Belakangan ini, kebijakan pemotongan gaji di salah satu universitas swasta ramai diperbincangkan. Pemotongan yang berlaku untuk bulan Desember 2025 lalu dilakukan sebagai bagian dari upaya penggalangan dana untuk membantu para korban musibah banjir di pulau Sumatra.
Langkah ini diambil oleh pihak universitas sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama yang tengah mengalami kesulitan. Pihak manajemen berharap, melalui kontribusi ini, bantuan dapat tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Meski niatnya mulia, kebijakan ini tetap menimbulkan beragam reaksi dari karyawan. Beberapa di antaranya mengaku merasa terbebani dan kurang nyaman dengan pemotongan gaji secara mendadak, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya menjadi periode pengeluaran tinggi.
Hal ini menimbulkan perbincangan mengenai keseimbangan antara kepedulian sosial dan hak karyawan atas penghasilan mereka. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memotong gaji karyawan tanpa persetujuan sebelumnya untuk keperluan sosial seperti bantuan bencana? Mari kita bahas.
Hukum Pemotongan Gaji Tanpa Izin Karyawan
Perlu diketahui bahwa harta merupakan amanah sekaligus hak milik pribadi yang dilindungi dalam Islam. Karena itu, segala bentuk pengambilan atau pemindahan harta seseorang harus didasari oleh kerelaan dan kemauan pemiliknya, bukan karena paksaan maupun keputusan sepihak. Inilah prinsip yang tidak bisa diubah-ubah dalam Islam perihal harta orang lain.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Ahmad:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
Sedekah dan donasi dalam Islam memang sangat dianjurkan, tetapi anjuran tersebut sama sekali tidak menghapus prinsip kerelaan hati sang pemilik. Sedekah yang bernilai di sisi Allah adalah sedekah yang lahir dari hati yang lapang, bukan dari cara yang dipaksa dan dilakukan dengan cara sepihak.
Berdasarkan prinsip di atas, maka hukum dari tindakan pemotongan gaji untuk keperluan donasi sosial seperti ini tidak bisa digeneralisasi secara mutlak, tetapi perlu dirinci sesuai dengan kondisi dan mekanismenya. Setidaknya ada dua kemungkinan hukum yang dapat disimpulkan dalam persoalan ini.
Pertama, diperbolehkan, apabila pemotongan gaji tersebut dilakukan atas dasar kerelaan seluruh pihak yang terlibat. Artinya, karyawan benar-benar diberi pilihan sejak awal, dimintai persetujuan tanpa tekanan dan tanpa konsekuensi apa pun jika memilih untuk tidak ikut menyumbang.
Kedua, tidak diperbolehkan, apabila pemotongan gaji dilakukan atas dasar paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Dalam situasi ini, sekalipun tujuannya mulia, tetapi hukumnya tidak bisa berubah menjadi halal karena cara yang ditempuh bertentangan dengan prinsip syariat dan ada unsur mengambil harta seseorang tanpa kerelaan pemiliknya.
Hal ini sejalan dengan pendapat Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsidin. Ia menjelaskan iuran atau sumbangan dari rakyat atau pekerja boleh digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun fasilitas publik atau bantuan sosial, hanya jika diberikan dengan rela, bukan karena tekanan atau rasa takut.
Jika rakyat (karyawan dalam konteks yang kita bahas) merasa terpaksa dan tidak rela, maka pengambilan harta itu termasuk memakan harta orang lain secara batil, sehingga meski niatnya baik, penggunaannya tetap tidak sah. Intinya, kehalalan harta ditentukan bukan hanya dari tujuannya, tapi juga cara dan kondisi saat diperoleh.
Simak penjelasan lengkapnya berikut;
عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ مِنْ نَحْوِ دَرَاهِمَ يَصْرِفُهَا فِي الْمَصَالِحِ، إِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ لَا خَوْفًا وَلَا حَيَاءً مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ غَيْرِهِ جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، لَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، وَإِرَادَةُ صَرْفِهِ فِي الْمَصَالِحِ لَا تُصَيِّرُهُ حَلَالًا
Artinya, “Apabila penguasa menetapkan atas sebagian rakyatnya sejumlah harta setiap tahun, berupa dirham yang akan digunakan untuk kepentingan umum, maka jika mereka menyerahkannya dengan kerelaan hati, bukan karena takut dan rasa sungkan kepada penguasa atau selainnya, maka boleh mengambilnya.
Namun jika tidak demikian, maka hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Tidak halal baginya untuk mempergunakannya dalam bentuk apa pun, dan niat untuk menyalurkannya demi kemaslahatan tidak menjadikannya halal.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 326).
Meskipun referensi di atas secara eksplisit ditujukan kepada pemerintah dan rakyatnya, tetapi di dalamnya juga memiliki relevansi yang sama dengan persoalan yang kita bahas ini. Secara implisit, hukum dan praktik yang berlaku dalam konteks relasi pemerintah dan rakyat juga berlaku dalam relasi antara pihak universitas (sebagai pengelola lembaga) dan karyawan (sebagai pihak yang bekerja di lembaga tersebut).
Intinya adalah bahwa setiap pengambilan atau pemanfaatan harta pihak lain, baik oleh pemerintah maupun lembaga swasta, harus didasari oleh kerelaan dan tanpa unsur paksaan. Jika prinsip ini dilanggar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam, sekalipun dengan tujuan yang benar.
Kemudian, apabila merujuk keterangan salah satu karyawan sebagaimana ditulis di atas, yang menyatakan bahwa pemotongan gaji untuk penggalangan dana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan terlebih dahulu, maka tentu saja hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab unsur kerelaan yang menjadi syarat sah dalam pemindahan harta tidak terpenuhi.
Lebih jauh lagi, dalam hal ini, niat baik untuk membantu korban bencana tidak cukup untuk mengubah status hukum perbuatan tersebut, karena Islam menilai kehalalan harta tidak hanya dari tujuan penggunaannya, tetapi juga dari cara memperoleh harta tersebut.
Dengan demikian, karena hukum mengambil atau memotong gaji secara sepihak adalah tidak boleh, maka hukum memberikan harta tersebut kepada pihak lain juga tidak diperbolehkan. Berkaitan dengan hal, terdapat salah satu kaidah fiqih yang sering dikutip oleh para ulama perihal hukum menyalurkan harta yang di dapat dengan cara yang tidak halal, disebutkan:
الْقَاعِدَةُ السَّابِعَةُ وَالْعشْرُونَ: مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إعْطَاؤُهُ
Artinya, “Kaidah yang ke-27: sesuatu yang haram diambil, maka haram pula untuk diberikan.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], halaman 150).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji karyawan secara sepihak untuk penggalangan dana bantuan bencana tidak diperbolehkan, karena setiap pengambilan harta orang lain harus atas kerelaan pemiliknya. Dalam kasus ini, indikasi kuat menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan tanpa persetujuan karyawan, sehingga bertentangan dengan prinsip syariat.
Niat baik menyalurkan bantuan tidak membenarkan cara yang salah, karena dalam fiqih berlaku kaidah: apa yang haram diperoleh, haram pula digunakan.
Oleh karena itu, universitas sebaiknya meninjau kebijakan ini, misalnya dengan mengembalikan potongan gaji dan membuka donasi sukarela yang transparan. Dengan begitu, niat baik tetap terlaksana tanpa melanggar hak orang lain. Wallahu a’lam bisshawab.
---------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
