Syariah

Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam

Sab, 29 Juni 2024 | 21:00 WIB

Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi khodam. (Foto: NU Online/Freepik)

Belakangan ini viral di media sosial tentang fenomena  live cek khodam yang menarik antusias banyak netizen. Pada live yang viral di TikTok, netizen yang menuliskan nama dalam kolom komentar akan dibacakan oleh akun peramal kemudian diberitahu apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak. Bagaimana Islam memandang fenomena ini?

 

Dalam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf. Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Masuk dalam kategori ini, orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat. Sementara ‘Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40)

 

Para ulama mengatakan bahwa ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktekan. Melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya.

 

Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan:

 

وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها

 

Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)

 

Lalu bagaimana hukum bertanya di live cek khodam dan mempercayainya?

 

Praktek cek khodam yang lagi viral di tiktok sama dengan praktek meramal dalam Islam. Para ulama mengatakan haram hukumnya mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal. Rasulullah saw dalam sebuah hadits secara tegas mengancam orang yang percaya kepada peramal. 

 

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ   

 

Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

 

Lebih tegas lagi, Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri maka hukumnya haram, tapi tidak sampai kafir.

 

المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر

 

Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.” (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 23)

 

Disamping itu, para ulama mengatakan keharaman mendatangi dan bertanya kepada peramal dikarenakan mereka menyampaikan hal-hal gaib yang tidak mesti benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat.

 

قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع

 

Artinya. “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal kerana mereka berbicara tentang  perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)

 

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bertanya di live cek khodam sama seperti mendatangi atau bertanya kepada peramal. Karena dengan bertanya, seseorang akan  diramalkan tentang  hal-hal gaib. Bertanya kepada peramal seperti cek khodam dilarang oleh agama. Sebagai muslim kita tidak boleh mempercayai para peramal, karena hanya Allah swt yang bisa mengetahui hal-hal gaib. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaikhona Moh. Kholil Bangkalan Jawa Timur.