Seperti dimaklumi, orang meninggal dalam ajaran Islam harus dishalati (shalat Jenazah), setelah dimandikan dan dikafani sebelum dikubur. Hukum shalat ini adalah fardhu kifayah.<>
Tujuan shalat jenazah agak berbeda dengan shalat fardhu, meski sama-sama diwajibakan dan tentu merupakan ibadah yang berpahala.
Perbedaan itu terletak pada tujuan. Shalat fardhu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) kepada Allah. Sedangkan shalat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat.
Karena itu, mendoakan mayat menjadi salah satu rukunnya. Perbedaan tujuan menimbulkan perbedaan cara pelaksanaan.Dalam shalat jenazah tidak ada rukuโ, sujud, iโtidal, dan lain-lain.
Shalat jenazah terkadang dilakukan tanpa kehadiran mayat, yang biasa disebut shalat ghaib.Rasullah saw pernah melaksanakan shalat ghaib tatkala Raja Najasy dari Habsyah (Afrika) meninggal. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ini biasanya mereka lakukan menjelang shalat Jumโat di beberapa masjid. Jika ada kerabat jauh meninggal, shalat ghaib dapat menjadi pilihan kita bila berhalangan hadir. Dengan demikian shalat ghaib tidak terikat kepada tempat.
Sedangkan untuk shalat jenazah bagi imam atau munfarid (sendirian) dianjurkan menghadap kepala jenazah bila mayit laki-laki, dan menghadap pantat jenazah jika mayit perempuan.Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw.
ย
KH MA Sahal Mahfudh (Rais Aam PBNU)
Disarikan dari Dialog Problematika Umat, Jakarta, Khalista-LTNPBNU (Redaktur: Ulil Hadrawi)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
2
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
3
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
4
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
5
Riset Porec: 87 Persen Warga Nilai Program MBG Rawan Korupsi
6
Sambangi Dubes Arab Saudi, Ketum PBNU Harap Konflik Timur Tengah Reda Lewat Diplomasi
Terkini
Lihat Semua