Tasawuf/Akhlak

Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah

NU Online  ·  Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah

Ilustrasi makanan di cafe. Sumber: Canva.

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video percakapan seorang perempuan dengan rekannya di sebuah kafe. Dalam percakapan tersebut, perempuan itu menegur rekannya yang hendak membungkus sisa makanan. Menurutnya, membawa pulang sisa makanan dari kafe terlihat janggal dan dapat memberikan kesan bahwa ia sedang mengalami kesulitan ekonomi. Video tersebut kemudian viral dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.


Fenomena tersebut menunjukkan adanya pandangan sosial tertentu yang mengaitkan kebiasaan makan di kafe dengan gaya hidup, gengsi, dan status sosial. Dalam pandangan semacam ini, tindakan yang dianggap kurang mewah, termasuk membawa pulang sisa makanan, dapat dipersepsikan sebagai sesuatu yang memalukan atau identik dengan kondisi ekonomi tertentu.


Mindset seperti inilah yang perlahan mendistorsi cara pandang kita terhadap kesederhanaan, kepedulian lingkungan, dan yang paling utama, nilai dari nikmat makanan itu sendiri.


Anggapan bahwa membungkus sisa makanan dari kafe atau restoran merupakan ciri-ciri orang susah perlu diluruskan. Tindakan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan status sosial, tingkat kemapanan, ataupun kondisi finansial seseorang.


Menjaga dan menghargai makanan adalah bagian dari adab universal yang mencerminkan kebijaksanaan seseorang, bukan ukuran status sosial. Mindset yang mengaitkan kesadaran untuk tidak membuang-buang makanan dengan gengsi atau kemiskinan justru bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi rasa syukur dan penghargaan terhadap nikmat Allah.


Rasulullah SAW memberikan teladan nyata tentang bagaimana cara menghargai setiap butir makanan, karena kita tidak pernah tahu di bagian mana keberkahan makanan tersebut berada. Bahkan Rasulullah dalam sebuah kesempatan memerintahkan sahabat untuk membersihkan sisa makanan di piring. Dalam sebuah hadits diceritakan:


أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلاثَ، وَقَالَ: إِذَا مَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الأذَى وَلْيَأْكلْهَا وَلا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلِتَ الصَّحْفَةَ، وَقَالَ: إِنَّكُمْ لا تَدْرُونَ فِي أيِّ طَعَامِكُمُ البَرَكَة


Artinya, "Bahwa Nabi SAW apabila selesai makan, beliau menjilati tiga jarinya, dan bersabda: 'Jika suapan makanan salah seorang dari kalian terjatuh, hendaklah ia membersihkan kotoran yang ada padanya lalu memakannya, dan jangan membiarkannya untuk setan.' Dan beliau memerintahkan kami untuk membersihkan sisa makanan di piring, dan bersabda: 'Sesungguhnya kalian tidak tahu pada bagian mana barokah itu berada.'" (HR. Muslim)


Hadits tersebut menunjukkan perhatian Islam terhadap makanan, termasuk bagian makanan yang tersisa di piring. Rasulullah saw mengajarkan agar makanan tidak dibiarkan terbuang begitu saja selama masih dapat dimanfaatkan.


Imam an-Nawawi menjelaskan mengenai makna hadis ini bahwa setiap makanan mengandung keberkahan. Seseorang tidak pernah tahu di bagian mana keberkahan itu tersembunyi, apakah pada makanan yang ia makan, pada sisa yang menempel di jarinya, pada sisa di bagian bawah piring, atau bahkan pada suapan yang terjatuh. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menjaga semuanya agar keberkahan tersebut dapat diraih secara utuh.


Ia menjelaskan:


مَعْنَاهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ الطعام الذى يحضره الانسان فيه بركة ولايدرى أَنَّ تِلْكَ الْبَرَكَةَ فِيمَا أَكَلَهُ أَوْ فِيمَا بَقِيَ عَلَى أَصَابِعِهِ أَوْ فِي مَا بَقِيَ فِي أَسْفَلِ الْقَصْعَةِ أَوْ فِي اللُّقْمَةِ السَّاقِطَةِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَى هَذَا كُلِّهِ لِتَحْصُلَ الْبَرَكَةُ


Artinya, "Maknanya—dan Allah lebih mengetahui—adalah bahwa makanan yang dihadirkan oleh seseorang itu mengandung keberkahan, dan ia tidak mengetahui apakah keberkahan tersebut terdapat pada apa yang telah ia makan, atau pada sisa yang ada di jarinya, atau pada sisa yang ada di bagian bawah piring, atau pada suapan yang terjatuh. Maka, hendaknya ia menjaga semua itu agar keberkahan dapat diperoleh." (an-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihya’it Thurats: 1392], jilid XIII, halaman 203)


Jika seseorang sudah merasa kenyang sementara makanan di piring atau meja masih tersisa, membawanya pulang atau membungkusnya adalah langkah yang sangat bijak. Makanan sisa tersebut dapat diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, daripada dibiarkan dan pada akhirnya dibuang oleh pihak restoran atau kafe.


Dalam fiqih dijelaskan, membiarkan suatu harta, termasuk makanan terbuang begitu saja tanpa ada upaya untuk memanfaatkannya hukumnya makruh karena termasuk dalam tindakan menyia-nyiakan harta.


Simak penjelasan Syekh Syatha’ Dimyati berikut:


ويكره أيضا ترك سقي الزرع والشجر عند الامكان لما فيه من إضاعة المال. فإن قيل: إضاعة المال تقتضي التحريم. أجيب: بأن محل الحرمة حيث كانت الاضاعة ناشئة عن فعل كإلقاء متاع في البحر بلا خوف ورمي الدراهم في الطريق، بخلاف ما إذا كانت ناشئة عن ترك عمل كما هنا فإنها لا تحرم، ولكنها تكره، كما علمت.


Artinya, “Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi, “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” Maka aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan.

 

Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Surabaya, Al-Haramain: t.t.], Jilid IV, halaman 108)


Selain itu, membungkus sisa makanan dari kafe adalah upaya untuk mengurangi sampah makanan (food waste) yang berdampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, membungkus sisa makanan dari kafe adalah langkah nyata yang sangat baik. Selain agar makanan tidak terbuang sia-sia, langkah ini juga menjadi ikhtiar mulia dalam mengurangi limbah makanan.


Pada akhirnya, yang paling penting untuk kita renungkan adalah bagaimana kita menghargai nikmat yang telah Allah swt berikan. Makanan tidak menjadi lebih berharga karena disajikan di tempat yang mewah. Sebaliknya, makanan juga tidak menjadi rendah hanya karena seseorang memilih membawa pulang sisanya. Nilai sebuah makanan tidak ditentukan oleh gengsi, tempat seseorang membelinya, atau penilaian orang lain.


Jika makanan masih layak dikonsumsi, mengapa harus malu untuk membawanya pulang? Jika masih dapat dimanfaatkan oleh orang lain, mengapa harus dibiarkan menjadi sampah?


Islam mengajarkan kita untuk bersyukur terhadap makanan dan tidak menyia-nyiakan nikmat. Karena itu, membungkus makanan yang masih layak dikonsumsi dapat menjadi bentuk sederhana dari rasa syukur tersebut.


Mungkin bagi sebagian orang, membawa pulang sisa makanan terlihat sepele. Namun, dari kebiasaan sederhana itulah seseorang belajar menghargai nikmat, menghindari menyia-nyiakan harta, dan tidak menjadikan gengsi sebagai ukuran dalam mengambil keputusan. Waallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan