NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Ledakan Angka Pengangguran dan Lapangan Kerja Perspektif Fiqih Islam

NU Online·
Ledakan Angka Pengangguran dan Lapangan Kerja Perspektif Fiqih Islam
Lapangan kerja (NUO)
Bagikan:

Menurut data rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57,7% hingga 59,4% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya, enam dari sepuluh pekerja Indonesia tidak memiliki ikatan kerja formal yang terlindungi hukum.

Mereka adalah driver online, pelaku UMKM, pekerja lepas, dan profesi sejenis. Menariknya, sektor informal ini justru menyumbang sekitar 36% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan kontribusi besar, namun sekaligus memperlihatkan persoalan struktural dalam penyediaan lapangan kerja formal di Indonesia.

Dalam jangka pendek, sektor informal memang mampu menyerap pengangguran. Namun dalam jangka panjang, dominasi sektor ini berpotensi menjadi bom waktu ekonomi karena minimnya jaminan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan tenaga kerja. Rendahnya kepastian pendapatan dan keamanan kerja dapat berdampak pada lemahnya daya beli serta ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah belum optimal dalam menyediakan lapangan kerja formal yang terikat hukum dan melindungi para pekerja secara berkelanjutan.

Tentu, ketidakmampuan dalam memenuhi lapangan pekerjaan di sektor formal menjadi bukti, pemerintah belum menunaikan kewajibannya.

Persoalan ini  masuk dalam ranah pemenuhan kemaslahatan pemimpin terhadap seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah menurut Islam, sebagaimana sabda Nabi saw:

كلكم راع وكلكم مسؤول عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR Muslim).

Antisipasi ledakan angka pengangguran merupakan tanggung jawab pemerintah. Melalui penyediaan lapangan pekerjaan formal, pemerintah sudah melaksanakan kewajiban sesuai hadits, jajaran kepemimpinan pemerintah harus bersikap adil dengan memenuhi kemaslahatan agama, materi, dan hal-hal lain yang bersangkutan. (An-Nawawi, Syarah Muslim, [Beirut: Darul Ihya’, 1976], Juz XII, halaman 213).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:

على المجتمع ممثلًا بالدولة تهيئة فرص العمل المناسب لكل قادر عليه ، ومقاومة كل أسباب التعطل والبطالة، حتى لا يثقل كاهل بيت المال بتأمين حاجات العاطلين

Artinya, “Negara yang mewakili rakyat berkewajiban menyediakan kesempatan kerja yang sesuai bagi setiap orang yang mampu bekerja, serta melawan semua sebab kemalasan dan pengangguran, agar tidak membebani kas negara dengan pemenuhan kebutuhan para pengangguran.”  (Al-Fiqhul Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz VII, halaman 5011).

Redaksi ini secara eksplisit menegaskan bahwa penyediaan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Tidak cukup sekadar membuka peluang kerja, tetapi pekerjaan tersebut harus terjamin secara hukum, adil, dan melindungi pekerja. Lapangan kerja formal yang disediakan pemerintah harus memenuhi unsur perlindungan hukum, jaminan sosial, keadilan upah, serta kepastian pembayaran tepat waktu.

ويراعى في كل عمل مدى حاجة المجتمع إليه، وما يتطلبه العامل من حماية وتأمين وعدالة في التوزيع وراحة مناسبة. وعلى رب العمل إيفاء حق العامل بمجرد الفراغ من عمله

Artinya, “Dalam setiap pekerjaan harus diperhatikan sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan tersebut, serta apa yang dibutuhkan oleh pekerja berupa perlindungan, jaminan, keadilan dalam distribusi, dan waktu istirahat yang layak. Sektor formal wajib menunaikan hak pekerja (upah) segera setelah pekerjaannya tuntas.”  (Az-Zuhaili, VII/5012).

Status hukum wajib dari penyediaan lapangan kerja formal oleh pemerintah memiliki dampak ekonomi yang beruntun. Dampaknya tidak hanya terlihat pada sisi input (penyerapan tenaga kerja), tetapi juga pada output berupa peningkatan daya beli masyarakat. Ketika mayoritas masyarakat bekerja dalam sektor formal dengan upah layak dan jaminan hukum, mereka lebih berani membelanjakan uangnya karena memiliki rasa aman terhadap masa depan.

Saat masyarakat aktif berbelanja, perputaran uang menjadi stabil. Pegawai BUMN, karyawan perusahaan formal, atau pekerja industri tidak ragu bertransaksi di pasar, membeli produk UMKM, dan menggerakkan sektor riil lainnya. Upah yang diterima dari sektor formal menyebar kembali ke masyarakat luas, menciptakan efek domino ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyediaan lapangan kerja formal merupakan kebijakan ekonomi sekaligus kewajiban pemerintah. Ketimpangan antara sektor formal dan sektor informal yang masih cukup lebar menunjukkan bahwa kewajiban negara dalam menciptakan pekerjaan yang terjamin hukum, stabil, dan terlindungi belum sepenuhnya tertunaikan.

Karena itu, dibutuhkan komitmen nyata untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal demi terwujudnya kemaslahatan kolektif dan kesejahteraan bersama yang menjadi tujuan utama kepemimpinan. Wallahu a’lam.

Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Pesantren Az-Zahirul Falah Kediri

Artikel Terkait