Hukum Menjual Minuman Keras kepada Non-Muslim
NU Online ยท Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Ahmad Ali MD
Kolomnis
Seorang saudara Muslim kita, yang berdomisili di Belandaโnegara di benua Eropa yang berpenduduk mayoritas non-Muslim dari total populasi sekitar 17 juta jiwa (sekira 7% atau 1,2 juta penduduknya Muslim)โmelalui media Facebook bertanya kepada penulis, yang sempat pula mengunjungi beberapa negara di benua ini dalam rangka dakwah Ramadhan 1440 H, tentang hukum menjual minuman keras (miras) di restoran makanan kepada non-Muslim.
Telah maklum bahwa khamar, miras atau minuman yang memabukkan lainnya, bukan dalam kondisi darurat (emergency), diharamkan atas seorang Muslim. Bagaimana hukum non-Muslim mengonsumsi miras?
Dalam kasus ini ada dua perspektif. Mazhab Maliki, Syafiโi dan Hanbali menghukumi non-Muslim haram mengonsumsi miras, karena ia pun terkena taklรฎf (beban hukum) untuk meninggalkannya. Akan tetapi, mazhab Hanafi menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena non-Muslim tidak terkena taklรฎf syariat untuk meninggalkannya, sebagaimana taklรฎf atas Muslim. Jadi, menurut ketiga mazhab tersebut, taklรฎf yang berlaku atas Muslim berlaku pula atas non-Muslim, sementara menurut mazhab Hanafi, taklif yang berlaku atas Muslim tidak berlaku atas non-Muslim.
Problem taklรฎf atas non-Muslim dalam menjalankan ketentuan Syariat Islam dibahas dalam kitab-kitab ushul fiqh, antara lain kitab al-Muโtamad fรฎ Ushรปl al-Fiqh (hlm. 294-300) karya Abรป al-Husain Muhammad bin โAlรฎ bin ath-Thayyib al-Bashrรฎ al-Muโtazilรฎ (w. 436 H), al-Burhรขn fรฎ Ushรปl al-Fiqh (hlm. 107-110) karya Imam al-Haramain Abรป al-Maโรขlรฎ โAbdul Mรขlik bin โAbdullรขh al-Juwainรฎ (419-478 H), Ushรปl as-Sarakhsรฎ (hlm. 73-78) karya Abรป Bakr Ahmad ibn Abรฎ Sahl al-Sarakhsรฎ (w. 490 H), al-Mustashfรข (hlm. 73-74) karya Imam al-Ghazรขlรฎ (w. 505 H), dan at-Tanqรฎhรขt fรฎ Ushรปl al-Fiqh karya Syihรขbuddรฎn Yahyรข bin Habsyรฎ as-Sahrรปwardรฎ (w. 587 H). Syekh as-Sahrรปwardรฎ dalam at-Tanqรฎhรขt membahas:
[ุชูููู ุงูููุงุฑ ุจูุฑูุน ุงูุดุฑูุนุฉ] ูู
ู ุฌู
ูุฉ ู
ุง ุงุฎุชูููุง ููู ุฃู ุงูููุงุฑ ูู ู
ุฎุงุทุจูู ุจูุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ุ ุฐูุจ ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุงูุฑุฃู ุฅูู ุงู
ุชูุงุน ุงูุชูููู ุงุญุชุฌุงุฌุง ุจุฃู ูุญู ุงูุตูุงุฉ ู
ู
ุชูุน ุนููู ูุฃูู ูููู ุจูุ ุฑุฏูุง ุจุฃู ุงูู
ุญุฏุซ ูุงูุฌูุจ ูุคู
ุฑ ุจุงูุตูุงุฉุ ูุฅู ูู
ููู ุงูุดุฑุท ุญุงุตูุง ุนูุฏ ุงูุฃู
ุฑุ ูุงูุงู
ุชูุงุน ูุงูุงู
ุชูุงุนุ ูููุฒู
ุนูู ู
ุง ู
ูุฏุชู
ุฃูุง ูุนุงูู ุงูู
ุญุฏุซ ุงูุชุงุฑู ููู ุจุงุทูุ ูุซุจุช ุฃูู ููุณ ู
ู ุดุฑุท ุงูู
ุฃู
ูุฑ ุจู ุญุตูู ุดุฑุงุฆุทู....
โ(Taklรฎf atas Orang-orang kafir [non-Muslim] dengan Hukum Syariat). Di antara ketentuan tentang taklรฎf yang diperselisihkan di antara ulama mazhab adalah apakah non-Muslim itu mereka dikenai titah (melaksanakan) ketentuan-ketentuan hukum Islam? Sebagian aliran rasionalis berpandangan bahwa non-Muslim terhalang dari taklรฎf (beban hukum), karena semacam salat itu terhalang (tidak boleh dilakukan) atasnya, sehingga mengapa ia dikenai taklรฎf? Mereka dijawab bahwa orang yang berhadas dan orang yang junub (hadas besar) tetap diperintah salat, meski syaratnya (suci dari hadats) tidak terpenuhi ketika diperintahkan itu; pandangan tentang terhalangnya taklรฎf atas non-Muslim itu sebagaimana terhalangnya salat atas orang yang berhadats, berimplikasi bahwa pendapat yang dikemukakan agar orang yang berhadats yang meninggalkan salat itu tidak dikenai sanksi adalah batal; maka tetap tidak menjadi syarat bagi sesuatu yang diperintahkan terpenuhi syarat-syaratnya itu....โ (as-Sahrรปwardรฎ, al-Tanqรฎhรขt fรฎ Ushรปl al-Fiqh, Maktabat ar-Rusyd, Riyad, 2006, hlm. 178). ย ย
Menurut mazhab Maliki, Syafiโi, dan Hanbali, orang Muslim haram minum minuman yang memabukkan (miras), demikian juga non-Muslim. Atas dasar ini, orang Muslim ataupun orang non-Muslim yang minum minuman yang memabukkan (miras) maka dipandang melakukan kemaksiatan. Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi, ketentuan haram minum minuman yang memabukkan tersebut tidak berlaku atas non-Muslim, sehingga non-Muslim yang minum minuman yang memabukkan tersebut tidak dipandang melakukan kemaksiatan.
Berpijak pada prinsip atau ketentuan taklรฎf tersebut, muncul hukum yang terkait dengannya, yaitu hukum dalam kategori membantu kemaksiatan. Jelas bahwa membantu kemaksiatan adalah kemaksiatan. Konsekuensinya, menurut mazhab yang menetapkan taklรฎf haram minum miras atas non-Muslim, maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim adalah haram, karena berarti membantu kemaksiatan, hukumnya haram. Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi, menjual minuman yang memabukkan (miras) kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.ย
Syekh Zainuddรฎn bin โAbdul โAzรฎz al-Malรฎbรขrรฎ dalam karyanya Fatโul Muโรฎn Syarh Qurrat al-โAin bi-Muhimmรขt ad-Dรฎn, menjelaskan:
(ู) ุญุฑู
ุฃูุถุง: (ุจูุน ูุญู ุนูุจ ู
ู
ู) ุนูู
ุฃู (ุธู ุฃูู ูุชุฎุฐู ู
ุณูุฑุง) ููุดุฑุจ ูุงูุฃู
ุฑุงุฏ ู
ู
ู ุนุฑู ุจุงููุฌูุฑ ุจูุ ูุงูุฏูู ููู
ูุงุฑุดุฉุ ูุงููุจุด ููู
ูุงุทุญุฉุ ูุงูุญุฑูุฑ ูุฑุฌู ููุจุณูุ ููุฐุง ุจูุน ูุญู ุงูู
ุณู ููุงูุฑ ูุดุชุฑู ูุชุทููุจ ุงูุตูู
ุ ูุงูุญููุงู ููุงูุฑ ุนูู
ุฃูู ูุฃููู ุจูุง ุฐุจุญุ ูุฃู ุงูุฃุตุญ ุฃู ุงูููุงุฑ ู
ุฎุงุทุจูู ุจูุฑูุน ุงูุดุฑูุนุฉ ูุงูู
ุณูู
ูู ุนูุฏูุงุ ุฎูุงูุง ูุฃุจู ุญูููุฉ -- ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู-- ููุง ูุฌูุฒ ุงูุฅุนุงูุฉ ุนูููู
ุงุ ููุญู ุฐูู ู
ู ูู ุชุตุฑู ููุถู ุฅูู ู
ุนุตูุฉ ููููุง ุฃู ุธูุงุ ูู
ุน ุฐูู ูุตุญ ุงูุจูุน
Artinya: โDiharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklรฎf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafiโiyah), berbeda dengan pendapat Abรป Hanรฎfah radliyallahu โanh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sahโ (Fath al-Muโรฎn, dalam as-Sayyid al-Bakrรฎ ibn as-Sayyid Muhammad Syathรขโ ad-Dimyรขthรฎ, Iโรขnat at-Thรขlibรฎn, Irama Minasari, Surabaya, t.t., Juz III, hlm. 23-24). ย
Walhasil, menyediakan atau menjual miras di restoran makanan kepada non-Muslimโterutama di negara dengan penduduk minoritas Muslim, seperti Belandaโsebagai wasilah (strategi) untuk menarik pelanggan, apabila dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya (lil-hรขjah), yang tanpanya restoran yang merupakan tempat usaha pokoknya tersebut menjadi sepi bahkan gulung tikar, maka boleh (tidaklah haram), dengan mengikuti pendapat yang lebih relevan dan meringankan (takhfรฎf), yaitu mazhab Hanafรฎ, karena tidak termasuk ke dalam kategori membantu kepada kemaksiatan. Sungguhpun demikian, seyogianya di restoran tersebut dibuat tanda peringatan bahwa miras itu hanya diperuntukkan bagi non-Muslim.ย
Sedangkan menyediakan atau menjual miras di restoran makanan kepada non-Muslim, meskipun sebagai strategi menarik pelanggan, apabila tanpanya tidak mengakibatkan restoran itu menjadi sepi atau gulung tikar, dan tidak dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya, maka haram berdasarkan pendapat mazhab Mรขlikรฎ, Syรขfiโรฎ dan Hanbalรฎ, karena termasuk ke dalam kategori membantu kepada kemaksiatan yang hukumnya haram. Penting diperhatikan bahwa setiap Muslim dalam menjalani kehidupan ini agar semaksimal mungkin mengikuti tuntunan agama yang lebih membawa ketenangan dan ketenteraman hidupnya dan masyarakat. Wallรขhu a'lam bish-shawwรขb.ย
ย
Ahmad Ali MD, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten ย ย
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua