindakan memutus silaturahmi ini, sementara hukum nasional kita melalui KHI dan UU Perlindungan Anak membentengi hak sang anak untuk tetap merasakan kasih sayang ayahnya.ย 


Meski hak hadhanah diamanahkan kepada ibu, kehadiran ayah sebagai pelindung dan penanggung kebutuhan hidup tidak pernah boleh disingkirkan. Membiarkan akses itu tetap terbuka adalah satu-satunya cara menjaga kedamaian batin dan kemaslahatan tumbuh kembang anak di tengah ujian perceraian. Wallahu aโ€™lam.


Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Maโ€™had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.