โDan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kuburโ. (Lihat Madkhal As-Syarโi Asy-syarif 1/250)<>
Sementara ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:
Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: โBertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.โ Maka berkata wanita itu : โMenjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpakuโ, dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).
Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: โWahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,โ maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.โ
Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul โBab tentang ziarah kubur,โ menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihatย Shohih Al-Bukhari 3/110-116).
Al-Imam Al-Qurthubi berkata : โLaknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)โ.
Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, erangan, raungan dan semisalnya.
Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanitaโ. (Lihat: Al Jamiโ li Ahkamul Qur`an).
Sebenarnya, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah sunnah. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur.
Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
โSebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan ituโ. (Sunan At-TIrmidzi: 976)
โIbnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: โberziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.โ (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaโil PBNU
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
2
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
3
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
4
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
5
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
6
Riset Porec: 87 Persen Warga Nilai Program MBG Rawan Korupsi
Terkini
Lihat Semua