Syariah

Hukum Memandikan Jenazah yang sudah Dimandikan di Rumah Sakit

NU Online  ·  Senin, 14 September 2026 | 13:00 WIB

Hukum Memandikan Jenazah yang sudah Dimandikan di Rumah Sakit

Ilustrasi jenazah. Sumber: Canva.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, ayah saya meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta. Singkat cerita, setelah keluarga bermusyawarah, kami memutuskan untuk membawa jenazahnya ke Padang, Sumatera Barat, untuk dimakamkan di sana. Perjalanan menggunakan ambulans diperkirakan memakan waktu sekitar 32-34 jam atau kurang lebih satu setengah hari.


Sebelum dibawa pulang, jenazah di rumah sakit sudah dimandikan dan dikafani. Pertanyaannya, apakah jenazah harus langsung dishalatkan dan dikuburkan, atau bolehkah sesampainya di Padang kami kembali memandikan jenazah? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya/Hamba Allah).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Sebelumnya, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya sang ayah. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan kesalahannya, menerima semua amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kesabaran.


Perlu diketahui bahwa mempercepat pengurusan jenazah (tajhizul mayyit) merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Setelah seseorang meninggal, jenazah hendaknya segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, kemudian dimakamkan. Hal ini sebagaimana Rasulullah tegaskan dalam salah satu hadits, bahwa terdapat tiga hal yang tidak boleh ditunda, salah satunya adalah pengurusan jenazah. Nabi bersabda:


عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا


Artinya, “Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah bersabda kepadanya: ‘Wahai Ali, ada tiga hal yang tidak boleh kamu tunda, yaitu: shalat ketika tiba waktunya, jenazah ketika hadir, dan perempuan yang telah menemukan pasangan yang sekufu untuknya.” (HR. At-Tirmidzi).


Selain riwayat tersebut, perintah (baca: sunnah) untuk menyegerakan pengurusan jenazah juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam riwayat yang lain. Alasannya adalah jika yang meninggal termasuk golongan orang saleh, maka ia sama halnya dengan mempercepat jenazah mendapatkan balasan kenikmatan yang telah Allah siapkan. Dan jika sebaliknya, maka sama halnya segera mengiri beban yang dipikul oleh orang yang mengurusinya. Nabi bersabda:


أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ


Artinya, “Segerakanlah (membawa) jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian sedang mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, maka berarti kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari & Muslim).


Dengan demikian, mempercepat atau menyegerakan pengurusan jenazah merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hanya saja, perlu diingat bahwa anjuran tersebut tidak berarti setiap proses pengurusan jenazah harus dilakukan secara tergesa-gesa hingga menyebabkan kerusakan pada mayat. Jika bisa berkonsekuensi merusak kehormatan mayit, maka lebih baik mengerjakannya dengan pelan.


Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam kitab Fathul Aziz. Simak penjelasannya berikut ini:


سُنَّةُ الْمَشْيِ بِالْجَنَازَةِ الْاِسْرَاعُ اِلَّا أَنْ يُخَافَ مِنَ الْاِسْرَاعِ تَغَيُّرًا فِي الْمَيِّتِ فَيَتَأَنَّي بِهَا


Artinya, “Kesunnahan berjalan membawa jenazah adalah mempercepat, kecuali jika dikhawatirkan percepatan tersebut menyebabkan perubahan pada jenazah, maka ia dibawa dengan pelan.” (Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 143).


Berkaitan dengan anjuran mempercepat pengurusan jenazah ini, bagaimana hukum memandikan kembali jenazah yang sebelumnya telah dimandikan dan dikafani di rumah sakit, sebagaimana dalam kasus ini? Berikut uraian jawabannya.


Memandikan Kembali Jenazah

Pembahasan tentang memandikan kembali jenazah yang sebelumnya sudah dimandikan dapat dijumpai penjelasannya dalam kitab-kitab fiqih ketika membahas persoalan saat setelah mandi selesai, ternyata keluar najis dari jenazah tersebut sebelum dilanjut dengan pengafanan. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dan setidaknya terdapat tiga pendapat sebagaimana yang dicatat oleh Imam Nawawi sebagai berikut:


Pertama, pendapat yang paling shahih (ashah), menyatakan bahwa tidak perlu mengulangi wudhu maupun mandi jenazah, tetapi cukup membersihkan najis yang keluar. Alasannya adalah karena orang yang sudah meninggal tidak lagi dibebani hukum-hukum taklif sebagaimana orang yang masih hidup, sehingga keluarnya najis setelah dimandikan tidak membatalkan kesucian jenazah.


Kedua, jenazah wajib diwudhukan saja tanpa perlu dimandikan kembali, sebagaimana jika najis tersebut keluar dari orang yang masih hidup. Ketiga, wajib mengulangi pemandiannya, karena keluarnya najis dapat membatalkan kesucian jenazah, sedangkan kesucian jenazah hanya dapat diperoleh dengan mandi yang mencakup seluruh badan.


Tiga pendapat tersebut merupakan pendapat dalam mazhab Syafi’i yang berkaitan dengan kondisi ketika najis keluar dari jenazah setelah dimandikan tetapi belum dikafani. Adapun jika najis tersebut keluar setelah jenazah dibungkus dengan kain kafan, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi wudhu maupun mandi jenazah.


As-Sarakhsi memberikan alasan yang cukup kuat dalam hal ini, yaitu karena setiap kali keluar najis setelah jenazah dikafani, selalu diperintahkan untuk dimandikan dan diwudhukan kembali, maka tidak ada jaminan najis tersebut tidak keluar lagi setelah mandi kedua. Dan jika setiap kejadian demikian mengharuskan pengulangan mandi dan wudhu, maka proses tersebut dapat terus berulang tanpa batas akhir.


Simak sebagian kutipan penjelasan Imam Nawawi berikut ini:


أَمَّا إِذَا خَرَجَتِ النَّجَاسَةُ مِنَ الْفَرْجِ بَعْدَ اِدْرَاجِهِ فِي الْكَفْنِ فَلَا يَجِبُ وُضُوءٌ وَلَا غُسْلٌ بِلَا خِلَافٍ... وَاحْتَجَّ لَهُ السَّرَخْسِىُّ بِأَنَّهُ لَوْ أُمِرَ بِإِعَادَةِ الْغُسْلِ وَالْوُضُوءِ لَمْ يَأْمَنْ مِثْلُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ فَيُؤَدِّى إِلَي مَالَا نِهَايَةَ لَهُ


Artinya, “Adapun jika najis keluar dari kemaluan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kafan, maka tidak wajib mengulangi wudhu maupun mandi tanpa adanya perbedaan pendapat. As-Sarakhsi berargumentasi bahwa seandainya jenazah diperintahkan untuk dimandikan dan diwudhukan kembali, tidak ada jaminan hal serupa tidak akan terjadi lagi setelahnya, sehingga hal itu akan menyebabkan pengulangan yang tiada akhirnya.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid V, halaman 177).


Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mandi jenazah yang telah dilakukan sebelumnya tetap dianggap sah dan tidak otomatis menjadi batal sehingga harus diulangi setiap kali terjadi sesuatu setelahnya, seperti keluar najis misalnya. Bahkan jika najis keluar setelah dikafani, para ulama dengan tegas menyatakan tidak adanya kewajiban untuk mengulangi mandi maupun wudhu.


Lantas bagaimana jika pemandian jenazah diulang tanpa adanya najis yang keluar sama sekali? Ibnu Habib, salah satu ulama ahli fiqih dari kalangan mazhab Maliki, berpendapat bahwa dalam hal ini juga tidak perlu dimandikan kembali, kecuali pemindahannya dilakukan segera setelah pemandian. Dan apabila pemindahan tersebut ditunda hingga hari berikutnya, maka tidak perlu mengulang pemandiannya.


Sementara itu, pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qasim dari kalangan mazhab Maliki bahwa apabila jenazah telah dimandikan pada sore hari dan dikafani keesokan harinya, maka pemandian pertama itu sudah dianggap sah dan cukup, sehingga tidak perlu diulangi kembali.


Dua pendapat dari ulama kalangan mazhab Maliki tersebut dicatat oleh Imam Abu Abdillah al-Maziri (wafat 536 H), salah satu ulama paling tersohor dari kalangan mazhab Maliki. Dalam kitab Syarh at-Talqin disebutkan sebagai berikut:


قال ابن حبيب: ولا ينبغي أن يغسل إلا أن يحمل بإثر ذلك. فإن تأخر حمله بعد الغسل إلى غد فلا يعاد غسله. وما خرج منه غسل وما أصاب الكفن منه... قال ابن قاسم: إذا غسل بالعشي وكفن من الغد أجزاه ذلك الغسل


Artinya, “Ibnu Habib berkata: Tidak sepatutnya jenazah dimandikan (kembali) kecuali jika setelah itu langsung dibawa. Apabila membawanya ditunda hingga keesokan hari setelah dimandikan, maka mandinya tidak perlu diulangi. Sesuatu yang keluar darinya cukup dibersihkan, demikian pula bagian kafan yang terkena olehnya. Ibnu Qasim berkata: Jika ia dimandikan pada sore hari dan dikafani pada esok harinya, maka mandi tersebut sudah mencukupi.” (Syarh at-Talqin, [Beirut: Darul Gharb al-Islami, 2008 M], jilid I, halaman 118). bit.ly/4hquMQw


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan jenazah pada dasarnya dianjurkan untuk dilakukan dengan segera, tetapi dalam praktiknya terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan adanya penundaan selama tidak menimbulkan mudarat atau perubahan pada jenazah.


Adapun dalam persoalan memandikan kembali, para ulama berbeda pendapat tergantung pada kondisi jenazah tersebut. Jika jenazah mengeluarkan najis setelah dimandikan dan belum dikafani, maka para ulama berbeda pendapat perihal perlu dan tidaknya mengulangi mandi.


Ada yang mengatakan tidak perlu mengulangi wudhu maupun mandi jenazah, tetapi cukup membersihkan najis yang keluar. Ada yang mengatakan cukup diwudhukan saja tanpa perlu dimandikan kembali. Dan ada pula yang mengatakan wajib mengulangi pemandiannya. Sedangkan jika najis keluar setelah dikafani, maka tidak ada kewajiban menulangi mandi maupun wudhunya.


Sementara itu, dalam mazhab Malik dijumpai pendapat yang tidak jauh berbeda, apabila jenazah telah dimandikan lalu pemberangkatannya tertunda hingga esok harinya, maka mandi tersebut tidak perlu diulangi, demikian pula jika dimandikan pada sore hari dan baru dikafani keesokan harinya, maka mandi pertama sudah dianggap mencukupi


Oleh sebab itu, dalam kasus pertanyaan di atas, jenazah tersebut tidak perlu dimandikan kembali setibanya di Padang, karena mandi yang dilakukan di rumah sakit sudah dianggap mencukupi, meskipun jenazah baru tiba setelah perjalanan yang cukup lama. Setelah sampai, jenazah dapat langsung dishalatkan dan kemudian dimakamkan.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum memandikan kembali jenazah yang sudah dimandikan sebelumnya dengan sempurna. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.