Syariah

Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus

Kam, 2 April 2015 | 16:02 WIB

Seringkali kita mendapati gejala yang ditimbulkan oleh makhluk ghaib. Kalau tidak menakutkan, aktivitas mereka tidak jarang mengganggu hingga sesekali bahkan membunuh manusia. Manusia pun memiliki rupa-rupa cara dalam menanggapi gangguan ini mulai dari doa, ritual tertentu, hingga mengorbankan makhluk hidup lainnya (tumbal).
<>
Islam sendiri tidak menutup mata atas kehadiran juga gangguan makhluk halus baik inisiatif sendiri atau dikendalikan oleh orang-orang yang dengki. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan sebagai berikut,

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.

Perihal keterangan di atas, Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I‘anatut Tholibin menerangkan,

)من ذبح ( أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم ) تقربا لله تعالى ( أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده ) لدفع شر الجن عنه ( علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه ) لم يحرم ( أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره ) أو بقصدهم حرم ( أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali.

Nilai sebuah tindakan penumbalan dapat diukur dari niat pelakunya. Sementara hanya Allah SWT yang mengetahui niat-niat hamba-Nya. Perihal dicampuri dengan upacara-upacara atau tempat khusus yang menyertai penumbalan sejauh tidak mengandung maksiat seperti minum kandungan khamar atau perzinaan, hingga kini tidak ada keterangan syara’ yang melarang itu. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq. Wallahu A‘lam. (Alhafiz K)