Tatanan Kenegaraan Setelah Nabi Muhammad Tutup Usia
Nabi Muhammad hendak mewujudkan masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur. Dibuatlah kesepakatan bernama Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah), berisi 47 pasal yang mengatur kehidupan bersama warga bangsa di Madinah.