Syariah

Munas NU 2026 Bahas Standarisasi Kadar Emas untuk Nisab Zakat Mal

NU Online  ·  Sabtu, 20 Juni 2026 | 04:30 WIB

Munas NU 2026 Bahas Standarisasi Kadar Emas untuk Nisab Zakat Mal

Standarisasi Kadar Emas untuk Nisab Zakat Mal (Magnific)

Dalam praktik pengelolaan zakat mal di Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai standar nisab yang dijadikan acuan dalam menentukan kewajiban zakat. Sebagian kalangan menggunakan standar emas murni (24 karat), sementara sebagian lainnya menggunakan standar emas 14 karat dengan pertimbangan menyesuaikan kondisi pasar serta aspek kemudahan implementasi.

 


Persoalan ini menjadi salah satu isu aktual yang akan dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026. Salah satu pembahasan yang menarik perhatian adalah terkait standarisasi kadar emas dalam penentuan nisab zakat mal.


Isu tersebut mencuat karena penggunaan standar emas 14 karat menjadikan nilai nisab lebih rendah dibandingkan apabila menggunakan standar emas murni. Kondisi ini kemudian memunculkan diskusi mengenai kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori wajib zakat, meskipun secara kondisi ekonomi belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kecukupan.

 

Perdebatan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan praktik penghitungan zakat profesi di Indonesia yang pada sebagian lembaga masih menggunakan pendekatan pendapatan bruto. Dalam praktik tersebut, zakat dihitung langsung dari total penghasilan yang diterima, tanpa terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan pokok, kewajiban utang, maupun biaya untuk memenuhi standar kelayakan hidup keluarga (hadd al-kifayah).

 

Akibatnya, muncul anomali sosial seorang muzakki secara nominal di atas kertas dianggap telah dianggap mempunyai harta yang mencapai nisab, namun secara faktual di lapangan ia justru terseok-seok untuk sekadar memenuhi kebutuhan primer sehari-hari.

 

Kalau kita lihat kajian fiqih klasik dalam mazhab Syafi’i, standar nisab zakat mal harus menggunakan emas murni. Emas campuran, meskipun kadar emasnya lebih besar, tidak dapat dijadikan acuan nisab. Emas campuran dapat terkena kewajiban zakat jika kadar murninya mencapai nisab.

 

Sementara itu, Emas 14 karat mengandung emas murni sekitar 58,33%-62,49 %. Sisanya, sekitar 41,67%-37,51%, berupa campuran logam lain seperti perak, tembaga, atau nikel. Itu artinya, menggunakan emas 14 karat sebagai standar nisab tidak dibenarkan dalam mazhab Syafi’i.

 


Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan;

 

)وَلَا شَيْءَ فِّي الْمَغْشُوشِّ( أَيْ الْمَخْلُوطِّ مِّنْ ذَهَبٍ بِّنَحْوِّ فِّضَّةٍ وَمِّنْ فِّضَّةٍ بِّنَحْوِّ نُحَاسٍ )حَتَّى يَبْ لُغَ خَالِّصُهُ نِّصَابًا( لِّخَبَرِّ الشَّيْخَيْنِّ: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَة . فَإِّذَا بَلَغَ خَالِّصُ الْمَغْشُوشِّ نِّصَابًا أَوْ كَانَ عِّنْدَهُ خَالِّصٌ يُكْمِّلُهُ أَخْرَجَ قَدْرَ الْوَاجِّبِّ خَالِّصًا أَوْ مِّنْ الْمَغْشُوشِّ مَا يُعْلَمُ أَنَّ فِّيهِّ قَدْرَ الْوَاجِّبِّ.
 


Artinya, “Tidak ada kewajiban zakat dalam nuqud campuran, yaitu emas yang dicampur dengan semisal perak dan perak dicampur dengan semisal tembaga, sampai kadar murni nuqud mencapai nisab. Hal ini karena hadits al-Bukhari dan Muslim:

 

“Tidak ada kewajiban zakat dalam perak yang di bawah 5 wasaq.”

 

Sebab itu, apabila kadar murni emas/ perak campuran mencapai nisab atau muzakki memiliki emas/ perak murni yang menyempurnakan nisab, maka muzakki wajib mengeluarkan kadar wajibnya emas/perak murni atau dari emas/perak campuran yang diketahui mencapai kadar wajib zakat”. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfahul Muhtaj Hamisy Hasyiyah as-Syirwani, (Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiah: 2015), juz IV, halaman 310)

 

Sementara itu, dalam mazhab Hanafi terdapat pendekatan berbeda. Emas campuran dapat diperlakukan seperti emas apabila kandungan emasnya lebih dominan dibandingkan unsur campuran lainnya, atau menurut sebagian pendapat apabila kadarnya dianggap setara dengan standar tertentu.

 

Karena emas 14 karat memiliki kandungan emas sekitar 58,33% hingga 62,49%, sementara sisanya berupa campuran logam lain seperti perak, tembaga, atau nikel, maka muncul ruang pembahasan mengenai penggunaannya sebagai standar nisab menurut perspektif mazhab Hanafi.


Syekh Ibnu Abidin menjelaskan:


وَغَالِبُ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) وَمَا غَلَبَ غِشُّهُ) مِنْهُمَا (يُقَوَّمُ) كَالْعُرُوضِ، (قَوْلُهُ: فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) لَفٌّ وَنَشْرٌ مُرَتَّبٌ، أَيْ فَتَجِبُ زَكَاتُهُمَا لَا زَكَاةُ الْعُرُوضِ

 

Artinya, “Logam yang mayoritas kandungannya adalah perak atau emas, maka dihukumi sebagai perak atau emas. Sedangkan yang mayoritas kandungannya adalah campuran logam lain, maka nilainya dihitung sebagaimana barang dagangan (’urudl).

 

(Perkataan: perak dan emas) merupakan bentuk laff wa nashr murattab, artinya wajib zakat atas keduanya (sebagai emas/perak), bukan zakat barang dagangan.” (Ibnu Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin Ala Raddin Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid II, halaman 300)

 

Dari uraian tersebut, terlihat bahwa persoalan standarisasi kadar emas dalam nisab zakat mal tidak hanya berkaitan dengan teknis perhitungan, tetapi juga menyentuh aspek metodologi pengambilan hukum serta dampak sosial yang muncul dalam penerapannya.


Dalam mazhab Syafi’i, penggunaan emas campuran sebagai standar nisab memiliki pertimbangan tersendiri karena nisab berkaitan dengan kadar emas murni. Sementara itu, mazhab Hanafi memberikan ruang yang lebih luas dengan mempertimbangkan dominasi kandungan emas dalam suatu logam campuran.

 

Di luar perbedaan pendekatan fiqih tersebut, persoalan ini juga bersinggungan dengan realitas ekonomi masyarakat Indonesia. Penggunaan standar emas 14 karat dapat berimplikasi pada perubahan nilai nisab, sehingga cakupan masyarakat yang masuk dalam kategori wajib zakat juga mengalami perubahan.

 

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan praktik penghitungan zakat penghasilan yang masih menggunakan pendekatan pendapatan bruto. Tanpa mempertimbangkan kebutuhan pokok, beban utang, serta batas kecukupan hidup (hadd al-kifayah), seseorang dapat secara administratif masuk dalam kategori muzakki, meskipun kondisi finansialnya masih perlu dilihat secara lebih komprehensif.

 

Hal ini juga berkaitan dengan sistem pemotongan zakat yang dilakukan secara berkala setiap bulan. Dalam praktiknya, model tersebut terkadang menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana menilai kondisi akhir seorang muzakki dalam satu siklus tahunan.

 


Seseorang dapat saja menerima penghasilan tambahan seperti rapel gaji atau bonus pada bulan tertentu sehingga terlihat mencapai batas tertentu, sementara apabila dihitung dalam akumulasi satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kewajiban lainnya, kondisinya dapat berbeda.

 

Menarik untuk menantikan bagaimana Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Nahdlatul Ulama 2026 membahas persoalan ini. Argumentasi yang berkembang serta keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat arah standarisasi kadar emas dalam nisab zakat mal di Indonesia. Wallahu a’lam.


-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan