Bushiri
Kolumnis
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Dalam pelaksanaannya, para ulama, khususnya dalam Mazhab Maliki, telah merumuskan batasan-batasan agar ibadah tersebut sah secara syariat. Secara garis besar, ketentuan puasa dalam mazhab Maliki terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa.
Syarat Wajib Puasa
Seseorang baru terbebani kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa apabila memenuhi lima kriteria. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban tersebut gugur atau belum berlaku baginya.
Kelima syarat tersebut adalah mukallaf, memiliki kemampuan fisik, sedang berada di tempat mukim, serta suci dari darah haid dan nifas bagi wanita. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam ad-Dardir, salah satu tokoh penting dalam mazhab Maliki:
يجب صوم رمضان على المكلف القادر الحاضرالخالي من حيض ونفاس
Artinya, “Puasa diwajibkan pada orang mukallaf, mampu, berada di tempat mukim, dan suci dari haid dan nifas,” (Imam ad-Dardir, asy-Syarhu as-Shaghir, [Mesir, Darul Ma’arif: t.t], halaman 240)
Rukun Puasa
Dalam Mazhab Maliki, ibadah puasa tegak di atas dua rukun, yaitu niat dan imsak atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sebagaimana dijelaskan dalam al-Qawanin al-Fiqhiyyah karya Syekh Ibnu Juzay al-Kabli al-Maliki:
فروضه: النِّيَّة والإمساك
Artinya, “Fardhunya puasa ada dua, yaitu niat dan imsak,” (Ibnu Juzay al-Maliki, al-Qawanin al-Fiqhiyah fi Talkhisi Mazhabi Malikiyah, [Beirut, Darul Ibnu Hajam: 2013)
Berikut penjelasan keduanya:
Pertama, niat wajib dilakukan pada malam hari setelah terbenamnya matahari hingga sebelum fajar. Aturan ini berlaku mutlak baik untuk puasa. Dengan itu, jika seseorang berniat di siang hari baik itu niat untuk hari esok sebelum matahari terbenam, maupun niat untuk hari yang sedang berjalan sebelum waktu zawal maka niatnya tidak sah.
Keistimewaan dalam mazhab ini adalah cukup satu kali niat di awal malam untuk puasa yang wajib dilakukan secara berurutan seperti Ramadhan. Namun, jika urutan tersebut terputus karena alasan yang membolehkan berbuka seperti sakit, safar, atau yang lain, maka ia wajib memperbarui niatnya setiap malam saat akan memulai kembali. Imam as-Shawi menjelaskan:
وكفت نية واحدة لما: أي لكل صوم يجب تتابعه كرمضان... إذا لم ينقطع تتابع الصوم بكسفر ومرض... أو كحيض
Artinya, “Dan cukup satu niat untuk setiap puasa yang wajib berurutan seperti Ramadhan... selama tidak terputus karena safar, sakit, atau haid.” (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Bulghatus Salik, [Maktabah Mushtafa al-Halibi: 1952], jilid I, halaman 245)
Kedua, wajib menahan diri dari fajar hingga terbenam matahari dari hal-hal berikut:
- Hubungan seksual, baik dengan manusia maupun lainnya.
- Mengeluarkan cairan tubuh, seperti mengeluarkan sperma (mani) atau madzi secara sengaja.
- Muntah yang Disengaja
- Masuknya benda cair ke kerongkongan, meskipun masuknya bukan melalui mulut, seperti melalui mata.
- Masuknya sesuatu ke lambung melalui lubang yang terbuka lebar seperti lubang kemaluan belakang atau depan, ataupun juga masuknya benda padat melalui mulut.
- Menahan diri dari menghirup asap dupa atau uap masakan yang memiliki massa/zat yang bisa sampai masuk ke kerongkongan.
- Menelan kembali muntah yang sebenarnya bisa dibuang. Kewajiban menahan diri ini berlaku secara mutlak, baik karena tidak sengaja, lupa, maupun karena tertelan sisa air berkumur dan siwak yang berlebihan. (as-Shawi, halaman 247)
Syarat Sah Puasa
Dalam mazhab Maliki, agar puasa yang dijalankan baik itu puasa wajib maupun sunnah dianggap sah di mata hukum syara', terdapat tiga hal yang harus diperhatikan:
- Harus suci dari darah haid dan nifas. Jika seorang wanita tetap berpuasa dalam keadaan haid, maka puasanya tidak sah.
- Puasa harus dilakukan pada waktu yang bukan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, karena berpuasa di hari tersebut dilarang.
- Memiliki akal yang sehat. Puasa tidak sah jika dilakukan oleh orang yang kehilangan kesadaran, baik karena gila maupun pingsan. (Ibnu ad-Dardir, halaman 243)
Sebagai catatan penutup, perbedaan paling signifikan yang mencolok dalam mazhab Maliki dibandingkan dengan mazhab Syafi’i adalah terkait efisiensi niat. Dalam mazhab Maliki, seseorang cukup berniat satu kali di awal malam Ramadhan untuk puasa satu bulan penuh, selama rangkaian puasanya tidak terputus seperti karena sakit atau haid. Hal ini berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang mewajibkan niat diperbarui setiap malam.
Selain itu, mazhab Maliki cenderung lebih ketat dalam mendefinisikan benda yang masuk ke kerongkongan. Segala zat termasuk uap masakan atau asap dupa, yang sampai ke tenggorokan dianggap dapat membatalkan puasa menurut mazhab ini.
Demikianlah ringkasan ketentuan puasa dalam mazhab Maliki berdasarkan referensi teks di atas. Meskipun mayoritas masyarakat kita di Indonesia berpegang teguh pada mazhab Syafi'i, mempelajari produk hukum dari mazhab Maliki ini sangat penting untuk memperluas cakrawala fiqih kita. Waallahu a’lam.
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
2
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua