Syariah

Siapa Saja ‘Keluarga Nabi’ dalam Bacaan Shalawat? Ini Penjelasan Ulama

Sab, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB

Siapa Saja ‘Keluarga Nabi’ dalam Bacaan Shalawat? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi shalawat. (Foto: NU Online)

Keluarga Nabi Muhammad merupakan orang yang mulia, kemuliaan dalam diri mereka karena memiliki hubungan secara langsung dengannya, bahkan mereka selalu disebut ketika membaca shalawat, seperti allahumma shalli ala muhammad wa ala alih wa shabih, artinya, “Ya Allah, semoga shalawat selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”

 

Namun demikian, siapa saja yang dimaksud dengan keluarga nabi atau alunnabi dalam bacaan-bacaan shalawat? Berikut ini penulis jelaskan ragam pendapat ulama perihal siapa saja yang dimaksud keluarga nabi dalam shalawat.

 

Ragam Pendapat Ulama

Merujuk penjelasan Syekh Muhammad bin Umar bin Nawawi Banten (wafat 1316 H) dalam salah satu kitabnya, bahwa yang dimaksud dengan keluarga nabi yang sering disebutkan dalam shalawat adalah semua umat yang menerima ajakan dakwahnya untuk sama-sama beriman pada ajaran yang dibawa olehnya. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 

وَاَلِهِ: وَهُمْ جَمِيْعُ أُمَّةِ الْاِجَابَةِ، لِخَبَر: "اَلُ مُحَمَّدٍ كُلُّ تَقِيٍّ" أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي

 

Artinya, “Dan keluarga Nabi: yaitu semua umat yang menerima ajakan dakwahnya, karena terdapat hadits, ‘Keluarga Nabi Muhammad adalah setiap orang yang bertakwa’, hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani." (Syekh Nawawi Banten, Kasyifatus Saja fi Syarhi Safinatin Naja, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 9).

 

Sementara itu, menurut penjelasan Imam Abul Fadl Ibnu Hajar al-Asqalani dalam salah satu kitab karyanya, bahwa yang dimaksud dengan keluarga nabi dalam bacaan-bacaan shalawat memiliki ragam pendapat yang sangat banyak, di antaranya adalah orang-orang yang haram untuk menerima zakat, yaitu keluarga dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, ada juga yang berpendapat 

 

وَاخْتَلَفَ فِي الْمُرَادِ بِآلِ مُحَمَّدٍ فِي هَذَا الْحَدِيْثِ فَالرَّاجِحُ اَنَّهُمْ مَنْ حَرُمَتْ عَلَيْهِمْ الصَّدَقَةُ. وَقِيْلَ الْمُرَادِ بِآلِ مُحَمَّدٍ أَزْوَاجُهُ وَذُرِّيَّتُهُ. وَقِيْلَ الْمُرَادِ ذُرِّيَّةُ فَاطِمَة خَاصَّةً

 

Artinya, “Ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan keluarga Nabi Muhammad dalam hadits ini (hadits bahwa Keluarga Nabi Muhammad adalah setiap orang yang bertakwa), menurut pendapat yang unggul adalah mereka yang haram menerima zakat. Dikatakan juga, bahwa yang dimaksud keluarga Nabi Muhammad adalah istri-istri dan keturunannya. Dikatakan juga, bahwa yang dimaksud keturunan dari Sayyidah Fatimah saja.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379], juz XI, halaman 160).

 

Lebih lanjut, Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa selain beberapa pendapat di atas, ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keluarga Nabi Muhammad adalah semua umat yang menerima ajakan dakwah darinya, dan pendapat ini didukung oleh banyak ulama, misal di antaranya adalah Imam Malik bin Anas, Imam al-Azhari, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi. Hanya saja, Imam al-Qadhi Husain mengkhususkan pendapat ini hanya untuk mereka yang bertakwa saja,

 

وَقِيْلَ اَلْمُرَادُ بِالْآلِ جَمِيْعُ الْأُمَّةِ اُمَّة الْإِجَابَةِ وَقَالَ بْنُ الْعَرَبِي مَالَ إِلىَ ذَلِكَ مَالِكٌ وَاخْتَارَهُ الْأَزْهَرِي وَرَجَّحَهُ النَّوَوِي فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ وَقَيَّدَهُ الْقَاضِي حَسَيْنِ وَالرَّاغِبُ بِالْاَتْقِيَاءِ مِنْهُمْ

 

Artinya, “Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan keluarga nabi adalah semua umat, yaitu ummatul ijabah. Ibnu Arabi berkata: Imam Malik condong pada pendapat ini, dan dipilih oleh Imam al-Azhari, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh Muslim. Sedangkan Imam Qadhi Husain dan Imam ar-Raghib memberikan batasan, yaitu orang-orang yang bertakwa saja dari mereka.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379], juz XI, halaman 161).

 

Berbeda dengan pendapat Imam Ibnu Hajar di atas, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam kitabnya menempatkan semua umat Nabi Muhammad secara umum di posisi pertama sebagai keluarga nabi dalam bacaan-bacaan shalawat, kemudian Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan terakhir adalah keluarga Rasulullah dan keturunannya. Dalam kitabnya ia menyebutkan:

 

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي آلِ النَّبِي عَلىَ أَقْوَالٍ، أَظْهَرُهَا وَهُوَ اخْتِيَارُ الْأَزْهَرِي وَغَيْرِهِ مِنَ الْمُحَقِّقِّيْنَ أَنَّهُمْ جَمِيْعُ الْأُمَّةِ وَالثَّانِي بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَلِّبِ وَالثَّالِثُ أَهْلُ بَيْتِهِ وَذُرِّيَّتِهِ

 

Artinya, “Para ulama berbeda pendapat tentang keluarga nabi menjadi beberapa pendapat. Adapun pendapat yang paling jelas yang merupakan pilihan Imam Al-Azhari dan yang lainnya dari kalangan ulama al-muhaqqiqin, bahwa mereka adalah semua umat (Nabi Muhammad); kedua adalah keluarga dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib; dan yang ketiga adalah keluarga nabi dan keturunannya.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: 1392], juz IV, halaman 124).

 

Berbeda dengan beberapa pendapat di atas, Imam Abul Abbas Syihabuddin al-Halabi (wafat 756 H) dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keluarga nabi dalam bacaan-bacaan shalawat adalah orang yang beriman kepada ajarannya hingga hari kiamat. Dengan demikian, maka siapa saja yang iman pada ajaran Islam maka ia termasuk golongan keluarga nabi (alunnabi) sebagaimana yang sering dibaca dalam shalawat. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 

آلُ النَّبِي مَنْ آمَنَ بِهِ إِلىَ آخِرِ الدَّهْرِ، وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِهِ فَلَيْسَ بِآلِهِ، وَإِنْ كَانَ نَسبِيًّا لَهُ كَأَبِي لَهَبٍ

 

Artinya, “Keluarga nabi adalah orang yang beriman kepadanya hingga hari kiamat. Dan siapa saja yang tidak beriman kepadanya, maka tidak termasuk keluarganya, sekalipun memiliki hubungan nasab dengannya, seperti Abu Lahab.” (Imam al-Halabi, Ad-Durrul Mashun fi Ilmil Kitabil Maknun, [Damaskus: Darul Qalam: tt], juz I, halaman 342).

 

Kesimpulan

Dari beberapa tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa maksud keluarga Nabi Muhammad atau biasa dibaca alih atau alunnabi dalam bacaan-bacaan shalawat memiliki banyak pendapat yang berbeda-beda. Sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang haram menerima zakat, yaitu keluarga yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, ada juga yang mengatakan istri-istri nabi dan keturunannya, ada juga yang mengatakan keturunannya dari jalur Sayyidah Fatimah saja.

 

Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keluarga nabi adalah semua umat yang menerima ajakan dakwah Nabi Muhammad dan beriman kepada ajarannya. Pendapat ini merupakan pendapat yang diunggulkan oleh Imam Nawawi dan dipilih oleh Imam Malik, Imam al-Azhari dan Imam al-Halabi.

 

Demikian tulisan perihal ragam pendapat para ulama perihal siapa yang dimaksud keluarga nabi dalam bacaan-bacaan shalawat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.