Pada saat tasyahud akhir diharuskan membaca tahiyat akhir dan bershalawat kepada Nabi setelahnya. Kemudian dianjurkan membaca doa setelah baca tahiyat akhir dan shalawat, bahkan makruh meninggalkannya. Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Muin:
Artinya, “Disunahkan pada tasyahud akhir berdoa setelah membaca doa tahiyat akhir seluruhnya. Sementara pada tasyahud awal makruh berdoa (setelah selesai baca doa tahiyat) karena tujuannya untuk meringankan (mempercepat), kecuali kalau imam belum selesai tasyahud awal. Dalam kondisi itu dibolehkan berdoa,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 M, halaman 47).
Disunahkan membaca doa tertentu setelah selesai membaca tahiyat akhir dan shalawat yang termasuk dalam rukun qauli. Membaca doa itu tidak disunahkan pada tasyahud awal, bahkan makruh. Karena tasyahud awal dianjurkan untuk mempercepat. Namun perlu diketahui, membaca doa tidak makruh pada tasyahud awal bila imam belum selesai tasyahud awal.
Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, doa yang paling utama dibaca ketika itu adalah doa yang ma’tsur dari Nabi SAW. Di antara doa yang ma’tsur tersebut adalah:
Allâhumma innî a’ûdzubika min adzâbil qabri wa min ‘adzâbin nar, wa min fitnatil mahyâ wal mamât wa min fitnatil masîhid Dajjâl.
Artinya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan kubur, siksa api neraka, fitnah kehidupan dan kematian, serta berlindung dari fitnah dajjal”
Selain doa di atas, dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan redaksi doa yang lain, yaitu:
Allâhumma innî zhalamtu nafsî zhulman katsîran kabîran wa lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, faghfir lî maghfiratan min ‘indika, warhamnî innaka antal ghafûrur rahîm.
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, tidak ada yang mengampuni dosa selain engkau. Ampunilah aku dengan ampunan di sisi-Mu dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Itulah beberapa doa yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang bisa dibaca setelah membaca doa tahiyat akhir. Doa ini sangat disunahkan, bahkan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, makruh meninggalkan doa setelah membaca tahiyat akhir. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua