Hukum Shalat dengan Baju Terkena Darah Nyamuk
NU Online · Sabtu, 18 Februari 2017 | 13:02 WIB
Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.
Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang yang tidak tahan dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati meninggalkan darah di bajunya. Bagaimana hukumnya shalat dengan menggunakan baju yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.
Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat shalat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua