Syariah

Wudhu Pakai Botol Spray, Apakah Sah?

NU Online  ·  Ahad, 19 Mei 2024 | 14:30 WIB

Wudhu Pakai Botol Spray, Apakah Sah?

Wudhu pakai botol spray (Ahmad Muntaha AM - NU Online).

Belakangan ini beredar video yang mengedukasi tata cara wudhu praktis mengunakan botol spray. Dalam video tersebut ditampilkan orang yang sedang wudhu menggunakan air yang sudah disiapkan di dalam botol spray berukuran kurang lebih 60–100 mililiter. Terlihat ia menyemprotkan air ke arah wajah dan anggota wudhu lainnya, kemudian diikuti dengan usapan tangan untuk meratakannya. Apakah praktik wudhu semacam ini dapat dihukumi sah?
 

Secara garis besar wudhu dengan air yang terbatas tetap dapat dihukumi sah, apapun media yang digunakan. Semisal gayung, kran atau bahkan botol spray, asalkan air dapat tersampaikan kepada anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu secara merata, serta air tersebut dapat dialirkan dan tidak hanya sekedar basah. 
 

Sebaliknya, Jika air tidak dapat merata dan menjangkau semua anggota yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu, atau air terlalu sedikit sekira jika dijalankan dengan tangan, air itu tidak dapat mengalir berpindah, maka hukum wudhu tidak sah. 
 

Ada dua poin yang perlu disikapi dalam praktik wudhu di atas, pertama terkait kadar air yang sedikit, dan kedua terkait standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu. 
 

Wudhu dengan Air Sedikit

Dalam wudhu dianjurkan untuk menggunakan air secukupnya dan tidak boros. Diriwayatkan, Rasulullah saw wudhu hanya menggunakan air satu mud. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili jilid I halaman 469 disebutkan, bila diukur dengan ukuran yang digunakan saat ini, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.  
 

Selain itu, tidak ada batas minimal air yang digunakan dalam wudhu. Asalkan air cukup untuk membasuh anggota wajib wudhu, maka hukum wudhu adalah sah. Namun dianjurkan agar air tidak kurang dari satu mud atau sekitar 675 gram, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
 

وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ) ... (مَاءُ الْوُضُوءِ عَنْ مُدٍّ) ... وَمَحَلُّهُ فِيْمَنْ بَدَنُهُ قَرِيبٌ مِنْ اعْتِدَالِ بَدَنِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُعُومَتِهِ وَإِلَّا زِيْدَ وَنُقِصَ لَائِقٌ بِهِ ... (وَلَا حَدَّ لَهُ) أَيْ لِمَائِهِمَا فَلَوْ نَقَصَ عَمَّا ذُكِرَ وَأَسْبَغَ كَفَى 
 

Artinya, “(Disunnahkan air wudhu tidak kurang dari satu mud)... satu mud itu untuk seseorang yang kesehatan dan kelembutan tubuhnya mendekati Rasulullah saw. Jika tidak, maka air ditambah dan dikurangi sesuai tubuhnya ... (dan tidak ada batasannya) yaitu untuk airnya. Jika berkurang dari yang disebutkan dan dapat rata sempurna, maka itu cukup (sah).” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyah], juz I, halaman 98).
 

Standar Basuhan yang Dianggap Sah dalam Wudhu

Yang dimaksud ghuslu atau membasuh dalam bab wudhu adalah mengalirkan air pada anggota wajib wudhu. Jadi airnya harus mengalir, tidak sekedar basah. Sedangkan mashu atau mengusap adalah sekedar membasahi tanpa harus mengalir. 
 

Anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air yang mengalir dalam wudhu meliputi wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai dua mata kaki. Sedangkan anggota yang wajib diusap adalah sebagian kepala atau rambut dalam batas kepala. 
 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, standar air yang digunakan dalam membasuh wajah, tangan, dan kaki adalah sekira air dapat mengalir berpindah dari tempatnya, tidak hanya sekedar basah. 
 

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’
 

لَا يَصِحُّ الْوُضُوءُ حَتَّي يَجْرِيَ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ وَأَنَّهُ لَا يَكْفِي اِمْسَاسُهُ وَالْبَلَلُ
 

Artinya, “Tidak sah wudhu sampai air mengalir membasahi anggota wudhu, dan tidak cukum hanya menyentuhnya serta membasahinya saja.” (Abu Zakariya Yahya An-Nawawi, Al-Majmu’ [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], juz II, halaman 190).


Kemudian yang dimaksud dengan mengalirnya air adalah air tersebut dapat berpindah dari tempatnya meskipun dengan dijalankan oleh orang yang wudhu, semisal menggunakan tangannya. Ini seperti yang disampaikan Syekh As-Syirbini dalam kitab Hasyiyah Al-Ghurarul Bahiyah:
 

قَوْلُهُ جَرَيَانُ الْمَاءِ) الظَّاهِرُ أَنَّهُ يَكْفِي جَرَيَانُهُ بِإِجْرَاءِ الشَّخْصِ فَلَوْ كَانَ قَلِيلًا لَا يَجْرِي بِإِجْرَائِهِ لَمْ يَكْفِ فَلْيُحَرَّرْ


Artinya, “(Ungkapan “mengalirnya air”) tampaknya cukup mengalir dengan dialirkan oleh seseorang. Jika air itu sedikit dan tidak mengalir saat dialirkan oleh orang tersebut, maka tidak cukup. Pahamilah.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyah Syarhul Bahjah Al-Wardiyah, juz I, halaman 443).


Simpulan Hukum

Hukum wudhu menggunakan botol spray dapat dihukumi sah dengan ketentuan air dapat sampai mengalir pada anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata dan tidak sekedar basah. Karena itu, jika air sangat sedikit dan tidak dapat mengalir pada anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata, maka hukum wudhunya tidak sah. Wallahu a’lam.   
 


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.