Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam? Ini Urutan Kriterianya Menurut Ulama Fiqih
NU Online · Selasa, 15 September 2026 | 15:39 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Menunjuk seorang imam shalat bukanlah urusan sederhana tentang siapa yang melangkah paling awal ke depan mihrab. Lebih dari itu, Islam mendudukkan posisi imam sebagai amanah spiritual yang amat dalam sekaligus peran kepemimpinan yang nyata.
Hal ini berdasarkan penjelasan Imam Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin, bahwa setelah para nabi tidak ada yang lebih utama daripada ulama, dan setelah ulama tidak ada yang lebih utama daripada imam shalat yang baik.
وقال بعض السلف ليس بعد الأنبياء أفضل من العلماء ولا بعد العلماء أفضل من الأئمة المصلين لأن هؤلاء قاموا بين يدي الله عز وجل وبين خلقه هذا بالنبوة وهذا بالعلم وهذا بعماد الدين وهو الصلاة
Artinya: "Sebagian ulama Salaf berkata: 'Tidak ada derajat yang lebih utama setelah para Nabi melebihi para Ulama, dan tidak ada yang lebih utama setelah para Ulama melebihi para Imam Salat (pemimpin ibadah/umat).
Hal itu dikarenakan mereka semua berdiri menjadi perantara di hadapan Allah swt. dan di antara makhluk-Nya: Nabi berdiri dengan membawa risalah Kenabian, ulama berdiri dengan membawa ilmu, dan imam shalat berdiri dengan membawa tiang utama agama, yaitu shalat.'" (Ihya' Ulumuddin, [Beirut, Darul Ma'rifah: tt], jilid. I, hal. 174)
Kriteria Utama dalam Menentukan Imam Shalat Berjamaah
Agar amanah besar ini tidak jatuh pada orang yang keliru, Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang begitu jelas dan tertata rapi. Beliau tidak membiarkan pemilihan imam berlangsung tanpa arah, melainkan menyusun tingkatan kriteria bagi siapa saja yang paling layak berdiri di mihrab.
Simak sabda Rasulullah saw. berikut:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Yang mengimami suatu kaum, hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya dalam Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam.’
Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR. Muslim).
Mengenai hadits tersebut, Syekh Musthafa Al-Bugha dkk dalam karya kolektifnya, Fiqhul Manhaji, memaparkan kriteria utama dalam menentukan imam shalat berjamaah sebagai berikut:
من الصفات التي يستحب أن يتحلى بها الإمام: يجدر أن يكون إمام القوم أَفقهم، وأَقرأهم، وأصلحهم، وأَسَنَّهُم. ومهما تحققت هذه الصفات في الإِمام كانت الصلاة خلفه أفضل وكان الثواب بذلك أرجى.
Artinya: “Di antara sifat-sifat yang disunahkan untuk dimiliki oleh seorang Imam: Hendaklah seorang imam bagi suatu kaum adalah yang paling mendalam pemahaman fikihnya, paling fasih/banyak hafalan Al-Qur'annya, paling saleh/wara', dan yang paling senior umurnya.
Semakin sempurna sifat-sifat ini terhimpun pada diri seorang imam, maka shalat di belakangnya menjadi lebih utama dan pahala yang diharapkan darinya menjadi lebih besar.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. I, hal. 179)
Mari kita bahas satu persatu kriteria utama menentukan imam sesuai hadits Nabi saw. dan keterangan di atas menurut madzhab Syafi’i.
1. Paling Memahami Hukum Fiqih (al-afqah)
Seorang imam harus memiliki pemahaman fiqih yang matang agar mampu memimpin shalat dengan tenang, tepat, dan tidak mudah gugup ketika menghadapi situasi tak terduga.
Penguasaan terhadap rukun dan syarat shalat, hal-hal yang membatalkan, serta tata cara menghadapi kondisi darurat, seperti lupa jumlah rakaat, batal wudhu secara tiba-tiba, atau melaksanakan sujud sahwi, menjadi bekal penting bagi seorang imam.
Dengan pemahaman fiqih yang kuat, imam tidak hanya mampu menjaga kesempurnaan shalatnya sendiri, tetapi juga memastikan jamaah tetap dapat mengikuti shalat dengan tenang dan menyelesaikannya sesuai tuntunan syariat.
Karena itu, imam yang paling utama adalah mereka yang paling memahami hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan shalat dan mampu menerapkannya dengan tepat ketika memimpin jamaah.
2. Paling Bagus Bacaan Al-Qur'annya (al-aqra’)
Kemampuan melantunkan Al-Qur'an secara tartil, tepat sesuai makhraj dan tajwid, serta ditopang hafalan yang kokoh adalah fondasi penting bagi seorang imam. Ketelitian ini bukan sekadar mengejar keindahan nada, melainkan menjaga kesucian firman Ilahi agar terhindar dari kesalahan fatal (laḥn jalī). Bacaan yang tertib dan benar memagari makna ayat agar tidak bergeser, sekaligus memastikan ibadah seluruh jemaah berlangsung khusyuk dan sah secara syariat.
Ketika jamaah dihadapkan pada pilihan yang sama-sama kuat; antara sosok yang menguasai kedalaman hukum fikih dan calon lain yang memiliki keunggulan hafalan Al-Qur’an, pertanyaan kritis pun muncul: kualifikasi manakah yang lebih utama untuk didahulukan di mihrab?
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi‘i penguasaan hukum fikih harus paling utama. Menurut mereka, ayat yang dibaca saat shalat ada batasnya, sementara risiko terjadinya kendala teknis dan pembatal shalat butuh pemahaman fiqih yang luas. Pandangan ini makin kuat sebab Rasulullah SAW sendiri lebih memilih Abu Bakar RA untuk memimpin shalat berjamaah, meski ada sahabat lain yang huffazh-nya lebih menonjol.
Simak paparan Imam Nawawi berikut:
وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُمَا الْأَفْقَهُ مُقَدَّمٌ عَلَى الْأَقْرَأِ لِأَنَّ الَّذِي يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنَ الْقِرَاءَةِ مَضْبُوطٌ وَالَّذِي يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنَ الْفِقْهِ غَيْرُ مَضْبُوطٍ وَقَدْ يَعْرِضُ فِي الصَّلَاةِ أَمْرٌ لَا يَقْدِرُ عَلَى مُرَاعَاةِ الصَّوَابِ فِيهِ إِلَّا كَامِلُ الْفِقْهِ قَالُوا وَلِهَذَا قَدَّمَ النَّبِيُّ ﷺ أَبَا بَكْرٍ رضي الله عنه فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْبَاقِينَ مَعَ أَنَّهُ ﷺ نَصَّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُ أَقْرَأُ مِنْهُ
Artinya: “Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan para pengikut keduanya berpendapat: Orang yang lebih paham fiqih (al-afqah) harus didahulukan daripada orang yang lebih banyak bacaan Al-Qur'annya (al-aqra').
Hal itu dikarenakan kebutuhan bacaan Al-Qur'an dalam shalat bersifat terbatas/terukur, sedangkan kebutuhan terhadap pemahaman fikih dalam shalat tidak terbatas. Terkadang muncul perkara darurat/kejadian tak terduga dalam shalat yang tidak mampu diselesaikan secara benar kecuali oleh orang yang sempurna pemahaman fiqihnya.
Para ulama (Malikiyyah & Syafi'iyyah) berkata: ‘Oleh karena inilah Nabi saw. mendahulukan Abu Bakar RA untuk memimpin shalat melebihi sahabat lainnya, padahal beliau saw. menyatakan secara eksplisit bahwa sahabat selain Abu Bakar ada yang lebih banyak/fasih bacaan Al-Qur'annya (seperti Ubay bin Ka'ab).’” (Syarhun Nawawi 'ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya'it Turats: 1392 H], jilid. V, hal. 172-173)
3. Paling Saleh atau Wara'i
Dalam konteks sejarah klasik, kriteria ‘hijrah’ dalam hadits di atas mengacu pada perpindahan dari Mekkah ke Madinah. Namun di era sekarang, hakikat hijrah telah bergeser menjadi sesuatu yang lebih membumi: sebuah kedewasaan jiwa, rekam jejak dalam menebar kebaikan (saleh), serta keteguhan hati untuk terus berpihak pada kemaslahatan bersama (wira’i).
Simak keterangan Syekh Amin Al-Harari, berikut:
قال ابن الملك: والمعتبر اليوم الهجرة المعنوية، وهي الهجرة من المعاصي، فيكون الأورع أولى كما في المرقاة
Artinya: “Ibnu Malik berkata: 'Dan yang menjadi tolok ukur (al-mu'tabar) pada hari ini adalah hijrah secara maknawi, yaitu hijrah meninggalkan kemaksiatan. Maka orang yang paling wira'i (al-awra') adalah yang paling berhak/utama menjadi imam', sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mirqat.” (Al-Kaukabul Wahhaj, [Jedah, Darul Minhaj: 1430 H], jilid. IX, hal. 157)
Kedalaman takwa dan kebersihan jiwa adalah ruh utama bagi siapa pun yang berdiri di barisan terdepan shalat. Terhindar dari perbuatan fasik serta tekun menjaga kehormatan diri membuat seorang imam tidak hanya memimpin gerakan fisik, tetapi juga menyentuh batin jamaahnya.
Dari kesalehan yang autentik dan ketenangan jiwa sang imam itulah, pancaran kekhusyukan mengalir alami, membawa seluruh jamaah meresapi manisnya ibadah bersama.
4. Paling Tua Usianya (al-asan)
Ketika seluruh calon imam memiliki keunggulan yang benar-benar seimbang; mulai dari kerapian bacaan, jumlah hafalan, hingga kedalaman pemahaman fikih, maka faktor usia hadir sebagai kompas pemutus. Islam menempatkan penghormatan kepada yang lebih tua pada kedudukan yang amat mulia.
Senioritas usia umumnya membawa kedewasaan sikap, ketenangan emosi, dan kearifan hidup yang ditempa waktu; kualitas inilah yang memancarkan ketenangan ekstra bagi seluruh jamaah di belakangnya.
Selain itu, sosok imam yang lebih sepuh dapat menghadirkan rasa teduh dan wibawa alami yang sulit digantikan. Kematangan usianya memancarkan ketenangan batin bagi siapa pun yang makmum di belakangnya, menciptakan suasana ibadah yang penuh rasa hormat dan khusyuk.
5. Imam Ratib Lebih Berhak Menjadi Imam
Imam tetap masjid (imam ratib) memiliki hak lebih utama untuk menjadi imam dibandingkan seorang tamu, meskipun tamu tersebut memiliki hafalan Al-Qur’an yang lebih banyak, pemahaman fikih yang lebih mendalam, atau tingkat kewara’an yang lebih tinggi.
Ketentuan ini mengajarkan pentingnya menjaga adab, menghormati hak pemilik tempat, serta menghindari sikap merasa lebih utama hanya karena memiliki kelebihan dalam ilmu atau ibadah. Dengan demikian, hubungan antara tuan rumah dan tamu tetap terjaga dalam suasana saling menghormati dan penuh keharmonisan.
Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:
وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ مَعْنَاهُ مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ أَنَّ صَاحِبَ الْبَيْتِ وَالْمَجْلِسِ وَإِمَامَ الْمَسْجِدِ أَحَقُّ مِنْ غَيْرِهِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْرُ أَفْقَهَ وَأَقْرَأَ وَأَوْرَعَ وَأَفْضَلَ مِنْهُ وَصَاحِبُ الْمَكَانِ أَحَقُّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدُهُ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الَّذِي يُقَدِّمُهُ مَفْضُولًا بِالنِّسْبَةِ إِلَى بَاقِي الْحَاضِرِينَ لأنه سلطانه فيتصرف فيه كيف شاء
Artinya: “Maksud dari sabda beliau: (Dan janganlah seorang laki-laki memimpin salat atas laki-laki lain di wilayah kekuasaannya) adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh para ashab kami (ulama Syafi'iyyah) dan selain mereka: bahwasanya pemilik rumah, pemilik majelis, dan imam tetap masjid (imam ratib) lebih berhak menjadi imam daripada orang lain, meskipun orang lain tersebut lebih paham fiqih (afqah), lebih fasih/banyak hafalan Al-Qur'annya, lebih wara', dan lebih utama darinya.
Pemilik tempat memiliki hak penuh. Jika ia berkehendak, ia boleh maju menjadi imam sendiri; dan jika ia berkehendak, ia boleh menunjuk/mempersilahkan siapa saja yang ia inginkan, meskipun orang yang ditunjuknya tersebut kalah keutamaannya dibanding jamaah lain yang hadir. Hal itu dikarenakan tempat tersebut adalah wilayah kekuasaannya, sehingga ia berhak bertindak padanya sesuai kehendaknya.” (Syarhun Nawawi 'ala Muslim, jilid. V, hal. 173)
Walhasil, mengangkat seorang imam shalat memiliki urutan kriteria yang amat rapi dalam Islam. Kedalaman pemahaman hukum agama menduduki posisi puncak, yang kemudian disempurnakan oleh kefasihan membaca Al-Qur’an, kebersihan jiwa dari dosa, serta kedewasaan usia.
Meski demikian, indahnya aturan Islam tetap memberi tempat tertinggi bagi hak pemilik wilayah, baik tuan rumah maupun imam tetap masjid. Mereka memegang hak penuh untuk berdiri di mihrab atau menyerahkan pimpinan shalat kepada sosok yang mereka percayai, menjaga ketertiban sekaligus rasa saling menghormati di antara jamaah.
Memilih imam shalat sejatinya adalah ruang latihan yang sangat berharga bagi umat untuk belajar mengenali kepemimpinan yang autentik. Ketika kriteria yang diajarkan Rasulullah SAW diterapkan dengan tulus, shalat berjamaah tidak hanya berdiri kokoh di atas keabsahan hukum fiqih, tetapi juga memancarkan kedamaian dan kekhusyukan yang meresap ke dalam jiwa setiap makmum. Wallahu a’lam.
--------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
4
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua