Hukum Bekerja sebagai Programmer IT di Perusahaan yang Mayoritas Mencetak Logo Minuman Keras
NU Online · Senin, 14 September 2026 | 17:00 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online. Izin berkonsultasi mengenai kehalalan penghasilan dari pekerjaan sampingan (freelance) yang sedang saya jalani. Saya bekerja di bidang IT. Sejak 2021, saya memiliki klien tetap, sebuah perusahaan asal Inggris yang bergerak di bidang jasa printing dan engraving (grafir) pada gelas, mug, dan piring. Peran saya adalah membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem manajemen pesanan internal perusahaan tersebut secara freelance.
Dalam pengembangan modul produksi, saya lalu mengetahui bahwa mayoritas pesanan klien berupa pencetakan logo atau merek minuman beralkohol pada gelas. Perusahaan tersebut tidak memproduksi minuman beralkohol, dan sesekali juga menerima pesanan netral seperti ucapan ulang tahun atau pernikahan.
Saat ini, klien berniat merekrut saya secara full-time dengan penawaran gaji yang cukup besar. Kebutuhan sehari-hari keluarga selama ini dipenuhi dari pekerjaan utama, sedangkan penghasilan freelance tersebut saya sisihkan untuk tabungan dan pembangunan rumah.
Bagaimana hukum penghasilan dari pekerjaan freelance tersebut, mengingat mayoritas omzet perusahaan berasal dari pencetakan logo minuman beralkohol? Apakah peran saya dalam membuat dan memelihara sistem IT termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa (ta’awun ‘alal itsmi), meskipun tidak terlibat langsung dalam proses pencetakan?
Bagaimana pula status uang yang telah terkumpul dan digunakan untuk pembangunan rumah? Apakah saya diperbolehkan menerima tawaran bekerja full-time di perusahaan tersebut? Terima kasih atas waktu dan arahannya. (Moh. Sarip Hidayat)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, dan keberkahan dalam menjalankan pekerjaan serta berbagai aktivitas sehari-hari. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Dalam Islam, bekerja dan mencari rezeki yang halal merupakan bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Pekerjaan tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan hidup, melainkan pula dapat bernilai ibadah tatkala dilakukan dengan cara yang benar dan untuk tujuan yang baik.
Jadi, seseorang perlu memperhatikan sumber, jenis profesi, serta keterkaitannya dengan perkara yang dibenarkan atau dilarang oleh syariat. Bukan hanya fokus pada besarnya pendapatan yang diperolehnya. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika seseorang bekerja pada perusahaan yang aktivitas usahanya bercampur antara perkara yang dibolehkan dan yang berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan.
Nah, dalam kasus yang disampaikan penanya, perusahaan itu bergerak di bidang jasa pencetakan dan grafir. Secara umum, jenis usaha ini sejatinya bukanlah pekerjaan yang haram. Hanya saja, mayoritas pesanannya berupa pencetakan logo atau merek minuman beralkohol pada gelas dan perlengkapan sejenis.
Meski begitu, penanya sendiri tidak terlibat langsung dalam produksi maupun penjualan minuman keras. Tugasnya bisa jadi hanya membangun dan memelihara sistem IT yang digunakan untuk mengelola pesanan perusahaan.
Berdasarkan sejumlah literatur fiqih, pembahasan ini dapat dikaitkan dengan perbuatan yang secara dzatiyahnya bukanlah maksiat, akan tetapi menjadi sarana menuju kemaksiatan. Contohnya, menjual anggur kepada orang yang akan mengolahnya menjadi khamar atau menjual senjata tajam kepada pihak yang diketahui akan menggunakannya untuk kejahatan.
Kalangan fuqoha berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksi dan status harta yang diperoleh dari aktivitas semacam ini. Menurut pendapat yang kuat, akadnya tetap sah dan pendapatan yang diperoleh pada dasarnya halal, namun pelakunya berdosa lantaran turut menjadi sarana terjadinya kemaksiatan. Sehingga, harta yang diperoleh dari transaksi demikian hukumnya sangat dimakruhkan dan dianjurkan untuk dihindari. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin menjelaskan:
وَأَمَّا مِثَالُ اللَّوَاحِقِ فَهُوَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ فِيْ سِيَاقِهِ إِلَى مَعْصِيَةٍ وَأَعْلَاهُ بَيْعُ الْعِنَبِ مِنَ الْخَمَّارِ وَبَيْعُ الْغُلَامِ مِنَ الْمَعْرُوْفِ بِالْفُجُوْرِ بِالْغِلْمَانِ وَبَيْعُ السَّيْفِ مِنْ قُطَّاعِ الطَّرِيقِ. وَقَدْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيْ صِحَّةِ ذَلِكَ وَفِيْ حِلِّ الثَّمَنِ الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ وَالْأَقْيَسُ أَنَّ ذَلِكَ صَحِيْحٌ، وَالْمَأْخُوذَ حَلَالٌ وَالرَّجُلَ عَاصٍ بِعَقْدِهِ كَمَا يُعْصَى بِالذَّبْحِ بِالسِّكِّيْنِ الْمَغْصُوْبِ وَالذَّبِيْحَةُ حَلَالٌ وَلَكِنَّهُ يَعْصِيْ عِصْيَانَ الْإِعَانَةِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ إِذْ لَا يَتَعَلَّقُ ذَلِكَ بِعَيْنِ الْعَقْدِ. فَالْمَأْخُوْذُ مِنْ هَذَا مَكْرُوْهٌ كَرَاهِيَةً شَدِيْدَةً وَتَرْكُهُ مِنَ الْوَرَعِ الْمُهِمِّ وَلَيْسَ بِحَرَامٍ
Artinya, “Adapun contoh perbuatan yang termasuk konsekuensi lanjutan adalah setiap tindakan yang dalam rangkaian akibatnya mengantarkan kepada kemaksiatan. Contoh yang paling jelas ialah menjual anggur kepada pembuat khamar, menjual seorang pemuda kepada orang yang dikenal melakukan perbuatan keji terhadap anak laki-laki, atau menjual pedang kepada perampok jalanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksi itu dan mengenai kehalalan harga yang diperoleh darinya.
Pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas adalah bahwa transaksi tersebut tetap sah dan harga yang diterima tetap halal, tetapi orang yang melakukan transaksi berdosa karena akadnya, sebagaimana seseorang berdosa saat menyembelih dengan pisau hasil rampasan, sedangkan sembelihannya tetap halal.
Ia berdosa akibat telah membantu terjadinya kemaksiatan, sebab unsur kemaksiatan itu tidak melekat pada dzatiyah akad itu sendiri. Karenanya, harta yang diperoleh dari transaksi ini berstatus sangat dimakruhkan. Meninggalkannya termasuk bentuk wara’ yang penting, meski harta tersebut tidak sampai dihukumi haram.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah], jilid II, halaman 111)
Lebih spesifik, Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H) dalam himpunan fatwanya pernah ditanya berkenaan dengan hukum seorang Muslim bekerja di hotel yang menjual minuman keras. Menurutnya, bekerja di tempat tersebut pada hakikatnya diperbolehkan selama profesi yang dilakukannya tidak berkaitan dengan minuman keras atau aktivitas haram lainnya. Simak penjelasan berikut:
السُّؤَالُ: مَا حُكْمُ مَنْ يَشْتَغِلُ فِيْ الْفَنَادِقِ الَّتِيْ يُبَاعُ فِيْهَا الْخَمْرُ؟ الْجَوَابُ: إِذَا كَانَ الْعَمَلُ الَّذِيْ تُمَارِسُهُ شَخْصِيًّا لَا عِلَاقَةَ لَهُ بِالْخُمُوْرِ وَلَا بِغَيْرِهَا مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ فَلَا حَرَجَ. أَمَّا إِنْ كَانَ عَمَلُكَ بِحَدِّ ذَاتِهِ مُحَرَّمًا فَابْتَعِدْ عَنْهُ فَإِنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ
Artinya, “Pertanyaan: Bagaimana hukum bekerja di hotel yang menjual minuman keras? Jawaban: Jika pekerjaan yang engkau lakukan secara pribadi tidak berkaitan dengan minuman keras maupun perkara haram lainnya, maka tidak mengapa. Namun, apabila kegiatan yang kamu lakukan itu sendiri termasuk pekerjaan haram, maka hendaknya engkau menjauhinya, karena hal tersebut tidak diperkenankan.” (Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Ma’an Nas Masyurat Wa Fatawa, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 43)
Fatwa ini menunjukkan bahwa adanya unsur haram dalam sebagian aktivitas perusahaan tidak otomatis menjadikan seluruh kegiatan di dalamnya haram. Hukumnya bergantung pada jenis pekerjaan dan tingkat keterkaitannya dengan aktivitas yang dilarang syariat.
Dalam konteks programmer IT, bilamana sistem yang dibuat hanya untuk administrasi umum dan tidak secara khusus menunjang promosi, penjualan, atau transaksi minuman keras, maka keterlibatannya tentu tidak sama dengan pihak yang secara langsung memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mendistribusikan khamar.
Namun, jika sistem tersebut secara khusus mengelola pesanan yang mayoritas terkait merek minuman beralkohol dan menjadi bagian penting dari kelancaran usaha itu, maka keikutsertaannya patut dihindari sebisa mungkin.
Sementara itu, sebagai alternatif dalam kondisi mendesak, ada pendapat sandingan dari kalangan Hanafiyyah yang memberikan ruang lebih longgar dalam profesi yang secara tidak langsung bersinggungan dengan barang haram. Menurut pandangan ini, upah yang diterima dari aktivitas membawa khamar hukumnya tetap halal kendati dimakruhkan. (Ibn Abidin, Raddul Muhtar, [Mesir: Syirkah Mushtofa Al-Babi Al-Halabi], jilid VI, halaman 392)
Selain itu, sebagian ulama kontemporer, di antaranya Syekh Dr. Abdullah bin Bayyah, ulama asal Mauritania yang dikenal sebagai pakar dalam bidang fiqih perbandingan mazhab dan maqashid syariah, cenderung memberikan keleluasaan bagi orang yang berada dalam keadaan darurat dan belum memperoleh opsi mata pencaharian halal. Lebih daripada itu, seseorang yang pekerjaannya bersinggungan dengan aktivitas haram tetap dituntut untuk mencari sumber penghasilan lain.
Namun, apabila ia benar-benar kesulitan dan tidak mempunyai penghasilan lain yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia dapat bertahan untuk sementara waktu sambil terus mencari pekerjaan yang dipastikan kehalalannya serta terbebas dari unsur keharaman. Simak keterangan berikut:
فَالْأَصْلُ فِيْ هَذَا الْعَمَلِ الْمُقْتَرِنِ بِبَيْعِ الْخِنْزِيْرِ تَحْرِيْمُهُ بِنَصِّ حَدِيْثِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْوَاجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تَبْحَثَ عَنْ سَبَبٍ آخَرَ لِلرِّزْقِ ...فَإِنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكَ كُلُّ ذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِاسْتِمْرَارِكَ فِيْ الْعَمَلِ الْحَالِيِّ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ مِنَ الدَّخْلِ مَا يَقُوْمُ بِكِفَايَتِكَ مَعَ بَذْلِ الْوُسْعِ فِيْ الْحُصُوْلِ عَلَى عَمَلٍ آخَرَ يَخْلُوْ مِنَ الْحَرَامِ
Artinya, “Pada dasarnya, pekerjaan yang berkaitan dengan penjualan daging babi hukumnya haram berdasarkan teks hadits Rasulullah saw. Karena itu, engkau wajib mencari sumber penghasilan lain. Apabila semua pilihan tersebut sulit dilakukan, maka tidak mengapa kamu tetap bekerja untuk sementara waktu, selama dirimu tidak memiliki penghasilan lain yang mencukupi kebutuhan hidup. Namun, engkau tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh pekerjaan lain yang terbebas dari unsur haram.” (Abdullah bin Bayyah, Shinaatul Fatwa wa Fiqhul Aqaliyyat, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 420-421)
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai programmer IT sejatinya merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh syariat. Namun, ketika sistem yang dibuat digunakan oleh perusahaan yang mayoritas aktivitasnya menunjang pencetakan logo atau merek minuman beralkohol, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut golongan Syafi’iyyah, akad dan upah dari pekerjaan yang menjadi sarana menuju kemaksiatan hukumnya tetap sah dan penghasilannya tidak serta-merta menjadi haram. Kendati demikian, pelakunya berdosa lantaran turut membantu terjadinya kemaksiatan, sehingga kegiatan semacam ini patut dihindari sebisa mungkin sebagai bentuk kehati-hatian.
Di sisi lain, merujuk pada pandangan ulama mazhab Hanafi dan sebagian pendapat ulama kontemporer. Terdapat kelonggaran untuk tetap bekerja pada sektor yang bercampur dengan unsur nonhalal bagi seseorang yang dalam kondisi terpaksa atau hajat serta belum mendapatkan pilihan mata pencaharian lain. Itu pun sifatnya sementara, sembari terus mengupayakan pekerjaan yang lebih jelas kehalalannya.
Penghasilan freelance yang telah diterima dan digunakan untuk tabungan maupun pembangunan rumah, berdasarkan pendapat yang menilai akadnya tetap sah, tidak lantas menjadi harta haram. Terlebih, profesi penanya berupa jasa IT pada hakikatnya termasuk hal mubah, bukan kegiatan yang secara langsung memproduksi, menjual, atau mengantarkan khamar.
Adapun tawaran bekerja secara full-time menurut hemat kami perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Pasalnya, jika bekerja penuh waktu justru dapat memperbesar keterlibatannya dalam menunjang perusahaan yang mayoritas usahanya berkaitan dengan pencetakan merek minuman beralkohol, maka sikap yang lebih berhati-hati adalah tidak menerima tawaran tersebut dan mencari pekerjaan lain yang terbebas dari unsur syubhat.
Lebih-lebih, perlu ditegaskan bahwa ketentuan dispensasi yang diberikan sebagian ulama di atas hanya berlaku bagi orang yang berada dalam kondisi kesulitan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain yang mencukupi kebutuhannya.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan perihal hukum bekerja sebagai programmer IT di perusahaan yang mayoritas melayani pencetakan logo minuman keras, sekaligus mengenai status perolehan dari profesi tersebut.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan bagi penanya sebelum memutuskan menerima tawaran bekerja secara penuh waktu di perusahaan tersebut. Semoga Allah juga senantiasa memberikan kemudahan bagi kita dalam memperoleh rezeki yang halal serta mengandung keberkahan.
Kami selalu terbuka terhadap saran dan masukan yang membangun demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua