Syariah

Hukum Meminta Paksa Uang Pedagang Kaki Lima

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 08:45 WIB

Hukum Meminta Paksa Uang Pedagang Kaki Lima

Meminta paksa uang kepada pedagang kaki lima (NUO)

Seorang pedagang Bakso Malang di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berbadan tegap. Akun Instagram @jabodetabek24info mengunggah bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp 100.000 untuk setoran bulanan. Ketika sang pedagang meminta tenggang waktu karena belum punya uang, pelaku langsung merusak dan menghancurkan mangkok-mangkok bakso milik korban.
 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang. Para pedagang sekitar menyebutkan bahwa korban yang sehari-hari berjualan bakso malang itu kini sudah tidak terlihat berjualan kembali. Menurut informasi yang penulis himpun, pedagang tersebut memilih pulang kampung karena takut dan tidak merasa aman berjualan di lokasi tersebut.
 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memaksa meminta uang dengan ancaman merusak dan menghancurkan mangkok-mangkok bakso sebagaimana dalam kejadian tersebut? Berikut jawabannya.
 

Hukum Memaksa Meminta Uang

Perlu diketahui bahwa segala bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Tindakan memaksa, mengintimidasi, apalagi merusak harta orang lain demi memperoleh keuntungan pribadi, sangat bertentangan dengan prinsip dasar syariat yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap harta (hifdzul mal) dan kehormatan sesama.
 

Dalam khazanah keilmuan Islam, tindakan mengambil harta orang lain dengan cara memaksa dan mengandalkan kekuatan fisik seperti ini dikenal dengan istilah ghasab dan intihab (perampasan dengan kekerasan), dan hukumnya tidak dibenarkan.
 

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Ibrahim al-Bajuri, bahwa perbuatan mengambil hak orang terbagi menjadi tiga macam, yaitu: (1) jika pengambilan dilakukan dengan kekuatan dan paksaan, maka ia disebut ghasab dan intihab; (2) jika pengambilannya dilakukan secara terang-terangan namun dengan cara cepat dan tanpa perlawanan, maka disebut ikhtilas (jambret); dan (3) jika pengambilan itu dilakukan secara sembunyi, maka ia disebut sariqah (mencuri).
 

اِعْلَمْ أَنَّ أَخْذَ مَالِ الْغَيْرِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ، لِأَنَّ الْأَخِذَ لَهُ إِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْقُوَّةَ وَالشِّدَّةَ فَذَلِكَ غَصْبٌ وَانْتِهَابٌ، وَإِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْهَرَبَ فَهُوَ اخْتِلَاسٌ وَكُلٌّ مِنْهُمَا مَعَ الْجَهْرِ، فَإِنْ كَانَ خُفْيَةً فَهُوَ السَّرِقَةُ
 

Artinya, “Ketahuilah bahwa mengambil harta milik orang lain terbagi menjadi tiga macam. Karena pelaku terkadang melakukannya dengan mengandalkan kekuatan dan paksaan, maka itu disebut ghasab dan perampasan (intihab). Atau dilakukan dengan cara melarikan diri (setelah merebutnya), maka itu disebut mencopet (ikhtilas), dan keduanya dilakukan secara terang-terangan. Adapun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka itu disebut pencurian.” (Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 21).
 

Jauh sebelum Syekh Ibrahim al-Bajuri menulis penjelasan praktik pengambilan harta orang lain dengan cara yang tidak sah telah ditegaskan larangannya dalam ajaran Islam, Al-Qur’an telah lebih dahulu memberikan peringatan keras agar tidak memakan harta sesama dengan cara yang batil, baik melalui paksaan, tipu daya, maupun bentuk-bentuk kezaliman lainnya. Allah swt berfirman:
 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).
 

Mengutip penjelasan Syekh Abul Abbas bin Ajibah al-Hasani al-Fasi, yang dimaksud dengan kata al-bathil pada ayat di atas adalah mencakup segala bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, dan hal ini mencakup dua bentuk, yaitu:
 

Pertama, pengambilan yang sejak awal memang tidak memiliki hak sama sekali, seperti perampasan, pencurian, pengkhianatan, penipuan, curang dalam timbangan, dan berbagai bentuk manipulasi lainnya.
 

Kedua, pengambilan yang tampak seolah-olah memiliki dasar, namun hak tersebut pada hakikatnya batil, seperti harta yang diperoleh dari praktik sihir, perdukunan, perjudian, suap, riba, serta bentuk-bentuk transaksi terlarang lainnya. (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2002 M], jilid I, halaman 238).
 

Ancaman Bagi Pelaku Premanisme

Tidak hanya larangan dan hukum haram saja, Islam juga memberikan ancaman tegas bagi para pelaku tindakan premanisme dan perampasan harta seperti yang terjadi pada pedagang bakso tersebut, yaitu ancaman neraka dan siksaan yang pedih di dalamnya. Hal ini sebagaimana Allah tegaskan dalam lanjutan surat An-Nisa’ ayat 29 di atas, yaitu:
 

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً
 

Artinya, “Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisa’: 30).

Karena itu, bagi siapa saja yang masih terjerumus dalam perbuatan mengambil hak orang lain secara batil, baik itu melalui pemerasan, perampasan, penipuan, atau cara-cara zalim lainnya, segeralah berhenti. Sadarilah bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan orang lain di dunia, tetapi juga membawa ancaman siksa di akhirat bagi pelakunya.
 

Langkah pertama yang harus diambil adalah mengganti semua yang telah diambil atau dirusak kepada pemiliknya, sebisa mungkin. Setelah itu, yang paling penting adalah bertobatlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh, memohon ampunan atas segala kesalahan yang telah diperbuat, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
 

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam KUHP

​​​​​​​Tidak hanya dalam ajaran Islam, hukum positif di Indonesia juga secara tegas melarang segala bentuk penguasaan harta orang lain secara melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, Pasal 372 menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatan penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda.
 

Berikut kutipan pasalnya pada Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.”
 

Demikianlah ulasan tentang hukum aksi premanisme berupa pemaksaan meminta uang dengan ancaman perusakan barang dagangan, sebagaimana yang dialami oleh pedagang Bakso Malang. Semoga uraian ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya besar dari tindakan mengambil hak orang lain secara zalim, baik dari perspektif agama maupun hukum negara. Wallahu a’lam bisshawab.



Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur. (edited)