Syariah

Hikmah Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri

NU Online  ·  Senin, 9 Maret 2026 | 06:30 WIB

Hikmah Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri

Ilustrasi zakat fitrah. Sumber: Canva/NU Online.

Sebagai penutup ibadah di bulan suci, zakat fitrah hadir bukan sekadar sebagai kewajiban finansial, melainkan instrumen penyempurna puasa. Ia adalah santunan kasih bagi mereka yang kekurangan, sekaligus menjadi tanda syukur atas tuntasnya perjalanan di bulan Ramadhan.

 

Lebih dari itu, zakat fitrah berfungsi sebagai pembasuh bagi segala noda dan kekhilafan yang sempat mengotori kesucian puasa kita, sehingga kita dapat melangkah menuju Idul Fitri dengan batin yang benar-benar bersih dan kembali pada fitrah.

 

Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

 

 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

 

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Kapan Zakat Fitrah Mulai Disyariatkan?

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki dalam karyanya yang berjudul, Syari’atullah Al-Khalidah sebagai berikut:

 

فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ أَيْضًا: شُرِعَتْ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى الْأَبْدَانِ. وَهِيَ صَاعٌ مِنْ أَغْلَبِ قُوتِ الْبَلَدِ، أَوْ شَعِيرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا

 

Artinya: "Pada tahun kedua (Hijriah) pula, disyariatkan zakat fitrah atas jiwa (badan). Besarnya adalah satu sha' dari makanan pokok yang paling umum di suatu negeri, atau berupa gandum, maupun jenis lainnya." (Syari’atullah Al-Khalidah, [Makkah, Maktabah Malik Fahd: 1423 H], hal. 53).

 

Hikmah Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri

Mengenai alasan mengapa zakat fitrah wajib dibayarkan setelah kewajiban puasa Ramadhan selesai atau maksimal sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri, Syekh Khudhari Beik dalam kitab Nurul Yaqin-nya memberikan penjelasan menarik mengenainya. Simak penjelasan beliau berikut:

 

وَلِذٰلِكَ أَوْجَبَ الشَّارِعُ الْحَكِيمُ عَقِبَ الصَّوْمِ زَكَاةَ الْفِطْرِ، فَتَرَى الْإِنْسَانَ يَبْذُلُهَا بِسَخَاءٍ وَمَحَبَّةٍ خَالِصَةٍ

 

Artinya, "Oleh karena itu, Sang Pembuat Syariat (Allah) Yang Maha Bijaksana mewajibkan zakat fitrah tepat setelah selesainya puasa (Ramadhan). Maka, engkau akan melihat seseorang menunaikannya dengan penuh kedermawanan dan cinta yang tulus." (Nurul Yaqin, [Damaskus, Darul Faiha: 1425 H], hal. 97).

 

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Syekh Khudhari menyoroti sisi psikologis ibadah; setelah sebulan penuh ditempa lapar dan dahaga, ego manusia perlahan meluruh dan hatinya menjadi lebih lembut. Kelembutan inilah yang mengubah cara kita memandang harta.

 

Mengeluarkan zakat fitrah tidak lagi dirasakan sebagai beban kewajiban yang memberatkan, melainkan sebuah manifestasi kebahagiaan karena bisa memberi. Di sinilah zakat fitrah hadir sebagai jembatan emas yang menghubungkan kesalehan pribadi kita saat berpuasa dengan kesalehan sosial dalam wujud nyata berbagi kepada sesama.

 

Lebih jauh, Sayyid Muhammad Al-Maliki juga memberikan penjelasan menarik mengenai alasan mengapa zakat fitrah diberikan setelah selesainya bulan Ramadhan. Simak penjelasan beliau berikut:

 

يَأْخُذُهُ الْفَقِيرُ يَنْبَسِطُ بِهِ ذٰلِكَ الْيَوْمَ، وَيَسْتَرِيحُ مِنَ الْعَنَاءِ، وَيُشَارِكُ إِخْوَانَهُ فِي الِاحْتِفَالِ وَالْفَرَحِ وَالشُّكْرِ

 

Artinya: "(Zakat tersebut) diambil oleh orang fakir, sehingga ia merasa lapang (bahagia) pada hari itu, beristirahat dari kesulitan (mencari nafkah), serta dapat ikut serta bersama saudara-saudaranya dalam perayaan, kegembiraan, dan rasa syukur." (Syari’atullah Al-Khalidah, hal. 53).

 

Sayyid Muhammad menekankan bahwa zakat fitrah sejatinya melampaui sekadar pemberian materi; ia adalah upaya memberikan 'kelapangan hati' bagi kaum fakir-miskin agar tak lagi merasa terhimpit di hari kemenangan. Zakat hadir untuk meliburkan mereka dari beban kerja yang menghimpit atau getirnya rasa malu saat harus meminta-minta, sehingga mereka pun berhak mereguk ketenangan yang sama.

 

Dengan zakat, sekat-sekat sosial yang kaku pun runtuh, memastikan bahwa gemuruh takbir Idul Fitri bukan hanya milik mereka yang berpunya, melainkan menjadi melodi kegembiraan bersama dalam balutan ukhuwah Islamiyah.

 

Kesimpulannya, penetapan waktu zakat fitrah di akhir Ramadhan atau maksimal diberikan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri bukanlah tanpa alasan; ia adalah titik temu antara pembersihan jiwa dan pemerataan kesejahteraan.

 

Sebagaimana diungkapkan Syekh Khudhari Beik, puasa telah berhasil 'menjinakkan' sisi kemanusiaan kita sehingga memberi tidak lagi terasa berat. Di sisi lain, Sayyid Muhammad Al-Maliki melihat zakat sebagai cara untuk memuliakan fakir miskin, membebaskan mereka dari tuntutan hidup agar bisa menikmati hari raya dengan martabat yang sama.

 

Inilah esensi kemenangan sejati: ketika tembok pemisah kelas sosial roboh dan rasa bahagia menjadi hak setiap hamba dalam bingkai persaudaraan Islam yang tanpa batas. Wallahu a’lam.

 

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.