NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Fiqih Agraria: Keputusan Munas NU 1997 Soal Pembebasan Tanah Rakyat dan Ganti Rugi Layak

NU Online·
Fiqih Agraria: Keputusan Munas NU 1997 Soal Pembebasan Tanah Rakyat dan Ganti Rugi Layak
Keputusan Munas NU 1997 soal pembebasan tanah dan ganti rugi (NUO)
Bagikan:

Soeharto sebagai presiden Indonesia ke-2 mendapatkan gelar ‘Bapak Pembangunan.’ Selama menjabat selama + 30 tahun sebagai presiden, Soeharto cukup getol melakukan pembangunan di berbagai daerah. Pembangunan di sini bisa saja berwujud kepentingan umum seperti infrastruktur, dan berwujud bisnis seperti kawasan perumahan komersil. Demi mewujudkan misi ini, tanah rakyat diminta untuk dilepas kepemilikannya dengan harga yang tidak sesuai pasaran. 

Rakyat tidak menerima tawaran seperti itu karena harganya yang timpang. Penolakan ini membuat pihak yang berkepentingan menggunakan berbagai strategi, sehingga mau tidak mau rakyat terpaksa menerima ganti rugi yang tidak sepadan itu.

Melihat fenomena yang menyangkut masyarakat umum ini, Komisi Masail Diniyah Waqi’iyyah Munas NU 1997 di Lombok perlu memberikan sikap keagamaan yang pasti dan jelas sesuai ketentuan agama sebagaimana dipaparkan oleh para ulama di dalam karya-karyanya.

Berdasarkan literatur keagamaan, Munas NU 1997 memutuskan bahwa:

"Pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak, tergolong perbuatan zalim karena termasuk bai’ al-mukrah dan hukumnya haram serta tidak sah."

Karena kedua pihak yang bertransaksi tidak menyepakati harganya, serta diiringi dengan pemaksaan. Dalam artian, meski pada akhirnya rakyat menyetujui melepaskan tanahnya tapi sejatinya itu bukan berdasarkan kemauannya sendiri. Ada faktor lain yang pada akhirnya membuat mereka menerima itu, yakni pemaksaan, sehingga mereka merasa takut atau sekurang-kurangnya merasa tidak enak.

Keputusan ini merujuk pada ayat al-Quran yang berbunyi:

إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya, "Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling rela di antara kamu." (QS an-Nisa’: 29).

Ayat tersebut menjadi dalil bahwa akad yang didasari paksaan menjadi tidak sah. Hal ini sebagaimana pendapat Imam Zakariya al-Anshari:

فَلَا يَصِحُّ عَقْدُ مُكْرَهٍ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ حَقٍّ لِعَدَمِ رِضَاهُ

Artinya, "Tidak sah akad seseorang yang dipaksakan dalam hartanya tanpa hak karena tidak ada kerelaannya." (Fathul Wahab, juz I, halaman 174).

Pendapat tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Abu Abdillah ad-Dimasyqi:

وَاتَّفَقَ الأَئِمَّةُ عَلَى أَنَّ الْبَيْعَ يَصِحُّ مِنْ بَالِغٍ مُخْتَارٍ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ

Artinya, "Para imam (ulama) sepakat bahwa akad jual beli itu sah apabila dilakukan oleh orang yang sudah balig, dalam keadaan bebas (tidak dipaksa), dan memiliki kewenangan penuh dalam bertindak (atas hartanya)." (Rahmatul Ummah, juz I, halaman 158).

Selain itu, Munas NU  1997 juga memperjelas bila tanah tersebut hendak digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur atau pelayanan publik, maka minimal tetap menebusnya dengan harga yang berlaku di pasaran pada waktu dan tempat itu.

Kaidah fiqih yang menjadi dasar dalam sikap ini adalah:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya, "Kebijakan penguasa atas rakyatnya (harus) didasari kemaslahatan." (Al-Asybah wan Nazhair, halalaman 67).

Ketika tanah hendak diperuntukkan sebagaimana di atas, hukumnya menjadi boleh tapi dengan syarat tersebut, yakni dapat mendatangkan kemaslahatan bersama. Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam As-Syirbini:

أَمَّا الإِكْرَاهُ بِحَقٍّ فَيَصِحُّ إِقَامَةً لِرِضَا الشَّرْعِ مَقَامَ رِضَاهُ

Artinya, "Adapun pemaksaan yang dibenarkan oleh syariat, maka akadnya tetap sah, sebab memposisikan persetujuan syara’ pada posisi persetujuan pelaku akad." (Mugnil Muhtaj, juz II, halaman 3)

Bahkan Imam ad-Dasuqi mengatakan dengan tegas:

قَوْلُهُ: جَبْرًا حَرَامًا) أَيْ وَأَمَّا لَوْ أُجْبِرَ عَلَى الْبَيْعِ جَبْرًا حَلَالًا كَانَ الْبَيْعُ لَازِمًا كَجَبْرِهِ عَلَى بَيْعِ الدَّارِ لِتَوْسِعَةِ الْمَسْجِدِ أَوْ الطَّرِيقِ أَوْ الْمَقْبَرَةِ

Artinya, "(Ucapan Syaikh al-Dardiri: ‘dengan paksaan yang haram’), maksudnya: bila pelaku akad dipaksa menjual dengan paksaan yang halal (dibenarkan), maka jual beli tersebut bersifat mengikat (sah dan wajib dilaksanakan), seperti memaksanya menjual rumah untuk perluasan masjid, jalan, atau kuburan." (Hasyiyah as-Dasuqi ‘alal Syarhil Kabir, juz III, halaman 6).

Selain memperjelas status transaksinya dari segi hukum, Munas NU juga memberikan ultimatum sebagai konsekuensi dari transaksi yang diperoleh dengan cara zalim. Hal ini sebagaimana ditegaskan Syekh Nawawi al-Bantani:

وَمِنْ مَعَاصِي الْبَطْنِ أَكْلُ الرِّبَا …… أَوْ مَا يَأْخُذُهُ أَعْوَانُ السُّلْطَانِ ظُلْمًا عِنْدَ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ

Artinya, " Dan termasuk maksiat yang berkaitan dengan perut (harta dan makanan) adalah memakan riba …… atau harta yang diambil oleh para penguasa secara zalim dalam proses jual beli." (Mirqatu Su’udit Tashdiq Syarhu Sullamit Taufiq, halaman 65).

Begitu juga seandainya tanah yang dibebaskan itu hendak digunakan untuk membangun tempat yang mulia seperti masjid dan sekolah, tapi pembebasan tersebut melalui cara-cara yang melanggar syariat (zalim), maka tetap saja dilarang. Hal ini sebagaimana disampaikan al-Ghazali:

الْقِسْمُ الْأَوَّلُ الْمَعَاصِي وَهِيَ لَا تَتَغَيَّرُ عَنْ مَوْضِعِهَا بِالنِّيَّةِ …… أَوْ يَبْنِيَ مَدْرَسَةً أَوْ مَسْجِدًا أَوْ رِبَاطًا بِمَالٍ حَرَامٍ وَقَصْدُهُ الْخَيْرُ، فَهَذَا كُلُّهُ جَهْلٌ، وَالنِّيَّةُ لَا تُؤَثِّرُ فِي إِخْرَاجِهِ عَنْ كَوْنِهِ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا وَمَعْصِيَةً

Artinya, "Bagian pertama adalah maksiat, dan maksiat itu tidak berubah dari posisinya (sebagai hal yang diharamkan) hanya karena niat (baik). … Atau seseorang membangun sekolah, masjid, atau pondokan dengan uang yang haram dengan maksud kebaikan, maka semua itu adalah bentuk kebodohan. Niat tidak akan berpengaruh dalam mengeluarkan tindakan itu dari status sebagai perbuatan zalim, kejahatan (pelanggaran), dan maksiat." (Ihya’ Ulumiddin, juz IV, halaman 65).

Dalam sidang plenonya, Munas NU 1997 ini dipimpin oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua dan sekretarisnya KH. Said Aqil Siradj. Sedangkan sidang komisi dipimpin oleh KH. A. Aziz Masyhuri dan KH. Ghazali Masruri dengan anggota sidang yang terdiri dari banyak kiai. Di antaranya adalah KH. Nahrowi Abd. Salam, KH. Masduqi Mahfudz, KH. Nadhif Zuhri, KH. Ahmad Asrori, KH. Subadar, dan lain sebagainya.

Putusan Munas NU ini sangat berpihak pada rakyat selaku korban. Sebab mereka tidak mempunyai kuasa sama sekali untuk melawan pihak-pihak yang memaksanya untuk melepas tanahnya dengan timbal balik yang tidak setara.

Putusan ini juga menjadi angin segar bagi siapa saja yang menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa, baik pemerintah itu sendiri atau swasta namun memiliki segudang kekuatan sehingga mampu melakukan kezaliman itu, untuk berdiri tegak melawan pelanggaran semacam itu.

NU juga menjadikan putusan Munas tersebut sebagai pegangan dalam bersikap membela hak-hak rakyat atas tanahnya yang diganggu. Aspek hukum dan moral yang dimiliki NU bisa menjadi alat untuk membantu pihak korban.

Tentu saja NU juga bisa bergandengan dengan ormas-ormas lain yang mempunyai nilai dan pandangan yang senafas dengan putusan Munas tersebut demi menciptakan solidaritas antarrakyat menjadi kuat, sehingga dapat meminimalisir konflik-konflik agraria yang sering merugikan rakyat. Wallahu a'lam.

Ustadz M Syarofuddin Firdaus, Dosen Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah Ciputat

Artikel Terkait