Syariah

Masjid di Zaman Nabi Jadi Ruang Dialog, Pendidikan, dan Pembinaan Keluarga

NU Online  ·  Rabu, 24 September 2025 | 15:00 WIB

Masjid di Zaman Nabi Jadi Ruang Dialog, Pendidikan, dan Pembinaan Keluarga

Ilustrasi masjid. (Foto: NU Online/Mahbib)

Dalam ingatan banyak umat Islam, masjid identik dengan shalat berjamaah dan zikir. Namun jika kita menengok kembali pada masa Nabi Muhammad, fungsi masjid jauh lebih luas daripada sekadar ruang ibadah ritual. Masjid Nabawi di Madinah, juga masjid-masjid awal seperti Quba, merupakan pusat pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan politik. Di sanalah para fakir miskin seperti Ahlus Suffah mendapatkan perlindungan, keputusan-keputusan penting umat diambil, dan nasihat tentang adab keluarga disampaikan Rasulullah

 

Salah satu fungsi masjid di era Nabi adalah menjadi pusat pendidikan. Di Masjid Nabawi, Rasulullah SAW menanamkan tradisi keilmuan melalui halaqah, pengajaran Al-Qur’an, hingga diskusi berbagai persoalan umat. Dari sana lahir para sahabat yang tidak hanya saleh secara spiritual, namun juga matang dalam pemikiran dan kepemimpinan.

 

Jejak itu diteruskan sepanjang abad, sehingga masjid kerap menjadi universitas pertama dalam Islam. Imam al-Zarkasyi dalam kitab I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid mengatakan bahwa dianjurkan mengadakan majelis ilmu di masjid, termasuk nasihat, renungan hati, hingga penyampaian hadis-hadis Nabi.

 

يستحب عقد حلق العلم في المساجد، وذكر المواعظ والرقائق ونحوها، والأحاديث الصحيحة في ذلك كثيرة مشهورة 

 

Artinya: “Disunnahkan mengadakan majelis ilmu di masjid, serta menyampaikan nasihat, renungan hati (raqa’iq), dan semacamnya. Hadis-hadis sahih tentang hal ini sangat banyak dan masyhur.” (Imam Zarkasyi, I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, (Kairo: Majelis ‘Ala Lisyu’uni al-Islamiyah, 1997), hlm. 328).

 

Tradisi majelis ilmu di dalam masjid memiliki dasar yang kuat dalam hadis. Ibnu Majah, dalam kitab Sunan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah masuk masjid dan menemukan dua halaqah: satu kelompok membaca Al-Qur’an dan berdoa, satu kelompok lain belajar dan mengajarkan ilmu. Nabi tidak menafikan keutamaan keduanya, tetapi akhirnya duduk bersama mereka yang belajar dan mengajar.

 

عن عبد الله بن عمرو قال خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم من بعض حجره فدخل المسجد فإذا هو بحلقتين إحداهما يقرءون القرآن ويدعون الله والأخرى يتعلمون ويعلمون فقال النبي صلى الله عليه وسلم كل على خير هؤلاء يقرءون القرآن ويدعون الله  فإن شاء أعطاهم وإن شاء منعهم وهؤلاء يتعلمون وإنما بعثت معلما فجلس معهم

 

Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Suatu hari Rasulullah  keluar dari salah satu kamarnya lalu masuk ke masjid. Tiba-tiba beliau mendapati ada dua halaqah (kelompok). Salah satunya membaca Al-Qur’an dan berdoa kepada Allah, sementara yang lain belajar dan mengajarkan ilmu. Maka Nabi SAW bersabda: ‘Keduanya berada di atas kebaikan. Mereka yang membaca Al-Qur’an dan berdoa kepada Allah, jika Dia menghendaki maka Dia akan memberi, dan jika Dia menghendaki maka Dia akan menahan. Adapun mereka yang belajar dan mengajarkan ilmu, maka sesungguhnya aku diutus hanyalah sebagai seorang pengajar.’ Lalu beliau pun duduk bersama mereka.” (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, [Lebanon: Maktabah Ilmiah, t.t], jilid I, hlm, 83).

 

Kalimat sederhana, yang ada dalam hadis Nabi tersebut, sesungguhnya adalah deklarasi misi kenabian: Rasulullah menempatkan pendidikan di jantung dakwahnya. Dari masjid, Nabi membentuk generasi berilmu yang berakhlak.

 

Lebih jauh, tradisi inilah yang dihidupkan para ulama di kemudian hari. Imam Ash-Shawi dalam kitab Hasyiyah Ash-Shagir menjelaskan praktik menjadikan masjid sebagai pusat pengetahuan, merupakan sunnah lama yang diwariskan sejak masa awal Islam. Bahkan, ia memberi catatan penting: seorang pengajar di masjid tidak boleh mengeraskan suara lebih dari yang diperlukan, seakan mengingatkan bahwa ilmu harus disampaikan dengan kelembutan.

 

وأما قراءة العلم في المساجد فمن السنة القديمة، ولا يرفع المدرس في المسجد صوته فوق الحاجة لقول مالك: وما للعلم ورفع الصوت؟

 

Artinya: “Adapun membaca (mempelajari) ilmu di masjid, maka itu termasuk sunnah yang sudah ada sejak dahulu. Seorang pengajar di masjid tidak boleh mengeraskan suaranya melebihi kebutuhan. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Malik: ‘Apa urusannya ilmu dengan suara keras?’” [Imam Ash-Shawi, Syarh Ash Shagir, Jilid I, hlm, 423)

 

Lebih jauh lagi, Rasulullah menjadikan masjid sebagai ruang pendidikan keluarga dan anak. Pada hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim merekam bagaimana Nabi shalat sambil menggendong cucunya, Hasan atau Husain. Pada salah satu sujudnya, Nabi memperpanjang sujud karena sang cucu menjadikan punggungnya sebagai tunggangan.

 

Setelah selesai, Nabi menjelaskan kepada sahabat:

 

فلمَّا قضى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ النَّاسُ : يا رسولَ اللَّهِ إنَّكَ سجدتَ بينَ ظَهرانَي صلاتِك هذه سجدةً أطلتَها ، حتَّى ظنَنَّا أنَّهُ قد حدثَ أمرٌ ، أو أنَّهُ يوحَى إليكَ قالَ : كلُّ ذلِك لم يَكن ، ولَكنَّ ابني ارتحَلني ، فَكرِهتُ أن أعجِّلَه حتَّى يقضيَ حاجتَه

 

Artinya: “Setelah Rasulullah  selesai shalat, orang-orang berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau melakukan sujud di tengah-tengah shalatmu ini dengan sangat lama, sehingga kami mengira telah terjadi sesuatu, atau sedang turun wahyu kepadamu.’ Maka beliau  bersabda: ‘Semua itu tidak terjadi, akan tetapi anakku ini menjadikan punggungku sebagai tunggangannya, dan aku tidak suka untuk segera memutusnya sampai ia selesai dengan kebutuhannya.’” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Di sini, masjid bukan ruang yang steril dari tawa dan langkah kecil anak-anak. Masjid justru ramah anak. Nabi menjadikan masjid tempat belajar kasih sayang, bahkan di tengah shalat yang khusyuk sekalipun. Riwayat lain menambahkan, Rasulullah pernah mengimami shalat di masjid sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, cucu Nabi dari putri sulungnya, Zainab.

 

Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud, beliau menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Inilah bukti nyata, masjid tidak steril dari anak-anak. Justru kehadiran mereka diakomodasi sebagai bagian dari pendidikan kasih sayang. Rasulullah menjadikan masjid ruang keluarga yang hidup, bukan semata ruang sakral yang kaku.

 

Dari Pusat Ibadah Menuju Pusat Pembinaan Keluarga

Selanjutnya, masjid di zaman nabi Muhamad adalah ruang sosial, bahkan pusat pembinaan keluarga. Sejarah mencatat banyak sahabat mendatangi Rasulullah di masjid untuk bertanya persoalan rumah tangga: hak dan kewajiban, nafkah, bahkan perceraian. Masjid menjadi forum terbuka tempat keluarga mencari nasihat, bukan arena penghakiman.

 

Masjid era itu, berfungsi sebagai “ruang dialog keluarga” yang sehat. Ia melampaui batas ibadah ritual, menghadirkan agama sebagai bimbingan praktis kehidupan sehari-hari. Dari mimbar masjid, Rasulullah juga memberikan nasihat tentang etika berumah tangga. Masjid menjadi tempat nasihat publik yang berdampak langsung pada kehidupan rumah tangga.

 

Salah satunya yang termasyhur adalah khutbah tentang hak suami dan istri, yang Rasulullah sampaikan saat khutbah Haji Wada. Di sana Nabi menjelaskan  keseimbangan hak dan kewajiban suami-istri: laki-laki diberi tanggung jawab menafkahi dan melindungi, sementara perempuan dijaga kehormatannya serta dihormati hak-haknya.

 

Simak hadis berikut:

 

وروي عن جعفر بن محمد، عن أبيه، عن جابر، في خطبة حجة الوداع، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم “فاتقوا الله في النساء، فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله، ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه، فإن فعلن ذلك، فاضربوهن ضربا غير مبرح، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف”

 

Artinya: “Diriwayatkan dari Ja‘far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir, dalam Khutbah Haji Wada‘, dari Rasulullah:

 

Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kalian menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan bagi kalian atas mereka adalah agar mereka tidak memasukkan seseorang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Jika mereka melakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan bagi mereka atas kalian adalah rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang ma‘ruf.” (Imam Baghawi, Syarah Sunnah, [Damaskus: Maktabah Islamy, 1983], jilid IX, hlm, 159).

 

Lebih jauh lagi, masjid menjadi ruang mediasi. Sejumlah riwayat menyebut para perempuan mengadukan masalah rumah tangga kepada Nabi di masjid. Ada yang mengeluh tentang suami keras, ada yang bertanya soal talak, ada pula yang meminta bimbingan mendidik anak. Aduan itu didengar, ditanggapi, bahkan dijadikan bahan pembelajaran publik.

 

Bayangkan, di tengah jamaah, Rasulullah menjadikan problem rumah tangga bukan sekadar urusan privat, melainkan isu sosial yang butuh panduan bersama. Inilah yang menjadikan masjid bukan hanya pusat ibadah, melainkan pusat edukasi sosial.

 

Dalam kitab Kasyaful Qina’ an Matan al-Iqna’, Syekh Mansur al-Buhuti mengisahkan sebuah peristiwa menarik tentang sahabat melakukan konsultasi masalah rumah tangga pada Nabi di dalam masjid. Sahabat Nabi, Sahal bin Sa'ad meriwayatkan, bahwa seorang sahabat dari kalangan Anshar datang mengadu kepada Nabi Muhammad. Dengan gelisah ia bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang lelaki mendapati istrinya bersama laki-laki lain? Apakah ia boleh langsung membunuhnya, atau apa yang semestinya dilakukan?

 

Pertanyaan yang mengguncang itu dijawab dengan turunnya ayat Al-Qur’an surat An-Nur ayat 6 dan 7. Allah menetapkan sebuah mekanisme hukum yang dikenal dengan istilah li‘an: sumpah saling menolak antara suami dan istri ketika terjadi tuduhan zina. Uniknya, praktik li‘an itu dilaksanakan di masjid, di hadapan para sahabat sebagai saksi. Nabi kemudian bersabda, “Sungguh, Allah telah menetapkan hukum antara engkau dan istrimu.”

 

Kisah lain datang dari Jabir bin Samurah. Ia menuturkan bahwa Rasulullah berkali-kali membiarkan para sahabat bercakap-cakap di masjid tentang syair, bahkan sesekali urusan Jahiliyah yang remeh-temeh. Nabi tidak menegur, tidak pula melarang. Kadang beliau justru tersenyum mendengar obrolan itu.

 

ويباح فيه عقد النكاح ، بل يستحب كما ذكره بعض الأصحاب والقضاء واللعان لحديث سهل بن سعد وفيه قال { : فتلاعنا في المسجد وأنا شاهد } متفق عليه ، والحكم وإنشاد الشعر المباح وتعليم العلم وما يتعلق بذلك لحديث جابر بن سمرة قال : { شهدت الرسول صلى الله عليه وسلم أكثر من مائة مرة في المسجد وأصحابه يتذاكرون الشعر وأشياء من أمر الجاهلية فربما تبسم معهم } رواه أحمد 

 

Artinya: “Dan dibolehkan melangsungkan akad nikah di dalam masjid, bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama. Juga boleh dilakukan qadha (peradilan) dan li‘an berdasarkan hadis Sahl bin Sa‘d, di dalamnya disebutkan: ‘Maka keduanya saling melakukan li‘an di masjid, dan aku menyaksikannya’ — hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Demikian pula diperbolehkan melaksanakan hukum, melantunkan syair yang mubah, mengajarkan ilmu, dan hal-hal lain yang terkait dengannya. Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Samurah, ia berkata: ‘Aku menyaksikan Rasulullah lebih dari seratus kali di masjid, sementara para sahabat membicarakan syair dan berbagai hal dari urusan jahiliyah, lalu terkadang beliau tersenyum bersama mereka’ — diriwayatkan oleh Ahmad.” (Syekh Mansur al-Buhuti, Kasyaful Qina’ an Matan al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1982 M], Jilid II, hlm, 368)

 

Dua riwayat ini memperlihatkan bahwa masjid sejak awal bukan hanya ruang sujud dan doa. Ia adalah forum sosial, tempat dialog, arena mencari keadilan, sekaligus ruang legitimasi bagi ikatan keluarga. Dengan kata lain, masjid dibangun bukan sekadar untuk menegakkan ritus, tetapi juga untuk menopang sendi-sendi masyarakat. Dan sendi terkecil itu adalah keluarga.

 

Tidak heran jika para ulama fiqih menegaskan keluasan fungsi masjid. Imam Qurthubi bahkan menjelaskan boleh melaksanakan peradilan dan konsultasi masalah hukum di dalam masjid. Kita bisa melihat bahwa masjid adalah institusi publik yang menghidupkan banyak aspek kehidupan, termasuk masalah urusan hukum. Imam Qurthubi menjelaskan;

 

قلت : وليس في القران ما يدل على القضاء في المسجد إلا هذه الآية ، وبها استدل من قال بجواز القضاء في المسجد ، ولو كان ذلك لا يجوز كما قال الشافعي لما أقرهم داود على ذلك . ويقول : انصرفا إلى موضع القضاء . وكان النبي - صلى الله عليه وسلم - والخلفاء يقضون في المسجد ، وقد قال مالك : القضاء في المسجد من الأمر القديم . يعني في أكثر الأمور . ولا بأس أن يجلس في رحبته ، ليصل إليه الضعيف والمشرك والحائض ، ولا يقيم فيه الحدود ، ولا بأس بخفيف الأدب . وقد قال أشهب : يقضي في منزله وأين أحب 

 

Artinya: “Aku (al-Qurthubi) berkata: Tidak ada dalam Al-Qur’an dalil tentang bolehnya mengadili (berhukum) di masjid kecuali ayat ini. Dari ayat ini sebagian ulama berdalil bahwa mengadili di masjid itu boleh. Seandainya hal itu tidak boleh, sebagaimana pendapat Imam al-Syafi‘i, tentu Dawud عليه السلام tidak akan membiarkan mereka bersengketa di masjid, tetapi akan berkata: “Pergilah ke tempat khusus untuk mengadili perkara.

 

Nabi  dan para khalifah juga pernah mengadili di masjid. Imam Malik berkata: “Mengadili di masjid adalah perkara lama (telah menjadi tradisi sejak dahulu).” Maksudnya, dalam banyak urusan hukum. Tidak masalah seorang hakim duduk di serambi masjid agar orang lemah, non-Muslim, dan wanita haid dapat mengaksesnya. Namun, jangan ditegakkan hudud (hukuman pidana seperti rajam dan cambuk) di dalam masjid. Adapun hukuman ringan (seperti teguran atau disiplin kecil) tidak masalah." (Imam Qurthubi, Tafsir Jami' Li Ahkami Al-Qur'an, [Beirut: Darul Fikr, tt] Jilid XV, hlm, 162)

 

Maka, menilik sejarah awal Islam, masjid tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang eksklusif yang dingin dan sunyi. Ia adalah nadi masyarakat. Dari masjid lahirlah keputusan-keputusan penting, tegaknya keadilan, terjaganya keluarga, hingga terbangunnya budaya dialog. Sebuah warisan yang tampaknya justru semakin relevan kita renungkan di tengah krisis komunikasi keluarga dan kerapuhan institusi sosial hari ini.

 

Masjid di Indonesia

Dalam konteks Indonesia hari ini, gagasan menjadikan masjid sebagai pusat kehidupan keluarga terasa sangat relevan. Angka perceraian yang masih tinggi, sering kali berakar dari pernikahan yang kurang matang. Banyak pasangan muda menikah karena dorongan emosional, bukan karena kesiapan mental maupun material. Jika masjid kembali difungsikan sebagai pusat edukasi keluarga—melalui kelas pranikah, konsultasi calon pasangan, hingga bimbingan pasca-akad—ia tidak hanya menjadi saksi bisu akad nikah, tetapi juga sahabat perjalanan rumah tangga.

 

Potensi itu sesungguhnya terbuka lebar. Data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Bimas Islam Kementerian Agama mencatat, Indonesia memiliki 315.414 masjid yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah tersebut, ada 467 Masjid Agung, 1.090 Masjid Bersejarah, 5.200 Masjid Besar, serta lebih dari 54 ribu masjid di ruang publik. Masjid Jami’ sebagai pusat ibadah harian masyarakat bahkan mencapai hampir 254 ribu unit.

 

Belum lagi mushalla: jumlahnya 387.394 unit, tersebar di lingkungan perumahan, ruang publik, sekolah, hingga kantor. Mushalla perumahan mendominasi dengan 272 ribu unit, menjadi ruang ibadah harian warga. Ada pula hampir 96 ribu mushalla di terminal, bandara, pasar, dan pusat belanja, yang melayani umat di tengah mobilitas. Mushalla di sekolah berjumlah lebih dari 15 ribu, sementara di kantor lebih dari 4 ribu. Angka-angka ini menunjukkan betapa luas jaringan infrastruktur keagamaan di Indonesia.

 

Namun, melimpahnya jumlah masjid dan mushalla tidak serta merta menjadikannya pusat kehidupan umat. Banyak masjid masih dipersepsi sebatas ruang ibadah ritual. Padahal, seperti dicatat oleh Mulyanto Abdullah Khoir dalam Jurnal Mamba’ul ‘Ulum, masjid terbukti bisa menjadi pusat perubahan sosial. Ia menunjuk contoh fenomena Erdogan di Turki, dan Masjid Jogokaryan di Yogyakarta—masjid yang berhasil mengelola diri sebagai episentrum kegiatan sosial, ekonomi, hingga politik umat.

 

Dari sinilah tantangan sekaligus peluang itu hadir. Masjid dengan segala potensinya adalah “lahan subur” bagi interaksi sosial. Tetapi tanpa pengelolaan yang baik dan sumber daya manusia yang kompeten, potensi itu mudah tergerus oleh rutinitas sempit.

 

Karena itu, perlu ada upaya serius untuk menggeser citra masjid. Bukan lagi sekadar “tempat ibadah”, melainkan pusat pengembangan potensi umat. Masjid harus hadir untuk menjawab problem sosial yang kian kompleks: mulai dari pendidikan keluarga, ekonomi umat, hingga konsolidasi nilai kebangsaan.

 

Dengan 315 ribu masjid dan hampir 400 ribu mushalla, Indonesia sejatinya memiliki modal sosial yang luar biasa. Pertanyaannya: beranikah kita memanfaatkannya lebih jauh, menjadikan masjid bukan hanya ruang ibadah, tetapi juga jantung peradaban?

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Keislaman tinggal di Parung.

 
Konten ini merupakan kerja sama Program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST), yang diinisiasi oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat serta Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Bimas Islam Kementerian Agama RI.