Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus
NU Online ยท Kamis, 2 April 2015 | 16:02 WIB
Seringkali kita mendapati gejala yang ditimbulkan oleh makhluk ghaib. Kalau tidak menakutkan, aktivitas mereka tidak jarang mengganggu hingga sesekali bahkan membunuh manusia. Manusia pun memiliki rupa-rupa cara dalam menanggapi gangguan ini mulai dari doa, ritual tertentu, hingga mengorbankan makhluk hidup lainnya (tumbal).
<>
Islam sendiri tidak menutup mata atas kehadiran juga gangguan makhluk halus baik inisiatif sendiri atau dikendalikan oleh orang-orang yang dengki. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muโin mengatakan sebagai berikut,
ู
ู ุฐุจุญ ุชูุฑุจุง ููู ุชุนุงูู ูุฏูุน ุดุฑ ุงูุฌู ุนูู ูู
ูุญุฑู
ุ ุฃู ุจูุตุฏูู
ุญุฑู
Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.
Perihal keterangan di atas, Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam Iโanatut Tholibin menerangkan,
)ู
ู ุฐุจุญ ( ุฃู ุดูุฃ ู
ู ุงูุฅุจู ุฃู ุงูุจูุฑ ุฃู ุงูุบูู
) ุชูุฑุจุง ููู ุชุนุงูู ( ุฃู ุจูุตุฏ ุงูุชูุฑุจ ูุงูุนุจุงุฏุฉ ููู ุชุนุงูู ูุญุฏู ) ูุฏูุน ุดุฑ ุงูุฌู ุนูู ( ุนูุฉ ุงูุฐุจุญ ุฃู ุงูุฐุจุญ ุชูุฑุจุง ูุฃุฌู ุฃู ุงููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ูููู ุงูุฐุงุจุญ ุดุฑ ุงูุฌู ุนูู ) ูู
ูุญุฑู
( ุฃู ุฐุจุญูุ ูุตุงุฑุช ุฐุจูุญุชู ู
ุฐูุงุฉุ ูุฃู ุฐุจุญู ููู ูุง ูุบูุฑู ) ุฃู ุจูุตุฏูู
ุญุฑู
( ุฃู ุฃู ุฐุจุญ ุจูุตุฏ ุงูุฌู ูุง ุชูุฑุจุง ุฅูู ุงูููุ ุญุฑู
ุฐุจุญูุ ูุตุงุฑุช ุฐุจูุญุชู ู
ูุชุฉ. ุจู ุฅู ูุตุฏ ุงูุชูุฑุจ ูุงูุนุจุงุฏุฉ ููุฌู ููุฑู ูู
ุง ู
ุฑ ููู
ุง ูุฐุจุญ ุนูุฏ ููุงุก ุงูุณูุทุงู ุฃู ุฒูุงุฑุฉ ูุญู ููู ู.
(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.
(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali.
Nilai sebuah tindakan penumbalan dapat diukur dari niat pelakunya. Sementara hanya Allah SWT yang mengetahui niat-niat hamba-Nya. Perihal dicampuri dengan upacara-upacara atau tempat khusus yang menyertai penumbalan sejauh tidak mengandung maksiat seperti minum kandungan khamar atau perzinaan, hingga kini tidak ada keterangan syaraโ yang melarang itu. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq. Wallahu Aโlam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Trump Umumkan Perjanjian Pelucutan Senjata di Gaza, Hamas Tegaskan Baru Diterapkan Setelah Israel Mundur Total
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
6
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
Terkini
Lihat Semua