Syariah

Fiqih Haji Lansia: Hukum Tawaf Ifadah dengan Skuter Listrik 

Rab, 7 Juni 2023 | 15:00 WIB

Fiqih Haji Lansia: Hukum Tawaf Ifadah dengan Skuter Listrik 

Jamaah haji sedang melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. (Ilustrasi: NU Online/Freepik)

Tawaf ifadah termasuk salah satu bagian dari rukun haji. Adapun cara tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan putaran dalam arah searah jarum jam. Tawaf ini  hukumnya wajib dilakukan semua jamaah haji, dan tidak bisa digantikan dengan bayar dam. Untuk itu, bagi jemaah haji yang meninggalkan rukun haji ini, maka hajinya jadi tidak sah. 


وأما أركان الحج فهي أربعة: الإحرام؛ وطواف الزيارة، ويسمى طواف الإفاضة. والسعي بين الصفا والمروة، والوقوف بعرفة، وهذه الأركان لو نقص واحد منها بطل الحج، باتفاق ثلاثة من الأئمة


Artinya: Adapun rukun-rukun haji, maka dianya ada 4 perkara, Ihram, Tawaf Ifadah, sai antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, dan ini rukun-rukun haji, jika kurang salah satu, maka batal haji. (Syekh Abdurrahman Al Jaziri, al-Fiqhu ala al-Mazabi al-Arba’ah, jilid I [Beirut; dar Kutub al-Alamiyah, 2003], halaman 578).


Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, skuter listrik telah menjadi alat transportasi yang populer dan efisien dalam berbagai situasi. Pada artikel ini, kita akan membahas penggunaan skuter listrik sebagai alternatif modern untuk melakukan tawaf. 


Manfaat Skuter Listrik dalam Tawaf

Dalam kerumunan yang padat di Masjidil Haram, berjalan kaki untuk menyelesaikan tawaf bisa menjadi proses yang memakan waktu dan melelahkan. Penggunaan skuter listrik memungkinkan para jamaah untuk bergerak lebih cepat, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tawaf. Dengan begitu, jamaah memiliki lebih banyak waktu untuk berdoa dan merasakan kedekatan dengan Tuhan.


Di samping itu, bagi  jemaah haji yang mempunyai keterbatasan mobilitas atau masalah kesehatan, tawaf dapat menjadi tantangan yang signifikan. Seperti bagi jemaah haji lansia, atau jemaah disabilitas, maka skuter listrik menjadi alat yang sangat membantu.  


Skuter listrik memungkinkan mereka yang memiliki masalah tersebut untuk tetap berpartisipasi dalam ritual tawaf dengan lebih mudah. Alat ini memberikan kemerdekaan dan mandiri dalam menjalankan ibadah, menjaga kesetaraan dalam kesempatan berpartisipasi bagi semua jamaah.


Jika dilihat dari segi lingkungan  hidup, penggunaan skuter listrik sebagai alat transportasi dalam tawaf juga memiliki manfaat lingkungan yang signifikan. Dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermotor konvensional, skuter listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dan berkontribusi pada pengurangan polusi udara. Hal ini membantu menjaga lingkungan di sekitar Masjidil Haram menjadi lebih bersih dan berkelanjutan.


Di atas asas manfaat tersebut, apakah boleh tawaf menggunakan skuter listrik? Atau sahkah ibadah haji jika jemaah melakukan tawaf memakai skuter listrik? Bagaimana tanggapan ulama fiqih dalam masalah ini? 


Hukum Tawaf Pakai Kendaraan Menurut Ulama 

Menurut ulama fikih, tawaf menggunakan skuter listrik dalam tawaf diperbolehkan, baik kondisi orang tersebut ada uzur ataupun tidak ada uzur. Artinya, tawaf dalam dua kondisi diperbolehkan oleh syariat. Terlebih skuter listrik berfungsi sebagai sarana transportasi yang membantu memudahkan mobilitas jamaah, tanpa merusak atau mengganggu esensi ibadah tawaf itu sendiri. Simak penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab;


فرْعٌ: ونقل الماوردي إجماع العلماء على أن طواف الماشي أولى من طواف الراكب، فلو طاف راكبا لعذر أو غيره، صح طوافه، ولا دم عليه عندنا في الحالين


Artinya: Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 30).


Penjelasan serupa dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, jilid III, halaman 359 bahwa tawaf dihukumi sah jika dikerjakan dengan kendaraan. Tak ada masalah, tawaf dengan kendaraan itu dikarenakan ada uzur syariat ataupun tidak.


مَسْأَلَة؛ قَالَ: (وَمَنْ طَافَ وَسَعَى مَحْمُولًا لِعِلَّةٍ، أَجْزَأَهُ) لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ


Artinya: [Masalah; Berkata ia]; barang siapa yang tawaf dan sai dengan berkendaraan atau dipikul, karena ada sebab maka tawafnya sah, [tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait sahnya tawaf dengan tunggangan/kendaraan apabila ada uzur padanya] 


Terakhir, Syekh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dalam Kitab Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Umairah, menjelaskan hal serupa—tawaf boleh menggunakan kendaraan. Ia berkata;  


ولو طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة .قال الإمام : وإدخال البهيمة التي لا يؤمن تلويثها المسجد مكروه


Artinya: "Jikalau tawaf menggunakan kendaraan, padahal tidak ada uzur, maka hukumnya boleh, dan tidak makruh. Imam Syafi’i berkata: 'Menunggangi hewan yang bisa menimbulkan kotoran di masjid, hukumnya makruh.”


Simpulan

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, disimpulkan bahwa melaksanakan tawaf, baik dalam keadaan uzur ataupun tidak, maka hukumnya boleh. Untuk itu, orang yang sakit, lansia, disabilitas diperbolehkan menggunakan skuter listrik ketika tawaf ifadah. Pun, orang yang sehat dan tidak ada kekurangan diperbolehkan syariat juga menggunakan skuter saat tawaf.


Ustadz Zainuddin Lubis, pegiat kajian Al-Qur’an dan hadits di Ciputat.