Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 245: Makna Memberi Pinjaman kepada Allah
Rabu, 15 Januari 2025 | 06:00 WIB
M Ryan Romadhon
Kolomnis
Dalam surat Al-Baqarah ayat 245, Allah mendorong para hamba-Nya untuk gemar berinfak di jalan-Nya. Dalam ayat tersebut, Allah menggunakan istilah qardh (pemberian utang) untuk mengajak hamba-hamba-Nya berinfak di jalan Allah. Penekanan mengenai pentingnya infak ini diulang oleh Allah di beberapa tempat lain dalam Al-Qur'an.
Berikut ini disajikan teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan beberapa tafsir ulama mengenai Surat Al-Baqarah ayat 245:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥
man dzalladzî yuqridlullâha qardlan ḫasanan fa yudlâ‘ifahû lahû adl‘âfang katsîrah, wallâhu yaqbidlu wa yabshuthu wa ilaihi turja‘ûn
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sababun Nuzul
Syekh Wahbah Zuhaili dalam At-Tafsirul Munir (Damaskus: Darul Fikr, 1991: II/411) memaparkan riwayat dari Ibnu Hibban (dalam kitab Shahih-nya), Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Umar katanya, ketika turunnya surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ ٢٦١
Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih).” (QS. Al-Baqarah: 261)
Rasulullah kemudian berdoa, “Ya Allah, berilah tambahan kepada umatku.”
Kemudian turunlah ayat 245 surat Al-Baqarah ini:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyyah, 1964: III/237-238) juga memaparkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata bahwa ketika turun ayat 245 surat Al-Baqarah: مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا (siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik), Abu Dahdah ra. bertanya kepada Nabi saw, “Wahai Rasulullah, benarkah Allah ingin meminta pinjaman dari kita?”
Rasulullah pun menjawab, “Benar, wahai Abu Dahdah.” Lantas, Abu Dahdah berkata, “Tolong ulurkan tangan engkau.” Lalu, Abu Dahdah memegang tangan Rasulullah seraya berkata, “Sesungguhnya aku memberi pinjaman kepada Allah sebuah kebun yang ada di dalamnya terdapat enam ratus batang pohon kurma.”
Setelah itu, Abu Dahdah berjalan menuju kebun yang dimaksud. Sesampainya di sana, ia mendapati Ummu Dahdah dan anak-anaknya sedang berada di kebun tersebut. Abu Dahdah r.a. pun memanggil, “Wahai Ummu Dahdah!” Mendengar panggilan suaminya, Ummu Dahdah menjawab, “Iya,”. Abu Dahdah berkata dengan penuh keyakinan, “Keluarlah dari kebun ini, sesungguhnya aku telah memberi pinjaman kepada Tuhanku berupa kebun yang di dalamnya terdapat enam ratus batang pohon kurma.”
Tafsir Al-Qurthubi
Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (III/240) mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat maksud ayat ini adalah anjuran bersedekah dan menginfakkan harta kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, pun juga bersedekah dan menginfakkan harta di jalan Allah demi menolong agama-Nya.
Menurut Imam Qurthubi, Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Suci, menggambarkan Diri-Nya seolah-olah memiliki hajat layaknya orang fakir sebagai bentuk motivasi agar hamba-hamba-Nya bersedekah. Demikian pula, Allah memberikan perumpamaan tentang Diri-Nya yang Maha Suci dari segala kekurangan dan kelemahan, seolah-olah seperti orang yang sakit, lapar, atau haus.
Nabi Muhammad dalam sebuah hadits sahih menceritakan bahwa Allah berfirman,
يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي وَاسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِي وَاسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تسقني
Artinya: “Hai anak Adam! Aku sakit, namun kamu tidak menjenguk-Ku, Aku meminta makan kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku makan, dan Aku meminta minum kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku minum.”
Anak Adam pun berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?”
Allah pun berfirman,
اسْتَسْقَاكَ عَبْدِي فُلَانٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِي
Artinya: “Hamba-Ku, fulan meminta minum kepadamu, namun kamu tidak memberinya minum. Sesungguhnya, seandainya kamu memberinya minum, niscaya kamu akan mendapatkan minuman itu di sisi-Ku.” (HR. Bukhari Muslim)
Menurut Imam Qurthubi, itu semua merupakan bentuk kalimat sindiran bagi orang yang diajak dialog.
Tafsir Al-Munir
Syekh Wahbah Zuhaili dalam At-Tafsirul Munir (Damaskus: Darul Fikr, 1991: II/414) mengatakan bahwa dalam ayat 245 ini, Allah mengungkapkan ‘infak’ dengan istilah ‘qardh’ (pemberian utang) guna mengimbau hamba-hamba-Nya untuk berinfak di jalan Allah. Ayat ini pun diulangi di beberapa tempat lain dalam Al-Qur'an.
Kemudian, Syekh Wahbah memberikan interpretasi sebagai berikut,
ولله ملك السموات والأرض، وبيده وحده خزائن السموات والأرض، يبسط الرزق لمن يشاء ويقدر، ويضاعف ثوابه أضعافا كثيرة لا يعلم عددها إلا الله، ومن نماذج تضعيف الثواب ما قاله تعالى: ﴿مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ، فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ، وَاللهُ يُضاعِفُ لِمَنْ يَشاءُ، وَاللهُ واسِعٌ عَلِيمٌ﴾ [البقرة ٢٦١/ ٢]، فأنفقوا ولا تبالوا، فالله هو الرزاق، يضيق على من يشاء من عباده في الرزق، ويوسعه على آخرين، له الحكمة البالغة في ذلك، وإليه المرجع والمآب يوم القيامة، فاعملوا أيها المؤمنون عملا صالحا تجدون ثمرته عند الرجوع إلى الله في الدار الآخرة
Artinya: “Milik Allah sajalah kerajaan langit dan bumi, kekayaan langit dan bumi berada di tangan-Nya saja, Dia melapangkan dan menyempitkan rezeki bagi siapa pun yang dikehendaki-Nya, memperbanyak pahalanya secara berlipat ganda yang jumlahnya diketahui hanya oleh Allah. Salah satu contoh pelipatgandaan pahala terdapat dalam firman-Nya: (Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui).
Maka dari itu, berinfaklah kamu tanpa banyak pertimbangan lagi, karena Allah-lah yang memberi rezeki. Dia menyempitkan rezeki bagi hamba-hamba yang dikehendaki-Nya dan melapangkannya bagi hamba-hamba yang lain, dan dalam hal itu, Dia mempunyai hikmah yang sangat dalam. Kepada-Nya-lah tempat kembali manusia pada hari Kiamat, maka kerjakanlah amal yang saleh, wahai orang-orang beriman, niscaya kalian akan mendapatkan ganjarannya ketika kalian kembali kepada Allah di Akhirat.”
Merujuk Syekh Wahbah, ketika Allah memerintahkan jihad dan perang untuk menegakkan kebenaran, Dia mengimbau agar umat Islam berinfak untuk tujuan tersebut, karena penyiapan pasukan membutuhkan biaya yang besar. Infak di jalan Allah mendatangkan pahala yang besar, sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan dengan membiayai jaisyul 'usrah (pasukan Islam dalam Perang Tabuk).
Masih menurut Syekh Wahbah, orang yang berutang harus mengembalikan barang/uang yang dipinjamnya karena Allah menerangkan bahwa infak di jalan Allah tidak akan sia-sia di sisi Allah swt; Dia pasti memberi balasannya, tapi Dia menyamarkan ganjarannya. Dalam khabar dinyatakan: “Nafkah di jalan Allah dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali, bahkan lebih dari itu.” (II/417)
Dari semua paparan di atas, kita dapat memahami bahwa surat Al-Baqarah ayat 245 ini mengandung bahasan utama mengenai anjuran menginfakkan harta di jalan Allah swt. dengan pinjaman yang baik berupa harta yang halal disertai niat yang ikhlas, agar mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda. Wallahu a'lam.
M. Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
3
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
4
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
5
Khutbah Jumat: Etika Saat Melihat Orang yang Terkena Musibah
6
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Terkini
Lihat Semua