Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi telah tumbuh menjadi salah satu instrumen penting dalam menyuarakan aspirasi publik. Aksi demonstrasi bukan sekadar fenomena sesaat, melainkan sebuah tradisi yang menunjukkan denyut nadi kehidupan demokrasi, di mana rakyat turut aktif mengawal arah kebijakan negerinya.
Gelombang massa dari Sabang sampai Merauke yang membanjiri jalan-jalan protokol, telah menjadi saksi bisu kegelisahan kolektif atas berbagai persoalan bangsa. Mulai dari isu kenaikan pajak, keadilan agraria, perampasan aset, hingga penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan, sehingga setiap demonstrasi menjadi cermin nyata bahwa memperjuangkan hak adalah napas bagi terwujudnya kehidupan yang lebih adil.
Dalam perspektif Islam, memperjuangkan hak dan menentang kezaliman adalah bagian dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Demonstrasi dalam konteks ini, dapat dimaknai sebagai upaya mengubah kemungkaran dengan upaya kolektif masyarakat yang melibatkan banyak pihak.
Namun, gelombang perjuangan yang mulia ini kerap kali tidak berjalan mulus. Medan demonstrasi acap kali berubah menjadi arena yang penuh risiko. Bentrok fisik, tekanan yang berlebihan, hingga hal-hal yang tidak terduga dapat terjadi, sehingga dapat mengorbankan nyawa dan jiwa para pejuang hak tersebut.
Dari hal ini kemudian muncul pertanyaan perihal misal ada di antara mereka yang meninggal karena demo untuk memperjuangkan hak-hak. Tentu hal-hal semacam ini tidak diharapkan terjadi, namun andaikan terjadi, bagaimana Islam menilainya?
Meninggal karena Demo Memperjuangkan Hak
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya dijelaskan status demo karena memperjuangkan hak dalam Islam. Hal ini bertujuan agar arah pembahasannya menjadi sangat jelas dan mudah dipahami.
Nah, status demo karena memperjuangkan hak merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yaitu prinsip dasar dalam Islam yang memerintahkan setiap muslim untuk aktif menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran yang dilihatnya.
Aksi demonstrasi dalam konteks ini adalah bentuk nyata dari sikap tidak diam terhadap ketidakadilan dan upaya kolektif untuk menyuarakan kebenaran di hadapan pihak yang dianggap melakukan kezaliman. Oleh karena itu, semangat yang mendasari aksi tersebut pada hakikatnya adalah semangat untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan membela hak-hak yang tertindas. Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran, [3]: 104).
Oleh karena itu, aktivitas demonstrasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar menempati posisi yang mulia dalam Islam, sebagai perwujudan dari perintah kolektif untuk mengoreksi penyimpangan yang terjadi dalam kebijakan penguasa. Sehingga esensi dari aktivitas ini adalah ikhtiar untuk melakukan perbaikan dan menolak kerusakan yang lebih luas.
Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang meninggal karena demo memperjuangkan hak tersebut?
Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw pernah menyinggung bahwa derajat para syuhada tidak hanya dimiliki oleh mereka yang gugur di medan perang, tetapi juga oleh mereka yang berani berdiri menghadapi penguasa zalim, menyerukan kebaikan serta melarang keburukan, hingga akhirnya ia terbunuh. Nabi bersabda:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلىَ إِمَامٍ جَائِرٍ فَنَهَاهُ وَأَمَرَهُ فَقَتَلَهُ
Artinya, “Pemimpin para syuhada pada hari kiamat adalah Hamzah bin Abdul Muththalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia melarangnya (dari keburukan) dan memerintahkannya (kepada kebaikan), kemudian penguasa itu membunuhnya.” (HR at-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, [Kairo: Darul Haramain, 1415 H], jilid IV, halaman 238).
Sayyidina Hamzah jelas syahid karena wafat ketika meletusnya perang Uhud. Lantas, kenapa orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim untuk menyuarakan kebaikan dan melarang keburukan hingga terbunuh bisa masuk dalam kategori syahid?
Merujuk penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi, karena esensi dari kemuliaan syahid terletak pada pengorbanan jiwa saat menegakkan kebenaran dalam menghadapi kezaliman. Meski Sayyidina Hamzah syahid dunia dan akhirat, sementara orang yang meninggal karena berusaha menegakkan kebaikan dan melarang keburukan kepada pemerintah yang zalim masuk dalam kategori syahid akhirat saja.
Keduanya sama-sama memiliki nilai kemuliaan sebagai syahid. Alasannya? Karena keberanian mereka untuk mempertaruhkan nyawa semata-mata karena Allah demi memperjuangkan keadilan. Penjelasan ini sebagaimana ditegaskan al-Munawi dalam kitabnya, sebagaimana berikut:
فَحَمْزَةُ سَيِّدُ شُهَدَاءِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَالرَّجُلُ الْمَذْكُوْرُ سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ فِي الْآخِرَةِ لِمُخَاطَرَتِهِ بِأَنْفَسِ مَا عِنْدَهُ وَهِيَ نَفْسُهُ فِي ذَاتِ اللهِ تَعَالىَ
Artinya, “Maka Hamzah adalah pemimpin para syuhada di dunia dan akhirat. Sedangkan laki-laki yang disebutkan (mereka yang menyuarakan kebaikan dan melarang kejelekan pada penguasa zalim) adalah penghulu para syuhada di akhirat, karena ia mempertaruhkan sesuatu yang paling berharga yang dimilikinya, yaitu jiwanya demi Zat Allah Ta’ala.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid IV, halaman 160).
Syahid dunia-akhirat dan syahid akhirat
Merujuk pendapat Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa syahid itu terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, syahid dalam hukum dunia dan akhirat, yaitu orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang kafir sebelum berakhirnya perang. Ia diperlakukan sebagai syahid dalam hukum dunia (tidak dimandikan dan dishalatkan) dan juga mendapatkan pahala khusus syahid di akhirat.
Kedua, syahid akhirat saja tanpa hukum dunia, yaitu orang yang meninggal karena wabah penyakit, tenggelam, atau sebab-sebab lain yang telah ditentukan dalam hadits-hadits Rasulullah (salah satunya seperti hadits di atas). Mereka mendapatkan pahala syahid tetapi tetap dimandikan dan dishalatkan.
Ketiga, syahid dalam hukum dunia saja tanpa pahala akhirat, yaitu orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir tetapi disertai niat riya atau melakukan kecurangan seperti korupsi harta rampasan perang. Ia diperlakukan sebagai syahid secara lahiriah tetapi tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat. (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid V, halaman 264).
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa orang yang meninggal dalam demonstrasi memperjuangkan hak dapat masuk dalam kategori syahid akhirat (kategori kedua). Meskipun secara hukum dunia ia tetap dimandikan dan dishalatkan seperti jenazah pada umumnya, namun di sisi Allah ia berhak mendapatkan pahala syahid akibat pengorbanan jiwanya yang ikhlas demi memperjuangkan hak. Wallahu a’lam.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
