Syariah

Hukum Tayamum Menggunakan Abu Vulkanik, Apakah Boleh?

NU Online  ·  Jumat, 11 September 2026 | 08:00 WIB

Hukum Tayamum Menggunakan Abu Vulkanik, Apakah Boleh?

Hukum Tayamum Menggunakan Abu Vulkanik (Magnific)

Beberapa waktu lalu, Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi dan menyemburkan material vulkanik ke udara. Sebagian material tersebut terbawa angin hingga menjangkau sejumlah wilayah di Banten, Jakarta, dan Lampung.  

 

Di tengah kondisi musim yang minim curahan hujan saat ini, abu vulkanik cenderung bertahan lama di udara dan permukaan benda. Kondisi ini tentu membawa risiko nyata bagi kesehatan, terutama sistem pernapasan.

 

Namun, terlepas dari hal itu, muncul sebuah pertanyaan fiqih yang menarik, apakah abu vulkanik bisa digunakan untuk bertayamum?


 

Untuk memahami hal ini, kita perlu tahu terlebih dahulu hakikat dari material abu vulkanik serta tinjauannya dari sudut pandang fiqih dan medis.  Secara ilmiah, abu vulkanik kumpulan partikel kecil berukuran kurang dari 2 milimeter yang terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan kaca vulkanik yang disemburkan ke udara saat gunung berapi meletus. 

 

Meski bernama "abu", material ini terbentuk dari hancurnya magma akibat tekanan gas yang tinggi secara eksplosif, bukan dari proses pembakaran, sehingga memiliki karakteristik berbeda dari debu pembakaran biasanya.

 

Apakah Abu Vulkanik bisa Digunakan Tayamum?


Dalam Islam, tayamum disyariatkan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu, dengan debu sebagai alatnya. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:


فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾  أَيْ تُرَابًا طَاهِرًا كَمَا فَسَّرَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وغيره به وَالْمُرَادُ بِالطَّاهِرِ الطَّهُورُ


Artinya, “‘Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).’ Maksudnya adalah debu yang suci, sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan selainnya. Dan yang dimaksud dengan kata suc di sini adalah suci dan menyucikan.” (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Fikr: 1994], jilid I, halaman 28).

 

Lebih lanjut, para ulama menjelaskan cakupan benda yang termasuk dalam kategori tanah atau debu yang dapat digunakan untuk tayamum. Al-Bujairimi, misalnya, menegaskan bahwa segala sesuatu yang berasal dari lapisan bumi dapat dikategorikan sebagai thurab:

 


 

وَكُلُّ مَا هُوَ مِنْ طَبَقَاتِ الْأَرْضِ تُرَابٌ

 

Artinya, “Dan setiap apa saja yang berasal dari lapisan-lapisan bumi, maka ia adalah tanah." (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid I, halaman 283)


Dari keterangan ini, benda yang berasal dari lapisan bumi dapat masuk dalam kategori turab (debu). Abu vulkanik sendiri tersusun atas pecahan batuan, mineral, dan kaca vulkanik yang berasal dari material bumi. Dengan demikian, dari sisi asal materialnya, abu vulkanik dapat dikategorikan sebagai bagian dari material bumi yang dapat digunakan dalam tayamum.


Hanya saja, debu yang sah digunakan untuk tayamum memiliki sejumlah syarat. Di antara syarat yang utama ialah debu tersebut harus suci, memiliki ghubar atau debu yang dapat berhamburan, serta dapat melekat pada wajah dan kedua tangan.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Ishaq as-Sirazi:

 

ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين 

 

Artinya, “Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh 
asy-Syafi’i, [Beirut, Alamul Kutub: 1985], halaman 20)

 

Selain itu, debu yang digunakan untuk tayamum harus terbebas dari campuran benda lain yang dapat menghalangi debu tersebut melekat pada anggota tayamum.  Syekh Ibrahim al-Bajuri mengemukakan:

 

لا بد أن يكون خالصًا من الخليط الذي يلصق بالعضو

 

Artinya: "Harus berupa sesuatu yang murni, tidak tercampur dengan bahan lain yang dapat menempel pada anggota tubuh.." (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid I, halaman 175)


 

Berdasarkan ketentuan tersebut, abu vulkanik pada dasarnya dapat digunakan sebagai media tayamum apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Setidaknya, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) memiliki debu yang dapat berhamburan, (2) suci, dan (3) tidak tercampur dengan benda lain yang menghalangi debu tersebut melekat pada anggota tayamum.

 

Namun, persoalan tayamum dengan abu vulkanik tidak cukup melihat pada aspek keabsahannya saja. Faktor kesehatan juga perlu menjadi pertimbangan. Karena pasalnya, ukuran abu vulkanik yang sangat kecil membuatnya mudah terhirup dan masuk ke saluran pernapasan. Abu juga dapat mengenai mata dan kulit. Dampaknya dapat berbeda-beda, tergantung pada banyaknya abu di udara, lama paparan, serta kondisi kesehatan seseorang. 

 

Mengutip Alodokter, abu vulkanik yang menempel pada kulit dapat menimbulkan gatal, kemerahan, atau rasa tidak nyaman. Keluhan ini lebih mudah muncul pada orang yang memiliki kulit sensitif.

 

Dengan demikian, pertimbangan dalam penggunaan abu vulkanik untuk tayamum tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya syarat sah menurut fiqih, tetapi juga dengan keamanan penggunaannya.  Islam memberikan perhatian terhadap upaya menghindari bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.  


Sebagaimana dalam hadits Nabi:

 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

 

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR Ahmad).

 

Dengan demikian, abu vulkanik pada dasarnya dapat digunakan untuk bertayamum apabila memenuhi syarat-syarat debu yang sah untuk tayamum. Karena itu, tidak setiap material yang secara umum disebut abu vulkanik otomatis dapat digunakan untuk tayamum.

 

Namun, kami menyarankan penggunaannya perlu dihindari selama masih tersedia alternatif lain yang lebih aman. Dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air, seseorang dapat bertayamum dengan media lain yang memenuhi ketentuan syariat dan lebih aman digunakan. Wallahua’lam 


------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil