Munas NU 1997: Mendudukkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Syariat
NU Online · Kamis, 22 Januari 2026 | 06:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Jauh sebelum isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perbincangan riuh di panggung politik kontemporer, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah meletakkan fondasi teologis yang kokoh mengenai perlindungan hak-hak manusia. Melalui kajian yang mendalam, NU menegaskan bahwa Islam bukan hanya soal ibadah ritual, melainkan agama yang sangat menghargai kemuliaan manusia.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama ini diselenggarakan pada tanggal 16-19 Rajab 1418 H, atau bertepatan dengan tanggal 17-20 November 1997 M. Perhelatan penting ini bertempat di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tahun 1997 adalah masa di mana Indonesia mulai memasuki fase transisi politik yang krusial. Isu HAM seringkali digunakan oleh dunia internasional sebagai instrumen tekanan, sementara di dalam negeri, diskursus HAM kadang dianggap produk Barat yang asing dari nilai agama.Para ulama NU merasa perlu hadir untuk memberikan perspektif bahwa Islam memiliki konsep HAM yang otentik dan bersumber dari wahyu. Persoalan kebebasan beragama, hak hidup, perlindungan hak milik, hingga kebebasan berekspresi merupakan persoalan nyata yang mendesak untuk diberikan legitimasi hukum Islam agar umat memiliki panduan yang jelas dalam berbangsa dan bernegara.
Munas Alim Ulama NU 1997 secara resmi mengesahkan dokumen tentang al-Huquq al-Insaniyyah fi al-Islam (Hak Asasi Manusia dalam Islam). Keputusan ini menegaskan bahwa:Islam menempatkan manusia pada posisi tertinggi dengan jaminan kemuliaan (haq al-karamah) dan pengutamaan (haq al-fadhilah). HAM dalam Islam bukan sekadar kebebasan tanpa batas, melainkan misi Rahmatan lil 'Alamin yang dijabarkan melalui perlindungan terhadap lima prinsip dasar manusia atau Ushul al-Khams.
Baca Juga
Islam dan Hak Asasi Manusia
MUNAS Alim Ulama merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan-rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya al-huquq al-insaniyyah (HAM) secara aktif dan sungguh-sungguh di bumi Indonesia.
Landasan Dalil
1. Ayat Al-Qur'an
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra': 70).
Dengan demikian manusia memiliki haq al-karamah dan haq al-fadhilah. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil alamin, yang mana kemaslahatan/kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
2. Konsep Maqashid Syariah (Ushul al-Khams)
Elaborasi (pengejawantahan) misi di atas disebut sebagai ushul al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifzh al-din, hifzh al-nafs wa al'irdh, hifzh al-aql, hifzh al-nasl dan hifzh al-mal.
Baca Juga
Lima Hak Asasi Manusia dalam Islam
Hifzh al-din: memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinanınya (al-din). Islam menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.
Hifzh al-nafs wa al-'irdh: memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Hifzh al-'aql: adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
Hifzh al-nasl: merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara', homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.
Hifzh al-mal: dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM).
Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimah Laa ilaaha illallaah, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis.
Para kiai dan ulama yang terlibat dalam perumusan di antaranya adalah Pimpinan sidang pleno saat itu adalah KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua dan Dr. H. Said Aqil Siradj, MA sebagai Sekretaris. Keputusan ini juga lahir di bawah arahan jajaran Syuriah PBNU yang menekankan pentingnya peran aktif NU dalam memperjuangkan HAM secara substansial di Indonesia.
Pada saat itu, keputusan ini dianggap sangat progresif, karena bersamaan dengan adanya kasus HAM 1997 tentang peristiwa Penculikan Aktivis 1997/1998, yaitu penghilangan paksa sejumlah aktivis pro-demokrasi menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Dari 22 aktivis yang diculik, 9 kembali dan 13 masih hilang, menjadikannya pelanggaran HAM berat yang belum tuntas penyelesaiannya, meski beberapa pelaku militer sudah dihukum.
Bagi warga NU, keputusan ini menegaskan bahwa menjadi religius berarti harus peduli pada urusan kemanusiaan. Bagi kebijakan negara, keputusan ini memberikan dukungan moral bahwa penegakan HAM adalah bagian dari ibadah sosial yang demokratis. NU berhasil menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam sangat sejalan dengan prinsip universal HAM, namun tetap memiliki batasan moral seperti pelarangan perzinaan dan perilaku penyimpang yang merusak keturunan (hifzh al-nasl).
Relevansi dengan Kondisi Kekinian
Di era digital hari ini, rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) Munas Lombok 1997 sangat relevan sebagai fondasi demokrasi dan keadilan. HAM melindungi kita dari tantangan baru seperti masalah privasi digital dan diskriminasi teknologi. Meski penegakannya masih sulit, HAM tetap menjadi kunci utama untuk menjamin martabat manusia di tengah perubahan zaman.
Selain itu, rumusan terkait lima dasar Huququl Insaniyah juga sangat relevan untuk memberikan batasan prinsip universal HAM.
Misalnya, konsep Hifzh al-'Aql (menjaga akal) dapat ditarik untuk menjawab tantangan hoax dan perundungan siber. Konsep Hifzh al-Mal (menjaga harta) menjadi dasar kuat dalam menyuarakan pemberantasan korupsi dan oligarki yang merugikan rakyat kecil. Keputusan ini membuktikan bahwa ijtihad NU bersifat melintasi zaman.
Menyongsong 1 Abad NU versi Masehi, keputusan Munas 1997 ini menjadi pengingat bahwa jati diri Nahdlatul Ulama adalah pembela kemanusiaan. Dengan semangat menjemput abad kedua, menjaga al-Huquq al-Insaniyyah adalah mandat suci yang harus terus diperjuangkan demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil katib PCNU Kab. Blitar
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
6
Hilal Awal Syawal 1447 H Diprediksi Sulit Terlihat, Penentuan Tunggu Sidang Isbat
Terkini
Lihat Semua