NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Larangan Politik Balas Budi dalam Perspektif Islam

NU Online·
Larangan Politik Balas Budi dalam Perspektif Islam
Ilustrasi pemimpin. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Melihat kondisi Indonesia sejak kemerdekaan sampai saat ini, seolah tidak menuju pada perbaikan yang signifikan. Jika ditelisik lebih dalam, dari sekian banyak permasalahan yang menyebabkan kemunduran negara ini, salah satunya adalah karena mengakarnya politik balas budi atau patronase. Budaya tersebut digambarkan dengan imbal jasa dari pemimpin tertinggi terhadap para pendukungnya. Dalam ajaran Islam, praktik semacam ini sangat dilarang.

Pemimpin dalam suatu wilayah, misalnya presiden, gubernur, bupati dan seterusnya berposisi sebagai patron (pemberi dukungan) dan orang-orang yang akan mengisi di jajaran kabinetnya berposisi sebagai klien, pihak yang menerima jabatan. Pemberian jabatan ini bukan didasarkan pada profesionalitas, kompetensi, atau integritas, melainkan pada loyalitas transaksional. Maka tidak heran jika kabinet dari jajaran pemerintah menjadi gemuk dikarenakan banyak pihak yang menuntut balas budi.

Dampaknya, pejabat yang mengisi posisi strategis dalam pemerintahan tidak memiliki kemampuan dalam bidangnya. Pada akhirnya, setiap keputusan dan kebijakannya terkesan ngawur, bahkan pejabat tak berkompeten akan mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Inilah alasan korupsi, kolusi, dan nepotisme masih mendarah daging di negeri ini. Menurut Islam, segala proses pengangkatan yang tidak didasarkan kompetensi maupun melalui sistem politik balas budi, hukumnya haram.

Al-Qulyubi dengan tegas mengatakan, haram bagi pemimpin mengangkat pejabat yang tidak memiliki kompetensi. Hukum haram berlaku pula bagi calon pejabat yang tidak kompeten, yakni haram menerima jabatan tersebut.

يَحْرُمُ عَلَى الْإِمَامِ تَوْلِيَةُ غَيْرِ أَهْلٍ مَعَ وُجُودِ الْأَهْلِ وَيَحْرُمُ الْقَبُولُ أَيْضًا وَلَا تَنْفُذُ تَوْلِيَتُهُ

Artinya, “Haram bagi imam (pemimpin) mengangkat seseorang yang bukan ahlinya (tidak kompeten) padahal ada orang yang ahli, dan haram pula bagi orang yang tidak ahli itu menerima jabatan tersebut. Pengangkatannya juga tidak sah.” (Hasyiyah Qalyubi, [Beirut, Darul Fikri : 1995], Juz 4, halaman 298).

Masyarakat mesti sadar, jika para pemimpin Indonesia benar-benar ingin memajukan negara ini, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, harus ada reformasi internal. Pejabat yang saat ini masih menduduki di jajaran pemerintahan melalui proses koncoisme mestinya segera dipecat. Bilamana tetap dipertahankan, masyarakat hanya akan melihat sandiwara pemerintahan yang tidak memiliki kompetensi. Lebih parahnya lagi, hanya akan menimbulkan siklus dosa yang merata.

Semestinya, menurut Imam Nawawi, pemimpin harus tahu kompetensi pejabat yang akan diangkat. Masalahnya adalah dalam sistem politik balas budi tidak melihat kualitas kepemimpinan. Pertimbangannya lebih didasarkan pada loyalitas dan kesetiaan dalam mendukung. Padahal, pemimpin sadar betul bahwa pejabat yang diangkatnya tidak memiliki kompetensi sama sekali. Jika terjadi demikian, pemimpin yang mengangkat dan pejabat yang dipilih mendapatkan dosa.

إِنْ عَرَفَ الْإِمَامُ أَهْلِيَّتَهُ وَلَّاهُ، وَإِلَّا فَيَبْحَثُ عَنْ حَالِهِ، فَلَوْ وَلَّى مَنْ لَمْ تَجْتَمِعْ فِيهِ الشُّرُوطُ مَعَ الْعِلْمِ بِحَالِهِ، أَثِمَ الْمُوَلِّي وَالْمُتَوَلِّي وَلَمْ يُنَفَّذْ قَضَاؤُهُ وَإِنْ أَصَابَ، هَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي الْبَابِ

Artinya, “Jika imam sudah mengetahui kelayakan seseorang, maka ia boleh mengangkatnya. Jika belum, maka ia harus mencari tahu keadaannya. Jika ia mengangkat orang yang tidak memenuhi syarat padahal tahu keadaannya, maka ia (pemimpin) berdosa, yang diangkat juga berdosa, dan keputusan hukumnya tidak sah meskipun sesuai dengan kebenaran.” (Raudlatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1991], Juz 11, halaman 97).

Terdapat beberapa keterampilan yang disarankan oleh Islam, yang dapat dijadikan acuan pengangkatan pejabat. Kemampuan tersebut berupa sifat sabar, teliti, lemah lembut, cerdas, waspada, pandai menulis, panca indera dan anggota tubuh yang produktif, mengetahui bahasa negeri yang ia akan memutuskan perkara untuk penduduknya, qana’ah, bersih dari permusuhan, jujur, berakal sempurna, berwibawa dan  tenang. (Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], Juz 6, halaman 265).

Klasifikasi keterampilan yang kompleks akan berbanding lurus dengan kualitas pemimpin yang didapat. Walaupun realitasnya cukup sulit menemukan figur yang memiliki keterampilan komplit, tapi setidaknya pejabat dilantik berdasarkan kompetensi yang mumpuni, bukan berdasarkan imbal hasil dari dukungan politik.

Pejabat yang diangkat tanpa proses patronase akan menghasilkan jajaran pemerintahan yang berkualitas. Pemerintahan yang berkualitas akan menciptakan masyarakat yang sejahtera. Sebab kondisi masyarakat sebuah negara merupakan sebab akibat dari pemerintah itu sendiri. Sebagaimana yang diilustrasikan Imam Al-Ghazali, masyarakat yang tentram merupakan bukti atas keadilan sang pemimpin.

أَمَا تَرَى أَنَّهُ إِذَا وُصِفَ بَعْضُ الْبِلَادِ بِالْعِمَارَةِ وَأَنَّ أَهْلَهُ فِي أَمَانٍ وَرَاحَةٍ وَدَعَةٍ وَغِبْطَةٍ فَإِنَّ ذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى عَدْلِ الْمَلِكِ وَعَقْلِهِ وَسَدَادِهِ وَحُسْنِ نِيَّتِهِ فِي رَعِيَّتِهِ، وَمَعَ أَهْلِ وِلَايَتِهِ

Artinya, “Tidakkah engkau melihat, apabila suatu negeri digambarkan makmur, penduduknya berada dalam keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan kebahagiaan, maka hal itu merupakan bukti atas keadilan raja, kecerdasannya, ketepatannya (dalam mengambil keputusan), dan baiknya niatnya terhadap rakyatnya serta penduduk wilayah kekuasaannya.” (At-Tibr Al-Masbūk fī Naṣīḥatil Mulūk, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1988], halaman 52).

Negara dengan indeks korupsi rendah, supremasi hukum secara maksimal, demokrasi indeks tinggi akan berbanding lurus dengan tingginya Human Development Index. Beberapa indikator seperti pendidikan, pendapatan perkapita, serta harapan hidup akan cenderung naik. Secara bersamaan menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya, yaitu pemerintahan berkualitas, bukan jajaran pejabat yang mengisi posisi strategis hasil dari balas budi.

Tentu, Islam turut mendambakan pemerintahan yang ideal. Oleh karena itu, Islam mengharamkan pengangkatan jabatan yang tidak didasarkan kualitas, yang didapat dari sistem politik balas budi. Karena sistem yang membudaya tersebut secara berurutan akan berdampak pada kesejahteraan, melalui kebijakan dan pengambilan keputusan yang merugikan rakyat. Wallahu a’lam

Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Ainul Yaqin.

Artikel Terkait

Larangan Politik Balas Budi dalam Perspektif Islam | NU Online