Syariah

6 Amalan Sunnah saat Melakukan Ibadah Tawaf

Ahad, 21 April 2024 | 12:00 WIB

6 Amalan Sunnah saat Melakukan Ibadah Tawaf

Ibadah Tawaf, mengelilingi Ka'bah. (Foto: MCH)

Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah sebanyak tujuh kali. Tawaf dalam praktiknya dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah, sebuah bangunan struktur berbentuk kubus yang juga sebagai kiblat, arah yang dihadapi umat Islam saat shalat. Tempat khusus di mana tawaf dilakukan disebut mataf. Sementara orang yang melakukan tawaf disebut tawwafun.


Allah telah mensyariatkan tawaf di Baitullah bagi orang yang datang ke Makkah. Ibadah ini diperintahkan oleh Allah sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah dan pengabdian hamba kepada-Nya. Tawaf memiliki fungsi khusus yang membedakannya dari ibadah lainnya serta menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menunjukkan rasa hormat dan ketundukan mereka secara langsung di hadapan Allah swt.


ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ


Artinya; "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran) yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)


Sunnah dalam Tawaf

Syekh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid III, halaman 153 menjelaskan ketika melaksanakan ibadah Tawaf mengelilingi Baitullah, para jamaah haji dan umrah dianjurkan untuk mengikuti beberapa sunnah Tawaf. Sunnah-sunnah ini melengkapi dan menambah kesempurnaan ibadah Tawaf.


1. Sunnah memulai Tawaf dengan mencium Hajar Aswad

Memulai Tawaf dengan mencium Hajar Aswad merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam ibadah haji dan umrah. Hal ini berdasarkan anjuran Rasulullah saw yang diriwayatkan dalam berbagai hadits.


Bagi jamaah yang mampu mencium Hajar Aswad dilakukan dengan cara menempelkan bibir pada batu mulia tersebut. Namun, jika tidak memungkinkan, bisa atau sah dilakukan dengan menyentuh Hajar Aswad menggunakan tangan kanan atau memberi isyarat dengan mengangkat tangan kanan. Tata cara ini berlaku di setiap putaran tawaf.


Selain itu, disunnahkan untuk mengucapkan takbir setiap kali mencium Hajar Aswad. Berikut ucapan takbir tersebut:


بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أكْبَرُ، اللَّهُمَّ إيمَانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ محمدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Bismillaahi wallaahuakbar. Allahumma iimaanan bika wa tasdiiqan bi kitaabika wa wafaa'an bi 'ahdika wa ittibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin shallallaahu 'alaihi wa sallam


Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, berilah kami keimanan kepada-Mu, dan keyakinan terhadap kitab-Mu, dan penunaian janji-Mu, dan kepatuhan kepada sunnah Nabi-Mu Muhammad saw."


2. Melakukan Tawaf dengan berjalan kaki

Saat melaksanakan Tawaf disunnahkan untuk berjalan kaki, meskipun ia seorang wanita. Hal ini dicontohkan oleh Nabi saw. Nabi bersabda:


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا طَافَ بِالْبَيْتِ الطَّوَافَ الْأَوَّلَ، يَخُبُّ ثَلَاثَةَ أَطْوَافٍ، وَيَمْشِي أَرْبَعَةً


Artinya: "Ketika Nabi Muhammad saw melakukan tawaf pertama di Baitullah, beliau mempercepat langkahnya pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran." [HR. Bukhari].


Sementara itu, bagi para jamaah haji dan umrah yang tidak sanggup atau lansia, tawaf dengan kursi roda (tunggangan) diperbolehkan. Hal ini merupakan keringanan dari Allah swt bagi hamba-Nya yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak memungkinkan mereka untuk berjalan atau berdiri dalam waktu lama.


Para ulama terkemuka telah membahas mengenai hukum Tawaf dengan kursi roda dalam konteks kebutuhan aksesibilitas. Imam Nawawi dalam kitab, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, menyebutkan bahwa kondisi fisik yang signifikan menghalangi seseorang untuk berjalan atau berdiri dapat menjadi alasan dibolehkannya Tawaf dengan kendaraan [semisal kursi roda atau skuter].


فرْعٌ: ونقل الماوردي إجماع العلماء على أن طواف الماشي أولى من طواف الراكب، فلو طاف راكبا لعذر أو غيره، صح طوافه، ولا دم عليه عندنا في الحالين


Artinya: "Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa Tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau Tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah Tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur]". (Imam Nawawi, al Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], hal. 30).


3. Mengusap rukun Yamani dengan tangan

Selanjutnya adalah mengusap rukun Yamani dengan tangan sembari berucap:


بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهِ أَكْبَرُ، الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالشُّكْرُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ


Bismillaahi wallaahu akbar, alhamdu lillaahi, wassyukru lillaahi, wa laa ilaaha illallaahu, wallaahu akbar, laa ilaaha illallaahu, wahdahuu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahulhamdu, wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir.


Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Besar, Segala puji bagi Allah, dan syukur kepada Allah, tiada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar, tiada tuhan selain Allah, Dia Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan dan segala puji bagi-Nya, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu."


4. Ar-Ramal saat Tawaf 

Istilah Ar-ramal berasal dari bahasa Arab yang artinya berjalan cepat atau bergegas-gegas. Secara pengertian, Ar-ramal saat Tawaf adalah berjalan cepat dengan langkah kecil dalam ibadah Tawaf. Dalam ibadah haji dan umrah, ar-ramal menjadi salah satu sunnah yang dilakukan ketika Tawaf. Ini merupakan sunnah yang dilakukan pada tiga putaran pertama Tawaf.


 والرمل: الإسراع في المشي دون الجري، وذلك في طواف القدوم وطواف العمرة إن أحرم من الميقات. فإن لم يحرم من الميقات فيندب الرمل في طواف الإفاضة لمن لم يطف طواف القدوم لعذر أو نسيان


Artinya: "Raml: Mempercepat langkah kaki tanpa berlari. Ini dilakukan saat Tawaf Qudum dan Tawaf Umrah bagi orang yang berihram dari miqat. Jika tidak berihram dari miqat, dianjurkan untuk melakukan raml dalam Tawaf Ifadah bagi orang yang tidak melakukan Tawaf Qudum karena udzur atau lupa". [Syekh Wahbah Zuhaili,  al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid III, [Beirut: Darul Fikr, tt] halaman 153].


5.  Idhthiba'

Dalam ibadah haji dan umrah, laki-laki yang berihram dianjurkan untuk melakukan idhthiba' yakni cara memakai selendang yang khas, di mana bagian tengah selendang diletakkan di bawah bahu kanan, dan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri. Dengan cara ini, bahu kanan akan terbuka, sedangkan bahu kiri tertutup.


Saat melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah, Nabi Muhammad saw sering terlihat melakukan idhthiba'. Beliau memakai selendang berwarna putih dan meletakkannya dengan cara yang telah disebutkan di atas. Para laki-laki yang mengikuti sunnah Nabi saw dianjurkan untuk melakukan idhthiba' dengan cara yang sama.


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ اعْتَمَرُوا مِنَ الْجِعْرَانَةِ، فَرَمَلُوا بِالْبَيْتِ، وَجَعَلُوا أَرْدِيَتَهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ قَدْ قَذَفُوهَا عَلَى عَوَاتِقِهِمُ الْيُسْرَى


Artinya: "Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya melakukan umrah dari Juhfah. Mereka berlari mengelilingi Ka'bah, dan meletakkan kain ihram mereka di bawah ketiak mereka, setelah sebelumnya mereka melemparkannya ke bahu kiri mereka". [HR. Abu Daud].


Imam Nawawi dalam kitab al-Muhadzab berkata:


والاضطباع ملازم للرَّمَل؛ فحيث استحببنا الرَّمَل بلا خلاف فكذا الاضطباع، وحيث لم نستحبه بلا خلاف فكذا الاضطباع، وحيث جرى خلافٌ جرى في الرَّمَل والاضطباع جميعًا، وهذا لا خلاف فيه


Artinya: "Idhtiba' dan Ar-raml senantiasa beriringan. Idhtiba' (membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri dengan kain ihram) dan ar-raml (berjalan cepat saat tawaf) bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Di mana disyariatkannya ar-raml tanpa khilaf, di situ pula disyariatkan idhtiba'. Begitu pula sebaliknya, di mana tidak disyariatkannya ar-raml tanpa khilaf, di situ pula tidak disyariatkan idhtiba'. Dan di mana terjadi khilaf pendapat mengenai ar-raml, maka khilaf pendapat itu pun terjadi pada idhtiba'. Hal ini tidak ada khilaf di antara para ulama." [Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, [Beirut; Darul Fikr, tt] halaman 43].


6. Berdoa

Di waktu Tawaf, dianjurkan untuk memanjatkan doa. Isi doanya bebas, sesuai keinginan, bisa memohon kesehatan, ilmu, kesuksesan, kelancaran rezeki, atau apa pun yang Allah ridhai. Tak ada batasan dalam berdoa saat Tawaf.


ربّنا آتِنا في الدُّنيا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللَّهُمَّ إِنِّي آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَهُ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَهُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ


Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanatan wa fil-ākhirati ḥasanatan wa qinā ‘ażāban-nār(i). Allahumma innii aamantu bikitaabika alladhii anzalta, wa binabiyyika alladhii arsalta, faghfir lii maa qaddamtu wa maa akhhartu.


Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka. Ya Allah, sungguh aku telah beriman kepada Kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus. Ampunilah dosaku yang telah kulakukan dan yang akan kulakukan.,"


Sejatinya, sunnah Tawaf memiliki peran penting dalam menyempurnakan Tawaf wajib, meningkatkan pahala, melengkapi ibadah, dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk melakukan sunnah Tawaf saat melaksanakan haji atau umrah.


Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam tinggal di Ciputat