Hukum Mendaftarkan Diri Sebagai Model di Agensi Konvensional
NU Online · Kamis, 10 September 2026 | 11:00 WIB
Bushiri
Kolumnis
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga para kiai, ustaz, dan seluruh pengurus redaksi NU Online senantiasa berada dalam lindungan Allah swt, diberikan kesehatan, serta kelancaran dalam berkhidmat untuk umat.
Saya ingin berkonsultasi mengenai keraguan saya dalam melamar pekerjaan. Saya berniat untuk mendaftarkan diri sebagai model dan bergabung dengan sebuah situs/platform agensi untuk mencari penghasilan. Namun, situs agensi tersebut adalah agensi konvensional, bukan agensi yang berbasis syariah.
Di sisi lain, saya sangat membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saat ini. Jika saya membatasi diri hanya mencari agensi yang berlabel syar'i, pilihannya sangat sedikit dan biasanya pendapatan yang ditawarkan relatif kecil atau kurang mencukupi kebutuhan pokok saya.
Yang saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya mendaftarkan diri menjadi mitra di sebuah agensi konvensional? Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Atas jawaban, bimbingan, dan arahan dari para kiai sekalian, saya haturkan terima kasih banyak. Jazakumullah khairan katsiran. (Rafi)
Jawaban:
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam mencari rezeki. Amin ya rabbal alamin. Penanya yang budiman, perlu bagi penulis untuk menjelaskan terlebih dahulu apa itu agensi konvensional dan bagaimana cara kerjanya agar pembaca juga bisa memahami praktik pekerjaan ini.
Agensi merupakan manajemen profesional yang bertindak sebagai jembatan antara talenta dan industri hiburan, periklanan, atau fesyen. Bekerja sebagai model di sebuah Agensi berarti seorang terikat secara profesional untuk menerima kontrak mulai dari pemotretan produk, peragaan busana di, hingga pembuatan konten promosi merek. Melalui kontrak ini, agensi bertanggung jawab untuk mencarikan klien, mengelola jadwal, hingga menegosiasikan bayaran bagi sang model.
Baca Juga
Hukum Membunuh dalam Islam
Agensi memang terdapat dua model, Agensi konvensional dan Agensi Syariah. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada landasan hukum operasional dan jenis produk/jasa yang dipromosikan. Meski begitu, keduanya sama-sama bergerak di bidang penyedia jasa, baik itu agensi periklanan, model, maupun agensi properti.
Agensi konvensional umumnya beroperasi tanpa batasan norma keagamaan tertentu dalam hal busana, maupun konsep visual, di mana standar industri sepenuhnya berkiblat pada estetika global, tren pasar, dan kebutuhan komersial klien.
Agensi konvensional bisa menawarkan lanskap pekerjaan yang luas dan dinamis, setidaknya terbagi ke dalam dua kategori utama.
Pertama, menjadi model dari suatu iklan untuk menawarkan berbagai produk. Fokus utamanya meliputi pembintangan iklan televisi, pembuatan video promosi digital untuk media sosial, serta pemotretan untuk materi luar ruang seperti papan reklame, brosur, dan katalog produk mulai dari barang konsumsi harian hingga jasa perbankan. Produk yang dipromosikan dapat berupa perawatan diri seperti pembersih wajah, pakaian sehari-hari, makanan/minuman, handphone, hingga produk seperti mobil dan motor.
Kedua, menjadi model dari suatu pakaian. Peran ini terbagi menjadi peraga busana untuk memamerkan koleksi terbaru suatu merek, serta menjadi model foto untuk majalah fashion ternama.
Hukum Mendaftarkan Diri Sebagai Model di Agensi Konvensional
Dalam pandangan Islam, melamar dan menawarkan jasa untuk bekerja di sebuah agensi pada dasarnya merupakan hal yang diperbolehkan jika memiliki bakat di bidangnya. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf A.S. ketika ia menawarkan diri untuk menjadi penanggung jawab gudang negara.
Al-Mawardi menjelaskan:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ … وَفِي هَذَا دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ أَنْ يَخْطُبَ الْإِنْسَانُ عَمَلاً يَكُوْنُ لَهُ أهلاً وَهُوَ بَحُقُوْقِهِ وَشُرُوْطِهِ قَائِمٌ
Artinya, “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.’ (QS. Yusuf: 55) … Ayat ini merupakan bukti diperbolehkannya seseorang melamar suatu pekerjaan menjadi keahliannya serta mampu memenuhi hak-hak dan syarat-syaratnya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], juz III, halaman 50).
Lebih lanjut, bekerja di sebuah agensi konvensional juga tidak serta-merta dilarang dalam fiqih hanya karena label konvensional semata. Karena pasalnya, prinsip dasar dalam fiqih adalah setiap muamalah dan transaksi adalah boleh selama tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.
Jika melihat substansi pekerjaan sebagai model di sebuah agensi konvensional, secara fiqih akad yang terjadi adalah akad ijarah, di mana seseorang menawarkan jasa sebagai model untuk mempromosikan suatu produk dari klien dengan upah tertentu.
Mengenai akad ijarah ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:
باب في الإجارة; هي لغة: اسم للأجرة وشرعا تمليك منفعة بعوض بشروط آتية. تصح إجارة بإيجاب كأجرتك هذا أو أكريتك أو ملكتك منافعه سنة: بكذا. وقبول كاستأجرت واكتريت وقبلت. قال النووي في شرح المهذب إن خلاف المعاطاة يجري في الإجارة والرهن والهبة. وإنما تصح الإجارة بأجر صح كونه ثمنا
Artinya, "Ijarah secara bahasa adalah nama bagi upah. Sedangkan secara syar’i, memberikan hak kepemilikan manfaat dengan bentuk pengganti. Ijarah dihukumi sah dengan adanya ijab (ungkapan penyerahan) seperti “Saya menyewamu dengan upah sekian” atau “Saya memberikan manfaat benda ini kepadamu selama setahun dengan pengganti sekian”. Juga (dihukumi sah dengan adanya) qabul (ungkapan penerimaan) seperti “Saya terima”. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab mengatakan bahwa akad ijarah, rahn [gadai], dan hibah [hadiah] tidak boleh dilakukan dengan cara mu'awadhah (tukar menukar). Ijarah hanya sah dengan upah yang sah sebagai harga.” (Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], halaman 374)
Dari keterangan ini, penanya sebenarnya tidak perlu ragu untuk mendaftar sebagai model di sebuah agensi konvensional, karena pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja, jika melihat praktik dan bentuk jasanya, bekerja sebagai model di sebuah agensi konvensional perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, produk yang dipromosikan tidak boleh merupakan produk yang secara zatnya diharamkan oleh syariat atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, seorang model tidak diperbolehkan terlibat misalnya dalam promosi judi online, minuman keras, atau produk lain yang secara tegas dilarang oleh agama maupun hukum negara, karena sama halnya dengan mempromosikan kemaksiatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya, "Janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya." (QS. Al-Maidah: 2)
Kedua, dalam bertindak sebagai model, tidak boleh terdapat unsur yang diharamkan, misalnya menjadi model yang mengharuskan menampilkan aurat, melakukan pose atau adegan yang mengandung unsur terlarang. Hal ini karena dalam fiqih, jasa atau manfaat akad ijarah tidak boleh berupa perkara yang haram menurut syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami:
وَلَا يَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ … وَلَا لِتَصْوِيرِ حَيَوَانٍ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ ، وَلَا يَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
Artinya, “Tidak sah menyewakan jasa untuk mengajarkan Taurat, Injil, sihir, berkata jorok, perbintangan, … atau untuk membuat patung binatang ataupun hal-hal yang diharamkan lainnya, dan tidak diperbolehkan mengambil imbalan atas salah satu hal tersebut.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2015], juz VII, halaman 523).
Dengan demikian, penanya tidak perlu ragu untuk mendaftarkan diri sebagai model pada agensi konvensional. Karena pada dasarnya, bekerja sebagai model merupakan pekerjaan yang diperbolehkan selama tidak mempromosikan hal-hal yang dilarang dalam agama dan ilegal menurut negara, serta tidak melibatkan aktivitas yang diharamkan. Bekerja sebagai model di sebuah agensi untuk mempromosikan, misalnya, pakaian pria sehari-hari, baju formal, pembersih wajah bagi pria, hingga aksesori pria, tentu diperbolehkan.
Hal yang perlu diperhatikan pula adalah bahwa agensi konvensional bukan berarti semua aktivitas pekerjaan di dalamnya dilarang menurut syariat. Hanya saja, perlu selektif terhadap produk yang akan dipromosikan, konsep yang digunakan, serta ketentuan pekerjaan yang disepakati. Jika seluruh unsur tersebut berada dalam batas yang dibenarkan syariat, maka Anda boleh menjalankan pekerjaan tersebut dan menerima upahnya. Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Komitmen Tak Lupakan PWNU Jatim
2
Kesaksian Ketua PCNU Jombang tentang Sosok Gus Kikin, Harap Rangkul Berbagai Kalangan di PBNU
3
Khutbah Jumat: Jangan Sampai Jabatan dan Harta Melalaikan Kita, Belajar dari Surah At-Takatsur
4
Lima Gunung Api Berstatus Siaga, Aktivitas Anak Krakatau hingga Semeru Masih Terpantau
5
4 Gunung Berapi Indonesia Meletus Dini Hari hingga Pagi Ini
6
432 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan NU Peduli Cilacap untuk Warga Terdampak Kekeringan
Terkini
Lihat Semua