Tasawuf/Akhlak

Pemimpin yang Buka Ruang Penyampaian Aspirasi Rakyat dalam Catatan Ulama

NU Online  ·  Rabu, 9 September 2026 | 12:00 WIB

Pemimpin yang Buka Ruang Penyampaian Aspirasi Rakyat dalam Catatan Ulama

Ilustrasi gedung pemerintahan. Sumber: Canva.

Kepekaan terhadap keresahan yang dirasakan oleh masyarakat yang berada di bawah tanggung jawab seorang pemimpin sangatlah penting. Sebab tidak semua persoalan masyarakat dapat ditemukan dalam laporan, terkadang ia terdengar ketika seorang pemimpin bersedia duduk bersama rakyat dan mendengarkan mereka tanpa sekat.


Belakangan ini, muncul beberapa contoh menarik tentang upaya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesahnya secara langsung. Misalnya Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang diberitakan membuka ruang konsultasi setiap selesai shalat Subuh agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi tanpa harus melalui protokoler.


Di Jakarta, terdapat pula Bilik Curhat di Stasiun MRT Dukuh Atas, yang secara khusus menyediakan ruang publik bagi orang-orang untuk mencurahkan beban pikiran dan persoalan hidup yang sulit mereka ceritakan kepada orang lain, bahkan kepada orang terdekat sekalipun.


Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa didengar merupakan salah satu kebutuhan manusia, terlebih masyarakat yang berharap persoalannya mendapat perhatian dan solusi. Ia juga menunjukkan bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan tempat untuk didengar. Adapun dalam konteks pemerintahan, hal ini menjadi semakin penting, karena dari suara rakyat, pemimpin dapat mengetahui persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat.


Oleh sebab itu, dalam hal ini penulis hendak menjelaskan anjuran mendengarkan keluh-kesah orang lain, khususnya seorang pemimpin terhadap masyarakat yang berada di bahwa tanggung jawabnya.


Anjuran Mendengarkan Keluh-Kesah Orang Lain

Mendengarkan keluh kesah orang lain pada hakikatnya merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan kebahagiaan dan meringankan beban yang sedang dirasakan oleh mereka. Karena ketika seseorang diberi kesempatan untuk menyampaikan kegelisahan dan persoalannya, ia akan merasa diperhatikan dan tidak menghadapi kesulitannya seorang diri.


Dalam Islam, upaya untuk menghadirkan kebahagiaan dan meringankan kesusahan orang lain merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah dalam suatu riwayat, bahwa di antara amal yang paling dicintai oleh Allah adalah menghadirkan kebahagiaan kepada orang lain, menghilangkan kesusahannya, serta mendampinginya dalam menyelesaikan keperluannya.


Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:


أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلىَ اللهِ تَعَالىَ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا، وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ


Artinya, “Amal perbuatan yang paling dicintai Allah swt adalah kebahagiaan yang engkau masukkan kepada seorang Muslim, atau engkau menghilangkan darinya suatu kesusahan, atau engkau melunasi utangnya, atau engkau menghilangkan rasa laparnya. Dan sungguh, aku berjalan bersama saudara untuk memenuhi kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku beriktikaf di masjid ini (masjid Nabawi).” (HR. At-Thabrani).


Hal ini menunjukkan bahwa memberikan perhatian terhadap persoalan orang lain, seperti dengan bersedia mendengarkan keluh kesahnya, merupakan bagian dari kepedulian yang dianjurkan dalam Islam. Sebab di balik kesediaan mendengarkan tersebut, terdapat upaya untuk meringankan beban mereka, menghilangkan kesedihannya, dan menghadirkan ketenangan bagi sesama.


Demikian pula seorang pemimpin atau pemerintah yang mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat seyogianya tidak menutup diri dari persoalan yang masyarakat hadapi. Ia harus bersedia mendengarkan keluh kesah rakyat, bahkan jika perlu, menyediakan waktu khusus agar masyarakat bisa menyampaikan masalah yang dihadapinya secara langsung.


Hal demikianlah yang tercermin dalam praktik kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa setiap kali selesai melaksanakan shalat, Umar duduk untuk menemui masyarakat. Siapa saja di antara mereka yang memiliki kebutuhan, akan dipersilahkan menyampaikannya kepada Umar. Dan jika tidak ada yang memiliki kebutuhan, barulah ia beranjak untuk menunaikan shalat-shalat lainnya.

 

Riwayat ini berasal dari Ibnu Abbas sebagaimana yang dicatat oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi sebagai berikut:

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا صَلَّى صَلَاةً جَلَسَ لِلنَّاسِ، فَمَنْ كَانَ لَهُ حَاجَةٌ كَلَّمَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ حَاجَةٌ قَامَ فَصَلَّى صَلَوَاتٍ لِلنَّاسِ لَا يَجْلِسُ فِيْهِنَّ

 

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Umar bin Khattab apabila selesai melaksanakan suatu shalat, ia duduk untuk menemui masyarakat. Siapa yang memiliki kebutuhan, ia menyampaikan kepadanya. Jika tidak ada seorang pun yang memiliki kebutuhan, ia berdiri lalu melaksanakan shalat-shalat untuk masyarakat yang tidak duduk di dalamnya.” (Jami’ul Ahadits, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid XXVIII, halaman 105).

 

Apa yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab tersebut seharusnya menjadi teladan bagi para pemimpin dan pejabat yang mendapatkan amanah untuk mengurusi kepentingan masyarakat. Mereka hendaknya tidak hanya sibuk menjalankan tugas administratif dan pemerintahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan keluh kesah yang mereka hadapi.

 

Apa yang dipraktikkan oleh Umar dalam memimpin rakyatnya di atas penting untuk diperhatikan oleh setiap pemimpin dan pejabat, karena keterbukaan terhadap rakyat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari baik dan buruknya tata kelola pemerintahan.

 

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Abu Ishaq al-Qairawani (wafat 453 H) mengutip penjelasan salah satu ulama asal Persia, Hasan bin Sahl, yang menjelaskan bahwa ketika seorang pemimpin menutup diri dari rakyat dan tidak memberikan kemudahan bagi mereka untuk menyampaikan kebutuhan berdasarkan keadaan dan hak mereka, tanpa harus bergantung pada perantara atau hubungan khusus lainnya, maka urusan pemerintahan dapat menjadi kacau dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Simak sebagian kutipannya berikut ini:

 

إذا كان الملك محتجِباً عن الرعيّة، ولم ينزل الوزير نفسه منزلةً تكون وسائلُ الناس إليه أنفسَهم واستحقاقَهم دون الشفاعات والحرمات... امتزج التدبير واختلَت الأمور

 

Artinya, “Apabila seorang pemimpin menutup diri dari rakyat dan mentri tidak menempatkan dirinya pada posisi yang memungkinkan orang-orang menyampaikan kepadanya kebutuhan mereka berdasarkan hak-haknya, tanpa perantara dan hubungan khusus, maka pengelolaan menjadi kacau dan berbagai urusan menjadi tidak teratur.” (Zuhrul Adab wa Tsamrul Albab, [Beirut: Dar Jail, t.t.], jilid II, halaman 550).

 

Pandangan ini menunjukkan bahwa pemimpin perlu membuka ruang yang bisa memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan masalahnya secara langsung, sehingga setiap kebutuhan dapat diketahui berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga mereka dapat memperoleh perhatian secara adil.

 

Oleh sebab itu, salah satu ulama dan penyair asal Baghdad, Irak bernama Ibnu Hamdun (wafat 562 H) dalam salah satu karyanya menegaskan pentingnya menyediakan waktu khusus bagi masyarakat. Menurutnya, seorang pemimpin hendaknya memberikan waktu khusus kepada masyarakat agar mereka bisa menyampaikan keluh kesahnya. Dan ketika masyarakat datang, hendaknya seorang pemimpin segera melayaninya agar mereka tidak perlu menunggu terlalu lama.

 

Simak kutipan penjelasannya berikut ini:

 

اِجْعَلْ لِلْعَامَّةِ وَقْتًا إِذَا وَصَلُوا فِيْهِ أَعْجَلَهُمْ ضِيْقَه مِنَ التلبّث وَحَثَّكَ لَهُمْ عَنِ التَّمَكُّثِ

 

Artinya, “Berikanlah waktu bagi masyarakat. Jika mereka datang pada waktu itu, kedepankanlah kesempitan yang ingin mereka luapkan, dan segeralah melayani mereka agar tidak perlu menunggu berlama-lama.” (At-Tadzkirah al-Hamduniyyah, [Beirut: Dar Shadir, 1417 H], jilid I, halaman 91).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mendengarkan keluh kesah masyarakat merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena itu, seorang pemimpin seharusnya memperhatikan persoalan ini, dan tidak hanya berfokus pada urusan administratif pemerintahan saja.

 

Keterbukaan untuk menerima keluhan dan kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari amanah kepemimpinan, karena dengan mendengarkan secara langsung, seorang pemimpin bisa mengetahui keadaan masyarakat dengan lebih baik, memahami persoalan yang sedang mereka hadapi, serta dapat memberikan solusi dan langkah yang lebih tepat untuk mewujudkan kemaslahatan mereka.

 

Dalam konteks tersebut, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung setelah shalat Subuh dapat menjadi salah satu contoh nyata perihal keterbukaan pemimpin terhadap rakyat. Ia menunjukkan bahwa pemimpin tidak seharusnya menciptakan jarak dengan masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya.

 

Namun tentu saja, dalam hal ini tidak cukup hanya dengan mendengarkan keluh kesah masyarakat saja, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan perhatian dan tindakan yang nyata, karena kesediaan untuk mendengar merupakan langkah awal, sementara langkah berikutnya yang jauh lebih penting adalah menindaklanjutinya dengan benar dan adil.  Wallahu a’lam bisshawab.

 

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.