Guru Berhak Mengetahui Kejelasan Gaji Saat Rekrutmen
NU Online · Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Ramai di media sosial, sebuah tangkapan layar tentang percakapan terkait proses rekrutmen guru. Ketika pelamar menanyakan perihal hak finansial atau gaji, pihak HRD justru membalasnya dengan narasi moralitas bernada mengadili: bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, bahwa menjadi guru tidak ada gaji yang besar, serta bahwa nilai sejati guru terletak pada pengabdian tulus demi masa depan anak bangsa, bukan pada materi.
Fenomena ini memantik diskusi hangat di kalangan publik. Benarkah menanyakan nominal gaji di awal merupakan tindakan tidak etis bagi seorang pendidik? Bagaimana sebetulnya fiqih memandang hak atas kejelasan upah dalam dunia profesional, khususnya pada profesi mulia seperti mengajar?
Dalam pandangan Islam, mengambil upah untuk mengajar hukumnya diperbolehkan, sehingga mengetahui gaji sejak awal merupakan hak yang harus dijelaskan.
Mengambil Upah untuk Mengajar, Hukumnya Sah
Sebagian kalangan barangkali masih memiliki pandangan bahwa ilmu atau pendidikan adalah wilayah sakral yang tabu jika dikomersialkan. Namun, mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi'i yang menjadi anutan utama Muslim Indonesia, menegaskan bahwa mengambil upah dari profesi mengajar hukumnya adalah boleh dan sah.
Menurut Imam Al-Haramain yang dinukil oleh Imam An-Nawawi, hukum sewa jasa untuk mengajar adalah sah dan boleh selama murid dan materinya telah ditentukan dengan jelas.
أَطْلَقُوا الْقَوْلَ بِبُطْلَانِ الِاسْتِئْجَارِ لِلتَّدْرِيسِ ... قَالَ الْإِمَامُ وَلَوْ عَيَّنَ شَخْصًا أَوْ جَمَاعَةً لِيُعَلِّمَهُمْ مَسْأَلَةً أَوْ مَسَائِلَ مَضْبُوطَةً فَهُوَ جَائِزٌ وَالَّذِي أَطْلَقُوهُ مَحْمُولٌ عَلَى اسْتِئْجَارِ مَنْ يَتَصَدَّى لِلتَّدْرِيسِ مِنْ غَيْرِ تَعْيِينِ مَنْ يُعَلِّمُهُ وَمَا يُعَلِّمُهُ
Artinya, “Mereka (para ulama) mutlak menyatakan batalnya akad sewa-menyewa untuk mengajar... Imam (Al-Haramain) berkata: ‘Seandainya seseorang menetapkan orang tertentu atau sekelompok orang untuk diajarkan suatu masalah atau masalah-masalah tertentu yang jelas, maka hukumnya boleh.
Sementara pendapat mutlak yang mereka sampaikan (tentang ketidakbolehannya) itu diarahkan pada kasus menyewa orang yang bersiap untuk mengajar tanpa menentukan siapa yang diajar dan apa materi yang diajarkan’.” (Raudhatuth Thalibin wa 'Umdatul Muftin, [Riyadh: Darul Alimil Kutub, 2002] juz IV halaman 263).
Mengetahui Nominal Upah di Awal Adalah Hak
Dalam kacamata fikih, hubungan kerja antara pemberi kerja (lembaga/sekolah) dan pekerja (guru) dikategorikan ke dalam akad Ijarah (sewa-menyewa jasa). Salah satu syarat sah dalam akad ini adalah adanya kejelasan upah.
Upah harus diketahui secara pasti. Oleh karena itu, mengaburkan nilai materi dengan tameng “ikhlas” atau “pengabdian” justru berpotensi merusak keabsahan transaksi tersebut karena mengandung unsur ketidakjelasan.
Abu Ishaq asy-Syirazi menjelaskan bahwa dalam akad sewa, upah harus diketahui dengan jelas. Jika tidak, maka hukumnya tidak sah.
وَلَا تَصِحُّ الْإِجَارَةُ إِلَّا عَلَى أُجْرَةٍ مَعْلُومَةٍ؛ لِأَنَّهُ عَقْدٌ يُقْصَدُ بِهِ الْعِوَضُ، فَلَمْ يَصِحَّ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ الْعِوَضِ كَالْبَيْعِ
Artinya, “Tidak sah akad sewa-menyewa (ijarah) kecuali dengan upah (ujrah) yang diketahui secara jelas. Karena ijarah merupakan akad yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan, maka akad tersebut tidak sah tanpa adanya penyebutan imbalan, sama halnya dengan akad jual beli.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1995] juz II halaman 251).
Dalam penjelasan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i, Syekh Abdurrauf Al-Munawi juga menyebutkan bahwa tidak sah mempekerjakan seseorang sebelum ada kepastian upah yang akan diterimanya.
نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُ) الْمُسْتَأْجِرُ (أُجْرَهُ) بِأَنْ يَقُولَ لَهُ اعْمَلْ وَأَنَا أُرَاضِيكَ أَوْ أُعْطِيكَ مَا يَطِيبُ خَاطِرُكَ وَلَمْ يَذْكُرْ قَدْرًا مَعْلُومًا فَلَا يَصِحُّ
Artinya “(Nabi saw melarang mempekerjakan seorang pekerja sebelum pihak yang menyewa (pemberi kerja) menjelaskan kepadanya besarnya upah. Misalnya dengan berkata, ‘Bekerjalah, nanti aku akan membuatmu puas,’ atau, ‘Aku akan memberimu sesuatu yang menyenangkan hatimu,’ tanpa menyebutkan nominal yang jelas. Maka akad seperti itu tidak sah.” (Faidhul Qodir, [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz VI, halaman 402).
Larangan dalam hadis ini berfungsi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Ketika pihak HRD atau lembaga enggan transparan mengenai hak-hak finansial pengajar, mereka secara tidak langsung menjebak pengajar dalam situasi yang tidak pasti.
Mengambil Upah Mengajar: Apakah Menghilangkan Pahala?
Sering kali terjadi kebingungan yang mencampuradukkan wilayah keikhlasan dengan wilayah profesionalisme kerja. Menerima gaji yang besar atau menanyakan hak finansial yang layak sama sekali tidak menghapus pahala mengajar dan sifat ikhlas di dalam hati seorang guru. Ikhlas adalah urusan batin antara sang hamba dengan Allah SWT, sedangkan upah adalah hak lahiriah manusia atas keringat dan kompetensi yang telah ia curahkan.
Menuntut kejelasan hak finansial adalah hal yang sangat realistis dan syar'i. Apalagi jika dibenturkan dengan waktu, tenaga, dan keahlian yang dicurahkan oleh seorang guru yang menahan mereka dari mencari nafkah di sektor ekonomi lain.
Jika para guru tidak diberikan upah yang jelas dan layak, maka roda ekonomi rumah tangga mereka akan pincang, dan pada akhirnya keberlangsungan pendidikan bangsa justru akan terancam.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, melakukan amal ibadah atau kebaikan, seperti mengajar dengan tujuan murni memperkaya diri atau menumpuk harta semata, dapat membuat pahala gugur.
Namun, jika tujuannya mengais rezeki dengan niat mulia, seperti menafkahi anak istri secara halal atau agar bisa bersedekah, maka niat seperti ini tidak merusak keikhlasan, melainkan justru bernilai ibadah yang berorientasi pada akhirat.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ ... ثُمَّ الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ مَحَلَّ الْخِلَافِ حَيْثُ قَصَدَ الدُّنْيَا لِنَمَاءِ مَالِهِ فَقَطْ أَمَّا لَوْ قَصَدَهَا لِكِفَايَةِ عِيَالِهِ وَالتَّوْسِعَةِ عَلَيْهِمْ وَعَلَى الْمُحْتَاجِينَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأَغْرَاضِ الصَّحِيحَةِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْصُلَ لَهُ الثَّوَابُ بَلْ كَمَالُهُ لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْقَصْدَيْنِ أُخْرَوِيٌّ
Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal perbuatan kecuali apa yang dikerjakan dengan ikhlas dan hanya mengharapkan ridha-Nya...
Kemudian, pendapat yang tampak jelas adalah bahwa letak perbedaan pendapat (di kalangan ulama) terjadi apabila seseorang mengharapkan dunia hanya demi mengembangkan hartanya semata.
Adapun jika ia mengharapkan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, melapangkan nafkah bagi mereka serta bagi orang-orang yang membutuhkan, dan tujuan-tujuan benar yang serupa dengan itu;
Maka sepatutnya ia tetap mendapatkan pahala, bahkan pahala yang sempurna. Karena masing-masing dari kedua tujuan tersebut (mencari nafkah dan beramal) pada hakikatnya berorientasi pada akhirat.” (Hasyiyah Al-Allamah Ibni Hajar Al-ʿUqayli ʿala Syarhil Idhah [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2014], halaman 55).
Dengan demikian, meminta kejelasan nominal gaji di awal proses rekrutmen merupakan tindakan yang sah, etis, dan sangat sesuai dengan prinsip fikih muamalah demi menjaga transparansi dan menghindari ketidak jelasan dalam akad.
Pihak manajemen atau HRD lembaga pendidikan tidak sepatutnya berdalih dengan narasi “pahlawan tanpa tanda jasa” untuk menjustifikasi ketidakterbukaan finansial atau pemberian upah murah. Menjamin kesejahteraan guru melalui akad yang transparan justru merupakan bentuk nyata untuk memuliakan ilmu dan para pemiliknya. Wallahu a'lam bishshawab.
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
5
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
6
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
Terkini
Lihat Semua