Syariah

UU ITE dan Prinsip Kemaslahatan: Kritik Islam terhadap Pasal Karet

NU Online  ·  Selasa, 20 Januari 2026 | 14:00 WIB

UU ITE dan Prinsip Kemaslahatan: Kritik Islam terhadap Pasal Karet

Ilustrasi palu hakim. Sumber: Canva/NU Online.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi kedua kalinya masih saja terdapat pasal-pasal karet yang berpotensi besar merugikan masyarakat Indonesia dan mengkriminalisasinya. UU ITE revisi kedua yang masih dianggap pasal karet, misalnya dalam Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik; hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.


Misal nyata dari korban pasal karet di atas adalah kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), sebagaimana dilansir dari kompas.id yang mengutip catatan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).


Dua kasus di atas hanyalah contoh. Di luar sana masih banyak kasus-kasus kriminalisasi UU ITE yang tidak hanya membungkam ruang kritis, tapi juga merugikan masyarakat. Lantas, bagaimana Islam memandang pasal-pasal karet seperti ini? 


Secara prinsip, produk hukum pemerintah wajib berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, tidak boleh tidak, apalagi berunsur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Tentu produk hukum seperti itu tidak boleh terus menerus dibiarkan berlaku. Mari simak redaksi berikut: 


تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة،—إلى أن قال—وَمِنْهَا: أَنَّهُ إذَا تُخَيِّرَ فِي الْأَسْرَى بَيْن الْقَتْل، وَالرِّقِّ، وَالْمَنّ وَالْفِدَاءِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ ذَلِكَ بِالتَّشَهِّي بَلْ بِالْمَصْلَحَةِ. حَتَّى إذَا لَمْ يَظْهَرْ وَجْهُ الْمَصْلَحَةِ يَحْبِسُهُمْ إلَى أَنْ يَظْهَرَ.


Artinya: “Kebijakan Imam atas masyarakat harus berorientasi pada kemaslahatan. Di antara contoh kasus (dari kaidah ini) adalah ketika Imam dihadapkan pada opsi membunuh, melepaskan, atau harus membayar tebusan dari tawanan perang, maka Imam tidak boleh memutuskan dengan keinginannya. Akan tetapi, wajib melihat kemaslahatan. Sehingga, jika belum nampak sebuah kemaslahatan, ia wajib menahannya sampai tampak (tidak boleh langsung menentukan di atas).” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha'ir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1990], hal. 121).


Secara tegas penjelasan Imam Suyuthi ini menyatakan pemerintah wajib melihat sebuah kemaslahatan dalam memproduksi produk hukum, dalam konteks pembahasan sekarang adalah UU ITE. Jangankan merugikan masyarakat, UU ITE yang tidak mengandung kemaslahatan seharusnya tidak diberlakukan atau memang kalau sudah berlaku, harus segera direvisi. Tidak dibiarkan hingga memakan korban-korban berikutnya. 


Lebih jauh lagi, masih berkaitan dengan kaidah ini, bahkan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kemaslahatan masyarakat umum dianggap tidak sah versi syariat, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Najim berikut: 


تَنْبِيهٌ: إذَا كَانَ فِعْلُ الْإِمَامِ مَبْنِيًّا عَلَى الْمَصْلَحَةِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأُمُورِ الْعَامَّةِ لَمْ يَنْفُذْ أَمْرُهُ شَرْعًا إلَّا إذَا وَافَقَهُ، فَإِنْ خَالَفَهُ لَمْ يَنْفُذُ


Artinya: "Pengingat: Ketika kebijakan Imam (pemerintah) wajib berorientasi pada kemaslahatan dalam perkara yang bersangkutan dengan masyarakat umum, maka kebijakannya tidak sah secara syariat kecuali sesuai dengan kemaslahatan. Sebaliknya, jika tidak sesuai, maka tidak sah." (Imam Ibnu Najim, Al-Asybah wan Nadha'ir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999], hal. 106).


Berdasarkan penjelasan ini, pasal-pasal karet UU ITE yang merugikan masyarakat tidak sah dalam pandangan syariat. Oleh sebab itu, pasal-pasal karet tersebut wajib segera direvisi. Bahkan, tidak hanya direvisi tapi wajib juga berorientasi pada kemaslahatan masyarakat umum, bukan malah merugikan. 


Di samping itu, Rasulullah SAW telah mengingatkan untuk tidak membuat atau melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, apalagi merugikan masyarakat umum.


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sungguh Nabi SAW bersabda: ‘Janganlah membahayakan orang lain dan janganlah membalas perilaku yang membahayakan dari orang lain’." (HR Imam Ibnu Majah).


Imam Ibnu Hajar al-Haitami, saat membahas hadits ini, menjelaskan bahwa setiap kemaslahatan harus dijaga. Sebaliknya, kemafsadatan harus dinafikan. Beliau berkata:


وكل ما جاء في تحريم الظلم من الآيات والأحاديث دليلٌ على تحريم الضرر؛ لأنه نوعٌ من الظلم، فعلم أن معنى الحديث: ما مر من نفي سائر أنواع الضرر والمفاسد شرعًا إلا ما خصَّه الدليل، وأن المصالح تُراعى إثباتًا والمفاسد تُراعى نفيًا؛ لأن الضرر هو المفسدة، فإذا نفاها الشرع. . لزم إثبات النفع الذي هو المصلحة؛ لأنهما نقيضان لا واسطة بينهما


Artinya: "Setiap ayat-ayat al-Qur'an dan hadits tentang keharaman zalim, juga menjadi dalil keharaman darar/membahayakan. Sebab, darar termasuk macam dari kezaliman. Maka dapat diketahui makna hadits di atas bahwa menafikan seluruh bentuk bahaya dan kemafsadatan secara syariat kecuali ada dalil khusus.


Sehingga, segala kemaslahatan harus dijaga ketetapannya dan segala kemafsadatan harus dinafikan, karena darar termasuk mafsadah. Maka, ketika mafsadah dinafikan oleh syariat, secara otomatis manfaat ditetapkan, yaitu kemaslahatan, karena antara kemaslahatan dan kemafsadatan merupakan perkara yang berlawanan, tidak ada pelantaran (jalan tengah) di antara keduanya.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arbain, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2008], hal. 517).


Hadits dan penjelasan Imam Ibnu Hajar al- Haitami ini menegaskan bahwa dalam konteks pasal karet UU ITE yang dapat merugikan dan mengkriminalisasi masyarakat wajib direvisi kembali karena bertentangan dengan ajaran syariat yang mewajibkan setiap kebijakan berpijak pada kemaslahatan masyarakat umum. 


Selanjutnya, yang wajib direvisi, adalah pasal karet UU ITE yang sering dipakai membungkam kritik. Pasal seperti ini juga tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dalam ajaran Islam. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi permusyawaratan. Allah SWT berfirman dalam Surat Asy-Syura ayat 38:


وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ


Artinya: "(Juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Asy-Syura [42]: 38).


Apabila pasal karet yang berunsur membungkam ruang kritis ini dibiarkan berlaku, maka nilai-nilai permusyawaratan berpotensi hilang dari tradisi masyarakat Indonesia. Karena itu, selain pasal karet yang merugikan dan mengkriminalisasi masyarakat, pasal yang dapat menutup raung musyawarah juga wajib direvisi. 


Walhasil, Islam memandang pasal karet UU ITE di atas sebagai produk kebijakan yang tidak sah, seperti tercermin dari uraian Imam Ibnu Najim dalam Al-Asybah wan Nadha'ir. Sebab, Islam tidak hanya mewajibkan menafikan unsur merugikan masyarakat, menghilangkan unsur kriminalisasi dan menutup raung kritis dalam membuat kebijakan yang bersifat publik, tapi juga mewajibkan berpijak pada kemaslahatan masyarakat umum. Karena tidak sah, revisi kembali adalah kewajiban pemerintah. Wallahu a'lam. 


Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.