NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Sanksi untuk Peminum Alkohol menurut Islam dan Hukum Positif

NU Online·
Sanksi untuk Peminum Alkohol menurut Islam dan Hukum Positif
Ilustrasi peminum alkohol. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Minuman beralkohol bukanlah hal baru dalam sejarah manusia. Sejak zaman dahulu, minuman ini sudah dikenal dan dikonsumsi oleh berbagai masyarakat, termasuk bangsa Arab pra-Islam. Hingga kini, peredarannya pun masih dapat dijumpai. 

Dalam ajaran Islam, mengonsumsi minuman beralkohol atau khamar dipandang sebagai sesuatu yang haram.  Begitu juga Al-Qur’an secara jelas menegaskan, khamar termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Islam mengharamkan minuman beralkohol dan meminumnya dinilai sebagai perbuatan keji yang harus dijauhi. Di antara alasannya adalah karena di dalamnya terdapat efek berbahaya. Akibat mengonsumsi alkohol, sering terjadi persoalan sosial seperti kecelakaan, tindak kriminal, dan kerusakan moral. Bahkan, Nabi Muhammad Saw dengan tegas menyebutkan bahwa,  “Minuman beralkohol atau khamar adalah sumber dari segala keburukan.” (HR. Daruquthni)

Sanksi untuk Peminum Alkohol menurut Islam

Dalam hukum Islam, meminum alkohol atau khamar termasuk perbuatan dosa besar yang memiliki hukuman khusus (had). Para ulama sepakat bahwa peminum khamar harus dikenakan hukuman cambuk. Perbedaan hanya terletak pada jumlah cambuknya.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, beliau menjatuhkan hukuman cambuk dengan pelepah kurma dan sandal. Setelah itu, pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, hukuman ditegakkan sebanyak 40 kali cambukan.
Selanjutnya, pada masa Umar bin Khattab, ketika masyarakat semakin berkembang dan masalah khamar makin meluas, beliau menetapkan hukuman 80 kali cambukan.

Penjelasan ini terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Saw, diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Anas bin Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ نَبِيَّ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌جَلَدَ ‌فِي ‌الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ، ثُمَّ جَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ وَدَنَا النَّاسُ مِنَ الرِّيفِ وَالْقُرَى، قَالَ: مَا تَرَوْنَ فِي جَلْدِ الْخَمْرِ؟ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا كَأَخَفِّ الْحُدُودِ، قَالَ: فَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِينَ

Artinya: “Dari Anas bin Malik, ‘Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencambuk (peminum khamar) dengan pelepah kurma dan sandal. Lalu Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali. Ketika Umar (menjadi khalifah) maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan, beliau berkata: Apa pendapat kalian tentang hukuman cambuk bagi peminum khamar? Abdurrahman bin Auf menjawab: Saya berpendapat agar menjadikannya sama dengan hukuman teringan dari had. Maka Umar mencambuk (peminum khamar) sebanyak 80 kali.” (HR. Muslim)

Al-Mawardi menjelaskan bahwa ada tiga konsekuensi hukum yang melekat pada orang yang mengonsumsi minuman beralkohol atau khamar. Pertama, ia berdosa karena melanggar ketentuan yang telah jelas ditetapkan syariat. Kedua, pelakunya dianggap fasik, yaitu keluar dari sifat adil sehingga kesaksiannya dalam perkara hukum tidak lagi bisa diterima. Ketiga, ia wajib dikenai hukuman.

وتعلق بشربها ثلاثة أحكام أحدها مأثم التحريم والثاني الفسق بالخروج من العدالة والثالث وجوب الحد 

Artinya: “Terkait dengan meminum khamar terdapat tiga hukum: pertama, berdosa karena melanggar keharamannya; kedua, menjadi fasik dengan keluar dari sifat adil; dan ketiga, wajib dikenai hukuman.” (Al-Mawardi, Al-Hawi Kabir fii Fiqhi Mazhabil Imam Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999] jilid 13, halaman 386)

Adapun dalam pandangan fiqih, hukuman bagi orang yang meminum alkohol ditetapkan sebagai had berupa cambukan. Jumlah cambukan ini memiliki dasar dari praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para khalifah setelah beliau, dan para sahabat.

Namun, pada masa Umar bin Khattab, setelah bermusyawarah dengan para sahabat, jumlahnya ditingkatkan menjadi 80 kali karena situasi sosial yang semakin kompleks. Dengan demikian, variasi jumlah cambukan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad bagi penguasa dalam menetapkan hukuman sesuai kondisi masyarakat. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

حد الحر اربعون لخبر مسلم ان عثمان امر عليا بجلد الوليد فامر الحسن فامتنع فامر عبد الله بن جعفر رضي الله عنهم فجلده وعلي يعد حتى بلغ اربعين فقال اي علي امسك ثم قال جلد النبي صلى الله عليه وسلم اربعين وابو بكر اربعين وعمر ثمانين اي باشارة ابن عوف لما استشار عمر الناس في ذلك، وكل سنة وهذا احب الي وبه يرد زعم بعضهم اجماع الصحابة على الثمانين

Artinya: “Hukuman bagi seorang (pemabuk) yang merdeka adalah empat puluh kali cambukan, sebagaimana riwayat Imam Muslim. (Dalam riwayat lain, dikisahkan) bahwa Utsman memerintahkan Ali untuk mencambuk al-Walid. Lalu Ali memerintahkan Hasan, namun ia enggan. Kemudian ia memerintahkan Abdullah bin Ja’far, semoga Allah meridai mereka, maka ia pun mencambuknya sementara Ali menghitung hingga mencapai empat puluh kali (cambukan). Lalu Ali berkata: ‘Cukup.’ Kemudian ia menegaskan: ‘Nabi SAW mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, dan Umar delapan puluh kali atas usulan Ibnu Auf ketika Umar bermusyawarah dengan para sahabat tentang hal itu. Semua itu adalah sunnah, tetapi yang lebih aku sukai adalah empat puluh kali. Dengan ini, gugurlah anggapan sebagian orang bahwa para sahabat telah berijma’ atas delapan puluh kali cambukan.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariah, 1983] jilid 9, halaman 171)

Sanksi untuk Peminum Alkohol menurut Hukum Positif

Adapun hukum positif yang berlaku di Indonesia, hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus menetapkan sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi alkohol. Regulasi yang ada lebih banyak mengatur peredaran, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol.

Karena itu, wacana mengenai penetapan hukuman bagi peminum alkohol masih berada pada tahap pembahasan rancangan undang-undang, yakni Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB). RUU ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak periode DPR 2009–2014, kemudian dilanjutkan pada periode 2014–2019, hingga kembali masuk dalam pembahasan DPR periode 2019–2024.

Namun, hingga kini rancangan tersebut masih belum disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan hukuman khusus bagi peminum alkohol di Indonesia masih menjadi perdebatan di tingkat legislatif dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, regulasi terkait peredaran, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini menekankan pentingnya pengendalian peredaran alkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi ketertiban umum, kesehatan, dan generasi muda.

Walaupun belum ada aturan pidana yang menjerat orang karena meminum alkohol, pengendalian melalui regulasi ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam meminimalisasi risiko sosial dan kesehatan yang muncul dari konsumsi minuman beralkohol.

Namun demikian, regulasi khusus tentang larangan dan hukuman bagi peminum alkohol tetap saja masih menjadi rancangan yang belum disahkan. Harapannya tentu saja aturan ini bisa segera ditetapkan, mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan alkohol, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, sebagaimana pula Rasulullah SAW menyebut khamar atau minuman beralkohol sebagai ummul khabā’its (induk segala keburukan). Artinya, alkohol dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai kejelekan dan kerusakan sosial dan moral. Mengingat hal tersebut, kehadiran regulasi yang tegas sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk melindungi masyarakat secara hukum, tetapi juga untuk menjaga moral, kesehatan, dan keselamatan bersama. Wallahu a’lam.

Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman

Tags:syariah

Artikel Terkait