Kebaikan dan Sikap Adil terhadap Non-Muslim dalam Al-Qur'an dan Hadits
NU Online · Kamis, 26 Desember 2019 | 09:45 WIB
Al-Bukhari mengisahkan bahwa Umar bin Al-Khathab pernah mengirimkan sepotong pakaian kepada saudaranya di Makkah sebelum saudaranya memeluk Islam.
M. Tatam Wijaya
Kolumnis
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu. Sungguhn, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
أَوْصَانِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ يُوَرِّثُهُ
Artinya, “Malaikat Jibril senantiasa menasihatiku perihal tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga juga berhak mendapat harta waris,” (HR. Ahmad).
Hal ini diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari yang menyebutkan, Asma binti Abu Bakar pernah bercerita:
قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ
Artinya, “Pada zaman Rasulullah saw., ibuku datang kepadaku. Sementara saat itu ia masih musyrik (non-muslim). Aku lantas meminta izin kepada Rasulullah SAW. Kala itu, aku sampaikan, ‘Ibuku ingin berbuat baik kepadaku. Bolehkan aku menerimanya?’ Beliau menjawab, ‘Tentu saja, silakan jalin hubungan dengan ibumu.”
Berkenaan dengan hadits ini, Ibnu Hajar menjelaskan, nama asli ibunda Asma ini adalah Qailah binti Al-Uzza bin Sa’d bin Malik bin Hasal bin Amir bin Lu’ay. Maksud kedatangannya adalah bersilaturahim. Kala itu, Qailah datang membawakan kismis dan mentega untuk putrinya, Asma. Namun Asma menolak hadiah itu bahkan tidak mempersilakan sang ibu masuk rumah, sebelum meminta izin kepada Rasulullah SAW.
Tidak disangka, Rasulullah mempersilakannya, bahkan memerintahkan Asma selalu menjaga hubungan baik dengan ibunya, “Silakan jalin hubungan dengan ibumu.” Ditambahkan oleh Ibnu ‘Uyainah, bersamaan dengan peristiwa itu, Allah menurunkan ayat, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8). (Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid V, halaman 234).
Dalam riwayatnya lagi, Al-Bukhari juga mengisahkan bahwa Umar bin Al-Khathab pernah mengirimkan sepotong pakaian kepada saudaranya di Makkah sebelum saudaranya memeluk Islam.
Dari ayat dan hadits di atas, dapat ditarik simpulan, seorang Muslim tetap harus menjaga hubungan baik dengan non-muslim, berlaku adil, toleran, saling berbagi, termasuk menyambung kekerabatan dan ketetanggaan. Seorang Muslim tidak diperintahkan untuk saling menyudutkan apalagi bertindak diskriminatif yang menyebabkan non-Muslim menjadi antipati pada Islam. Wallahu a’lam.
Penulis: M Tatam Wijaya
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua