Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
NU Online · Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Syifaul Qulub Amin
Kolomnis
Selektif dalam mencari calon pendamping hidup sangatlah penting. Baik bagi laki-laki atau perempuan, menyeleksi calon pendamping hidup adalah keniscayaan. Bagaimana tidak penting, pasangan hidup merupakan penentu arah kehidupan seseorang; baik atau tidaknya.
Keharmonisan rumah tangga, keberhasilan pendidikan seorang anak, keberlangsungan ikatan keluarga, atau kerukunan dengan tetangga bisa diwujudkan dengan lebih mudah jika memiliki pasangan yang baik. Sebaliknya, sebab salah memilih pasangan, semuanya itu sukar didapatkan. Bahkan, potensi putus di tengah jalan sangat besar terjadi.
Di tengah kehidupan yang serba abu-abu karena semua terfilter oleh media sosial dan terpoles oleh kamera berteknologi, menjadikan selektif dalam memilih pasangan bukan hanya penting, tapi keharusan sebelum menentukan. Jangan sampai kehidupan di media sosial dijadikan acuan utama dalam menilai seseorang. Tidak sedikit, tali pernikahan yang murni dimulai dari chatingan atau dm-man di media sosial, berujung putus diterpa kenyataan yang terkadang tidak sesuai dengan kehidupan di media sosial.
Islam sangat perhatian sekali dalam urusan pernikahan, baik pra-pernikahan, saat akad pernikahan, atau dalam melanggengkan tali pernikahan. Sayyid Abdullah bin Husain mengatakan:
وَعَقْدُ النِّكَاحُ يَحْتَاجُ إِلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ وَتَثَبُّتٍ حُذَرًا مِمَّا يَتَرَتُبُ عَلَى فَقْدِ ذَلِكَ
Artinya: “Akad nikah merupakan akad yang perlu kehati-hatian dan perhatian lebih. Sebab, kekhawatiran dari dampaknya jika syarat-rukunnya sampai tidak terpenuhi.” (Sullamut Taufiq, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2010], halaman 90).
Sayyid Abdullah dalam redaksi ini memang berbicara dalam konteks syarat-rukun yang harus diperhatikan dengan teliti dan hati-hati. Namun, jika kita pahami substansi dari redaksi ini tidak melulu pada ruang lingkup syarat-rukun atau pas pelaksanaan akad nikah, melainkan juga pra-nikah.
Artinya, semua hal yang berkaitan dengan nikah harus dilalui dengan teliti dan hati-hati, termasuk dalam menyeleksi calon pendamping hidup; seseorang yang ingin dijadikan istri atau suami.
Secara spesifik, dalam konteks pentingnya memilih pasangan, Dr. Musthafa Al-Khin, dkk mengatakan:
إن سعادة الأسرة، ونجابة الأولاد، واستمرار الحياة الزوجية تتوقف على حسن اختيار كل من الزوجين للآخر، اختياراً واعياً، غير متأثر بعاطفة هوجاء، أو مصلحة مؤقتة، وإنما يكون قائما على أساس يبقى، ويقوى مع مرور الزمن؛ ولما كان عقد الزواج عقداً خطير الأثر، طويل الأمد، كثير التكاليف، كان لابدّ قبل إجراء هذا العقد من خطوات تتخذ من قِبَل كل من الخاطب والمخطوبة، حتى إذا أقدما على عقد الزواج كانا قد أقدما عليه، وقد اطمأن كل منهما إلى الصفات والمؤهلات التي تحقق أغراضه، وتطمئن نفسه إلى مستقبل ارتباطه مع زوجه
Baca Juga
Humor: Calon Istri yang Nurut
Artinya: "Kebahagiaan rumah tangga, kecerdasan anak-anak, dan langgengnya kehidupan rumah tangga, butuh pada bagaimana suami dan istri memilih dengan baik, memilih dengan penuh kesadaran dan matang, bukan hanya karena perasaan yang meluap-luap atau kepentingan sesaat. Pilihan itu sebaiknya punya dasar yang kuat yang dapat membuat semakin kokoh (hubungan) seiring berjalannya zaman.
"Mengingat pernikahan itu ikatan yang pengaruhnya sangat besar, berlangsung lama, dan punya banyak tanggung jawab, maka sebelum melakukannya, perlu ada langkah-langkah yang diambil, baik oleh calon suami maupun calon istri. Dengan tujuan supaya ketika mereka benar-benar menikah, keduanya sudah yakin dengan sifat dan kemampuan pasangannya, yakin kalau bisa mewujudkan tujuan pernikahan dan membuat hati tenang menatap masa depan bersama.”(Al-Fiqhul Manhaji, [Suriah, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 41).
IsIam, sebagai agama yang sangat perhatian dalam urusan pernikahan, di samping mengajarkan bahwa memilih pasangan hidup sangatlah penting, juga menawarkan tips-tips dalam memilih pasangan hidup. Dalam memilih pasangan, setidaknya beberapa kretaria yang harus dipertimbangankan, yakni (1) profil Individu, termasuk latar belakang pendidikan; (2) lingkungan keluarga; (3) lingkungan pergaulan; dan (4) riwayat kesehatan fisik dan mental.
Profil Individu, Latar Belakang Pendidikan, dan Lingkungan Keluarga
Dalam konteks pertimbangan ini, hadits Nabi berikut menjadi dasar bahwa profil individu, latar belakang pendidikan, dan lingkungan keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam memilih pasangan hidup. Nabi saw bersabda:
تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تَرِبَتْ يداك
Artinya: “Wanita dinikahi karena empat (kriteria): yakni (1) karena hartanya; (2) karena nasabnya; (3) karena kecantikannya; dan (4) karena agamanya. Oleh sebab itu, pilihlah wanita yang beragama jika tidak ingin celaka.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Secara literal, hadits memang hanya mengurai kriteria calon istri. Akan tetapi, makna hadits ini juga berlaku untuk kriteria calon suami.
Dr. Musthafa Al-Khin, dkk menjelaskan:
يُطلب في الزوج يُختار أن يكون ديناً، ذا خلق حسن، كما يطلب في الزوجة أن تكون دينة، وذات خلق حسن
Artinya: “Dalam memilih (calon) suami, sebaiknya memerhatikan agama ada akhlaknya, sebagaimana dianjurkan dalam memilih (calon) istri yang beragama dan berakhlak baik.” (Al-Khin, dkk., IV/42).
Jadi, empat kriteria yang disebut dalam hadits tidak hanya kriteria calon istri, tapi juga berlaku untuk calon suami. Begitu juga, peletakan urutan dalam hadits tidak menjadi patokan. Maksudnya, walaupun agama disebut terakhir, tidak menunjukkan bahwa agama menjadi penilaian terakhir. Tidak. Malah sebaliknya, secara urutan penilaian dalam memilih pasangan, pertama yang harus dinilai adalah dari sisi agama dan kebaikan akhlaknya.
Ada penjelasan menarik dalam Al-Fiqhul Manhaji mengenai hikmah kenapa agama dan akhlak menjadi pertimbangan pertama:
إن الحكمة من ذلك هي أن الدين يقوى على مرور الزمن، والخلق يستقيم مع توالي الأيام وتجارب الحياة. فإذا اختار كلِّ من الزوجين الآخر لدينه وخلقه، كان ذلك أضمن لاستمرار الحب، ودوام المودّة
Artinya: “Hikmah dari agama dan akhlak menjadi pertimbangan (pertama) adalah bahwa agama akan tetap kuat sepanjang berjalannya waktu, sedangkan akhlak akan tetap kokoh beriringan dengan kehidupan sehari-hari dan pengalaman hidup. Jika setiap (calon) istri-suami saling memilih karena (pertimbangan) agama dan akhlaknya, hal tersebut lebih menjadikan langgengnya rasa kasih sayang.” (IV/42).
Pertimbangan agama dan akhlak bukan hanya bertujuan supaya bisa melaksanakan ketaatan dan menghindari perkara haram, atau melaksanakan hak-hak sebagai suami-istri ala Islam, melainkan juga berpengaruh pada kelanggengan rasa kasih sayang saat menjalankan kehidupan berumah tangga.
Semua uraian di muka merupakan bukti bahwa mempertimbangkan profil pribadi dan latar belakang pendidikan sangatlah penting dalam menentukan calon pasangan. Dalam konteks kekinian, latar belakang pendidikan tidak hanya diperlukan dalam masalah agama, memang yang paling penting adalah pendidikan agama, tapi latar pendidikan formal juga perlu diperhatikan.
Lalu pertimbangan lingkungan keluarga. Kenapa lingkungan keluarga penting dipertimbangkan? Jawaban sederhana. Sebab, sejatinya pernikahan tidak hanya menyatukan tulang rusuk dua insan, tapi mempertalikan hubungan dua keluarga besar. Jika kita melihat realita maraknya perceraian di Indonesia, salah satu musababnya adalah adanya keterlibatan pihak keluarga, keluarga yang terlalu ikut campur urusan rumah tangga. Artinya, lingkungan keluarga juga mempengaruhi tali pernikahan.
Sebab itu, lingkungan keluarga juga menjadi unsur pertimbangan penting dalam memilih pasangan hidup. Hal ini terlihat dari poin hadits di atas, bahwa nasab termasuk kriteria yang harus dipertimbangkan. Dengan kata lain, pasangan yang baik biasanya lahir dari keluarga yang baik atau harmonis, termasuk lingkungan keluarganya. Sebab, tidak mungkin ada istilah keluarga baik dan harmonis jika lingkungannya tidak mendukung; baik.
يسنّ في الزوج أن يكون ذا حسب، وأصل طيب، لأن ذلك أعون على استدامة الحياة الزوجية، وأقرب إلى طيب العشرة، لأن صاحب الأصل الطيب لا يصدر عنه إلا العِشْرة الكريمة، إذا أحبّ أكرم، وإذا أبغض لا يظلم
Artinya: "Disunahkan dalam (memilih calon) suami yang memiliki keturunan (baik) dan asal-usul yang baik. Sebab, hal itu lebih membantu dalam mempertahankan kelanggengan kehidupan rumah tangga dan lebih mendekatkan pada hubungan yang baik. Sebab, orang yang memiliki asal-usul yang baik tidak akan menampakkan kecuali pergaulan yang mulia; jika ia mencintai maka ia akan memuliakan dan jika ia membenci maka ia tidak akan berbuat zalim." (IV/43).
Riwayat Kesehatan Fisik dan Mental
Pertimbangan berikutnya adalah riwayat kesehatan fisik dan mental. Dalam literatur kitab klasik, menikahi wanita perawan atau laki-laki perjaka merupakan kesunnahan. Artinya, dalam memilih pasangan, fisik juga memang menjadi pertimbangan. Kita tahu bahwa keperawanan dan keperjakaan termasuk pertimbangan yang bersifat fisik.
Logika sederhananya, fisik saja menjadi pertimbangan, apalagi kesehatan fisik. Dalil kesunahan tersebut adalah sabda Nabi saw:
عليكم بالأبكارَ، فإنهنّ أعْذَُبُ أفواهاً، وأنتقُ أرحاماً، وأرضى باليسير
Artinya: “(Menikahlah) kalian semua dengan wanita-wanita perawan. Sebab, mereka lebih segar (bau) mulutnya, rahimnya lebih subur, dan lebih ridha dengan (ekonomi) yang sedikit.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Selain fisik dan kesehatannya, hadits ini juga mengisyaratkan pertimbangan kesehatan mental. Wanita yang menerima dengan kehidupan pas-pasan atau ekonomi minim seperti yang tersirat dalam hadits ini, menandakan kesehatan mentalnya kuat.
Selain hadits ini, dalam pembahasan fiqih nikah, aib nikah berupa kebuntuan rahim disebabkan tersumbat oleh daging atau tulang bagi wanita atau tertutupnya lubang alat kelamin bagi laki-laki termasuk alasan legal dalam menggagalkan tali pernikahan, juga termasuk aib nikah yaitu penyakit gila.
Artinya, misalnya ada orang yang baru menikah mendapati istrinya ternyata memiliki aib sedemikian rupa, pihak suami legal menggagalkan pernikahan dan mengembalikan istrinya kepada keluarganya. Hal ini juga yang mengisyaratkan pertimbangan kesehatan fisik dan mental perlu diperhatikan.
Anjurkan dari Negara dalam Mencari Pasangan Hidup
Secara spesifik, dalam Hukum Positif Negara dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia memang tidak mengatur secara khusus warganya dalam mencari calon pasangan hidup. Namun, jika kita merujuk pada Undang-Undang dan Fasal tentang perkawinan, secara tersirat ada anjuran sebagaimana berikut:
- Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Melihat Undang-Undang ini, memang selektif dalam mencari calon harus dilakukan.
- Hukum positif Indonesia menganut asas bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Oleh karena itu, calon suami dan istri dianjurkan memiliki agama yang sama, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, calon suami dan istri minimal harus berusia 19 tahun. Tujuannya agar calon pasangan lebih matang secara fisik dan mental.
- Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ada anjuran agar calon suami adalah yang sekufu dengan calon istri, dan dianjurkan pula agar calon istri berasal dari keturunan yang baik.
Walhasil, Islam mengajak kepada pemeluknya untuk tidak gegabah dalam urusan pernikahan karena dampaknya seumur hidup atau bahkan sampai akhirat. Sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif di masa depan dan menanam bibit keharmonisan dan kelanggengan dalam rumah tangga, selektif dalam mencari calon jodoh harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan langkah-langkah yang telah ditawarkan, baik tawaran dari Islam atau Hukum Positif Indonesia dan KHI.
Semoga dengan mengetahui tawaran dalam mencari calon pasangan ini, kita diberi kemudahan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan bagi yang belum berumah tangga, semoga mendapat pasangan yang tidak hanya bisa membimbing dalam urusan duniawi, tapi juga dalam urusan akhirat. Wallahu a'lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua