Kewajiban Pemerintah Menanggung Biaya Pendidikan dalam Pandangan Islam
Jumat, 17 Mei 2024 | 08:00 WIB
Arny Nur Fitri
Kolomnis
Polemik mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024 terus memenuhi beranda media sosial, utamanya setelah banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Kenaikan UKT ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, serta akan sangat memberatkan mereka yang mayoritas masih berada pada taraf ekonomi menengah ke bawah. Mahalnya biaya pendidikan juga berpengaruh pada minat seseorang dalam melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Biaya pendidikan yang semakin mahal akan menimbulkan dampak yang lebih serius pada kehidupan masyarakat Indonesia, seperti halnya akan mengakibatkan banyaknya pengangguran, tindakan kriminal, dan kemiskinan yang merajalela.
Dalam hal ini, pemerintah punya peran penting untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, yakni dengan menanggung biaya pendidikan masyarakat.
Kewajiban Pemerintah Menanggung Biaya Pendidikan
Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kewajiban pemerintah untuk menanggung pendidikan masyarakat?
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami menjelaskan panjang lebar mengenai tugas dan kewajiban pemerintah suatu negara:
إن طريقة إدارة المرافق العامة في الإسلام كالمساجد والمدارس والمشافي والجسور والبريد والدفاع والعشور (الجمارك) والري وتوريد المياه ونحوها: تلتقي مع الطريقة المتبعة الآن وهي طريقة الاستغلال المباشر. ومقتضاها أن تقوم الدولة نفسها (أو المديرية والمدينة الآن، أو الإمارة أو الولاية في الماضي) بإدارة المرافق العامة مستعينة بأموالها وموظفيها، ومستخدمة في ذلك وسائل القانون العام، وهذه هي الطريقة التي تدار بها جميع المرافق العامة الإدارية في الوقت الحاضر
Artinya, “Sesungguhnya cara dan sistem tata kelola prasarana, instalasi, dan fasilitas-fasilitas umum dalam Islam seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, pos, pertahanan, ‘usyur (pajak, bea cukai), irigasi, pasokan air, dan sebagainya sejalan dengan sistem yang dijalankan pada masa sekarang, yaitu sistem al-istighlal al-mubasyir (pemanfaatan dan pengoperasian secara langsung).
Sistem atau metode ini berarti bahwa negara sendiri (pemerintah provinsi atau kota pada masa sekarang, imarah atau wilayah pada masa lampau) yang mengelola prasarana dan fasilitas-fasilitas umum dengan menggunakan dana dan para pegawai yang dimiliki serta memanfaatkan instrumen-instrumen hukum umum yang ada. Ini adalah metode atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh prasarana dan fasilitas-fasilitas publik pada masa sekarang.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1989], jilid VIII, halaman 6376).
Penjelasan Syekh Wahbah dapat disimpulkan, pemerintah punya andil dalam menanggung pendidikan masyarakat dengan dana negara.
Jka kita berkaca ke masa keemasan pemerintah masa Dinasti Abbasiyah, akan kita jumpai bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi puncak kejayaan pada masa itu adalah karena pemerintahnya sangat mencintai ilmu pengetahuan.
Setiap karya yang dihasilkan oleh para ulama di masa tersebut dibayar dengan sangat mahal, sehingga banyak karya-karya di bidang keilmuan yang bermunculan di masa tersebut. Jjasa para ulama di masa tersebut tidak jarang masih bisa kita rasakan di masa kini, termasuk di Indonesia sendiri.
Belajar dari masa tersebut, sudah sepatutnya Indonesia mengupayakan segala cara untuk menanggung pendidikan masyarakat Indonesia sebagai upaya merealisasikan cita-cita negara, yakni mencerdaskan generasi penerus bangsa. Wallahu a’lam.
Arny Nur Fitri, Mahasiswi UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah IIHS
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Persiapan di Bulan Sya’ban, Menyambut Bulan Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Mari Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan
3
PBNU-BGN Bakal Teken MoU Soal MBG di Pesantren, Jangkau 5 Juta Santri
4
Khutbah Jumat: Perbanyak Shalawat di Bulan Sya'ban
5
Dibarengi Munas dan Konbes NU 2025, Puncak Harlah Ke-102 NU Digelar Malam Ini
6
PBNU dan BGN Sinergi Program MBG dan Pembuatan Dapur Sehat di Pesantren NU
Terkini
Lihat Semua