Syariah

KUHP Baru tentang Hubungan Seks di Luar Nikah: Tinjauan Perspektif Fiqih Syafi'i

NU Online  ·  Ahad, 18 Januari 2026 | 06:00 WIB

KUHP Baru tentang Hubungan Seks di Luar Nikah: Tinjauan Perspektif Fiqih Syafi'i

Ilustrasi hukum. Sumber: Canva/NU Online

KUHP baru telah diberlakukan. Hukum pidana lama dari era kolonial Belanda resmi digantikan KUHP baru yang lebih relevan dan sesuai dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. Salah satu ketetapan baru yang tertuang di dalamnya adalah tentang hubungan seks di luar nikah. Pelakunya bisa dipidana hingga satu tahun penjara jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

 

Tujuan pemberlakuan KUHP baru ini tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Intinya, lebih manusiawi. Namun demikian, karena hubungan di luar nikah bersifat sensitif maka KUHP baru tentang hal tersebut dirumuskan sebagai delik aduan. Bagaimana Islam melihat KUHP baru tentang hubungan seks di luar nikah? 


Secara prinsip dasar, Islam mengategorikan hubungan seks di luar nikah sebagai perzinaan yang wajib dijauhi oleh setiap umat Islam. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat Al-Isra' ayat 32:

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

 

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra' [17]: 32).

 

Sementara itu, Rasulullah SAW telah mengingatkan para pemuda untuk menjaga kemaluannya dan tidak berzina supaya termasuk orang-orang yang mendapatkan surga Allah SWT. Beliau SAW bersabda:

 

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا شَبَابَ قُرَيْشٍ، احْفَظُوا فُرُوجَكُمْ وَلَا تَزْنُوا، أَلَا مَنْ حَفِظَ فَرْجَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ


Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: 'Wahai para pemuda Quraisy! Jagalah kemaluan kalian dan janganlah kalian berzina. Ingatlah! Siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat (balasan) surga'.” (HR Imam al-Baihaqi dalam Syi'bil Iman).

 

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, KUHP baru yang memberlakukan hukum pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah sudah sangat sesuai dengan ajaran Islam. Setidaknya, setelah diberlakukan pidana ini, masyarakat Indonesia, khususnya para pemuda, akan berpikir bahwa berhubungan seks di luar nikah bisa dipenjara, selain memang diperintah untuk dijauhi oleh Islam karena termasuk perbuatan dosa besar.

 

وهو من أفحش الكبائرلأنه بعد القتل في الأفحشية ، واتفق أهل الملل على تحريمه ؛ لأنه لم يحل في ملة قط

 

Artinya: "Zina termasuk dari dosa besar yang paling keji, karena kekejian di bawah dosa pembunuhan. Bahkan, semua agama sepakat keharamannya. Sebab, agama apapun tidak menghalalkannya." (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Saudi Arabia: Darul Minhaj, 2016 M], jilid IV, hal. 109).

 

Lebih jauh lagi, jika kita merujuk pada hukum pidana yang berlaku dalam kajian fiqih Syafi'i, berhubungan seks di luar nikah atau berzina termasuk tindakan yang berhak dihukum had (hadduz zina) atau minimal di-ta'zir jika ketentuan untuk dihukum had tidak memenuhi persyaratan. Pengertian dari keduanya, hukuman had dan ta'zir, sebagaimana uraian berikut:

 

تنقسم العقوبات إلى قسمين: حدود وتعزيرات. تعريف الحد: الحد عقوبة مقدرة من قبل الشارع، فلا يجوز الزيادة عليها باسم الحد ولا النقصان منها. تعريف التعزير: التعزير عقوبة غير محددة من قبل الشارع، بل هي متروكة لرأي الحاكم

 

Artinya: "Hukum pidana (dalam Islam) ada dua, yakni (1) hudud (jamak dari had), dan (2) ta'zir. Had merujuk pada pengertian hukuman yang telah ditentukan oleh syariat, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Sedangkan ta'zir adalah hukuman yang tidak ada ketentuannya dari syariat, tapi diserahkan pada kebijakan hakim." (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Suriah: Darul Qalam, 1992], jilid VIII, hal. 54).

 

Islam mensyariatkan hukum hudud sebagai bentuk pencegahan dari perbuatan kemaksiatan, termasuk zina, atau ada pendapat yang mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban; perbaikan diri atau pertobatan. Simak redaksi berikut:

 

وشرعت الحدود زجراً عن ارتكاب ما يوجبها من المعاصي وقيل جبراً لذلك والأول مبني على القول بأن الحدود زواجر والثاني مبني على القول بأنها جوابر

 

Artinya: "Disyariatkannya hudud sebagai bentuk pencegahan dari tindakan kemaksiatan yang mewajibkan hukuman hudud, tapi ada yang mengatakan sebagai pertanggungjawaban (pertobatan). Pendapat pertama berdasarkan pendapat yang menyatakan hudud sebagai pencegahan, sedangkan pendapat kedua berdasarkan pendapat yang menyatakan hudud sebagai pertobatan." (al-Bajuri/jilid IV, hal. 108).

 

Lantas, masuk kategori apa KUHP baru tentang hubungan seks di luar nikah ditinjau dari uraian di atas? Hematnya, termasuk hukuman ta'zir. Sebab, untuk memasukkan ke hukum had, persyaratannya sangat ketat.

 

Katakanlah sudah ada delik aduan, maka untuk penetapan hukum had harus memenuhi empat syarat, yakni (1) pelaku mukallaf, (2) tidak ada paksaan (sama-sama rela), (3) tidak ada syubhat, dan (4) penetapan zina harus ada pengakuan secara tegas atau dengan 4 saksi laki-laki adil yang melihat langsung perzinahan pelakunya. (Dr. Musthafa Al-Khin dkk./jilid VIII, hal. 59-60).

 

Untuk memenuhi syarat di atas sepertinya sangat sulit dan belum bisa diterapkan. Dengan demikian, hukum pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah, lebih realistis masuk kategori ta'zir. Atas dasar ta'zir inilah pelakunya bisa dipenjara. Sedangkan berapa lama ia dipenjara, sepenuhnya diserahkan pada hakim, seperti yang telah dikemukakan dalam definisi ta'zir.

 

Lalu pertanyaan berikutnya, apakah hukuman dipenjara termasuk hukum pidana yang dijelaskan dalam fiqih Syafi'i sebagai salah satu jenis ta'zir? Iya, termasuk. Sesuai dengan definisi ta'zir, jenis hukuman diserahkan pada kebijakan hakim atau yang ditugaskan imam atau wakilnya dan penjara merupakan opsi yang ditawarkan. Mari perhatikan redaksi berikut:

 

وَيكون التَّعْزِير (بِضَرْب) غير مبرح (أَو حبس) أَو توبيخ بِاللِّسَانِ أَو تغريب دون سنة فِي الْحر وَدون نصفهَا فِي غَيره .... فيجتهد الإِمَام فِي جنس التَّعْزِير وَقدره لاحتلافه باخْتلَاف مَرَاتِب النَّاس والمعاصي وَله الْعَفو فِيمَا يتَعَلَّق بِحَق الله تَعَالَى إِن رأى الْمصلحَة

 

Artinya: "Hukuman ta'zir bisa dengan memukul dengan pukulan yang tidak keras, ditahan (penjara), celaan verbal, diasingkan di bawah setahun jika orang merdeka dan separuhnya jika budak, (dan opsi lainnya)..... Imam (pemerintah/hakim) berijtihad dalam menentukan jenis ta'zir dan kadarnya, karena setiap manusia memiliki derajat yang berbeda-beda dan maksiat yang berbeda pula. Dan imam boleh mengampuni (tidak menghukum) jika kemaksiatan yang dilakukan hanya berhubungan dengan hak Allah SWT apabila terdapat maslahat." (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], hal. 356).

 

Walhasil, dapat kita simpulkan bahwa KUHP baru tentang hubungan seks di luar nikah sudah sejalan atau setidaknya beriringan dengan nilai-nilai Islami yang menilai hal tersebut sebuah tindakan yang pelakunya berhak mendapatkan hukum pidana. Artinya, KUHP baru ini sudah sejalan dengan Islam dalam pemberian sanksi atas tindakan hubungan seks di luar pernikahan. Wallahu a'lam.

 

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.