Hukum Membasuh Rontokan Rambut saat Mandi Junub
NU Online ยท Kamis, 10 Juni 2021 | 22:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Sering beredar informasi di masyarakat bahwa rontokan rambut mesti dikumpulkan untuk kemudian ikut dibasuh pada saat mandi junub. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa rontokan rambut atau kuku dibuang atau dikubur dalam keadaan suci setelah dibasuh saat mandi.
Pandangan seperti ini dapat dikutip dari Kitabย Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali yang mengharuskan pembasuhan rontokan rambut atau potongan kuku pada saat mandi junub.
Adapun sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Para ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin mengatakan sebagai berikut.
ููู ุบุณู ุจุฏูู ุฅูุง ุดุนุฑุฉ ุฃู ุดุนุฑุงุช ุซู
ูุชููุง ูุงู ุงูู
ุงูุฑุฏู ุฅู ูุงู ุงูู
ุงุก ูุตู ุฃุตููุง ุฃุฌุฒุฃู ูุฅูุง ูุฒู
ู ุฅูุตุงูู ุฅููู ููู ูุชุงูู ุงุจู ุงูุตุจุงุบ ูุฌุจ ุบุณู ู
ุง ุธูุฑ ููู ุงูุฃุตุญ ููู ุงูุจูุงู ูุฌูุงู ุฃุญุฏูู
ุง ูุฌุจ ูุงูุซุงูู ูุง ูููุงุช ู
ุง ูุฌุจ ุบุณูู ูู
ู ุชูุถุฃ ูุชุฑู ุฑุฌูู ููุทุนุช ูุงููู ุฃุนูู
Artinya, โAndaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.โ (Lihat Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman 125).
Syekh M Nawawi Al-Bantani mengambil satu pandangan yang tidak mengharuskan seseorang membasuh rontokan rambut atau potongan kuku saat mandi junub. Artinya, seseorang tidak perlu mengumpulkan rambut/bulu yang rontok atau potongan kuku semasa seseorang junub, lalu mencucinya pada saat mandi junub.
ูู ูุชู ุดุนุฑู ูู
ูุบุณููุง ูุฌุจ ุบุณู ู
ุญููุง
Artinya, โAndai seseorang mencabut (atau mencukur) rambut/bulunya, maka ia tidak perlu membasuhnya. Ia cukup membasuh tempat tumbuhnya,โ (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 26-27).
Bagi Syekh M Nawawi Banten, seseorang tidak perlu mengumpulkan rontokan rambut/bulu atau potongan kuku semasa seseorang junub, lalu mencucinya pada saat mandi junub. Ia cukup membasuh semua anggota tubuhnya saat mandi junub sebagaimana biasanya mandi junub.
Pada prinsipnya masyarakat dapat memilih pendapat ulama mana yang cocok dengannya. Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua