Waktu hujan telah tiba, geluduk dan geledek sering menyambar tak terduga. Membuat kaget mereka yang tidak siap mendengarnya. Kaget itu menyebabkan seseorang lupa. Lupa tentang apa yang dilakukan dan dipikirkannya. Lalu bagaimanakah jika datang geledek sedangkan kita lagi shalat? <>Pastilah geledek tetap saja berbunyi walaupun kita shalat. Masalahnya apakah shalat kita tidak batal karena kaget yang mendadak bahkan juga sampai melupakan bacaan bahkan juga tindakan dalam shalat kita?
Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin
واستأنف وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان
Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah dibacanya fatihah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum membaca. Demikian juga denagn rukun-rukun yang lain. (Ulil Hadrawi)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua