Syariah

Utang Orang yang Meninggal, Siapa yang Wajib Membayarnya?

NU Online  ยท  Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Utang Orang yang Meninggal, Siapa yang Wajib Membayarnya?

Ilustrasi nisan. Sumber: NU Online.

Kematian tidak serta-merta menggugurkan utang seseorang. Dalam Islam, utang orang yang meninggal dunia harus dilunasi menggunakan harta peninggalannya (tirkah) sebelum dibagikan kepada ahli waris. Lantas, bagaimana jika almarhum tidak meninggalkan harta atau harta peninggalannya tidak mencukupi untuk melunasi utang?


Dalam kondisi tersebut, keluarga atau orang lain sangat dianjurkan membantu melunasinya. Salah satu caranya melalui mekanisme hiwalah, yaitu pengalihan tanggungan utang kepada pihak lain atas persetujuan pemberi utang. Dengan demikian, tanggungan almarhum beralih kepada pihak yang menerimanya, dan pihak tersebut wajib melunasi utang menggunakan hartanya sendiri.


Dalam hal ini, Sayyid Abdurahman Ba'alawi menjelaskan:


ูŠู†ุฏุจ ุฃู† ูŠุจุงุฏุฑ ุจู‚ุถุงุก ุฏูŠู† ุงู„ู…ูŠุช ู…ุณุงุฑุนุฉ ููƒ ู†ูุณู‡ ู…ู† ุญุจุณู‡ุง ุนู† ู…ู‚ุงู…ู‡ุง ุงู„ูƒุฑูŠู… ูƒู…ุง ูˆุฑุฏ ูุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ุจุงู„ุชุฑูƒุฉ ุฌู†ุณ ุงู„ุฏูŠู† ุฃูˆ ู„ู… ูŠุณู‡ู„ ู‚ุถุงุคู‡ ุณุฃู„ ุงู„ูˆู„ูŠ ูˆูƒุฐุง ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠ ุงู„ุบุฑู…ุงุก ุฃู† ูŠุญุชุงู„ูˆุง ุจู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุญูŠู†ุฆุฐ ูุชุจุฑุฃ ุฐู…ุฉ ุงู„ู…ูŠุช ุจู…ุฌุฑุฏ ุฑุถุงู‡ู… ุจู…ุตูŠุฑู‡ ููŠ ุฐู…ุฉ ู†ุญูˆ ุงู„ูˆู„ูŠ


Artinya, "Disunnahkan untuk segera melunasi utang piutang mayit. Karena untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit menuju tempatnya yang mulia sebagaimana dinyatakan dalam hadits. Maka apabila harta waris (tirkah) bukan termasuk jenis yang dapat membayar utang, atau termasuk jenis yang dapat membayar utang tapi tidak mudah untuk melunasi utang, maka walinya seperti itu juga orang lain sunnah untuk meminta kepada yang berpiutang untuk memindahkan utangnya (hiwalah). Dengan demikian mayit menjadi terbebas dari tanggungannya dengan persetujuan mereka bahwa utanganya mayit menjadi tanggungan wali." (Abdurahman Ba'alawi, Bugyatul Mustarsyidin [Bairut, Darul Fikr: t.t], halaman 171).


Perlu dipahami pula bahwa keterlibatan keluarga atau wali dalam membayarkan utang mayit ini sejatinya bukanlah sebuah kewajiban yang membebani harta pribadi mereka. Artinya, jika wali memilih untuk tidak membayarnya menggunakan harta pribadi, mereka tidak berdosa. Mengalihkan utang mayit ke dalam tanggungan pribadi wali hukumnya hanya sunnah.


Imam al-Qurthubi menjelaskan:


ูˆุจุงู„ุงุฌู…ุงุน ู„ูˆ ู…ุงุช ู…ูŠุช ูˆุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ู„ู… ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ูˆู„ูŠู‡ ู‚ุถุงุคู‡ ู…ู† ู…ุงู„ู‡ุŒ ูุงู† ุชุทูˆุน ุจุฐู„ูƒ ุชุฃุฏู‰ ุงู„ุฏูŠู† ุนู†ู‡.


Artinya: โ€œBerdasarkan Ijma', Jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan utang, maka walinya tidak wajib melunasinya dengan hartanya sendiri. Namun jika secara suka rela melunasinya maka utangnya dianggap lunas." (Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, [Maktabah Ar-Risalah, Beirut: 2006 M], juz V, halaman 230)


Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur terkait penyelesaian utang mayit bagi ahli waris. Pada pasal 175 ayat (2) KHI disebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.


Pasal ini menegaskan bahwa ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris. Ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris. Sehingga, ketika harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris yang meninggal, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.


Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa utang orang yang meninggal dunia merupakan tanggungan besar yang harus dilunasi agar ruhnya terbebas dari ikatan duniawi menuju tempat yang mulia.


Secara hukum asal, utang tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu menggunakan harta peninggalan (tirkah) sebelum dibagikan kepada para ahli waris. KHI pun juga menegaskan hal demikian, bahwa ahli waris hanya dibebani membayar utang pewaris dari harta peninggalannya, bukan dari harta pribadi.


Namun, jika harta peninggalan tersebut tidak ada atau tidak mencukupi, para ulama menegaskan bahwa pihak keluarga (wali) maupun orang lain tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasinya menggunakan harta pribadi mereka.


Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan keluarga atau kerabat untuk membantu menyelesaikannya, salah satunya melalui mekanisme pengalihan utang (hiwalah), demi kemaslahatan si mayit. Dengan kesediaan pihak pemberi utang mengalihkan tanggungan tersebut kepada wali atau pihak lain, maka terbebaslah si mayit dari beban utangnya.


Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan, khususnya bagi siapapunkeluarga yang ditinggalkan, agar senantiasa peduli dan sigap dalam membantu menyelesaikan urusan hak-hak finansial saudaranya yang telah mendahului menghadap Sang Khalik. Waallahu aโ€™lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
ย