Deforestasi Indonesia dan Krisis Ekologi: Tafsir Al-Qur’an tentang Kerusakan Alam
NU Online · Jumat, 3 Juli 2026 | 22:12 WIB
Beberapa dekade ini, realitas ekologi di Indonesia terus dihantui oleh bayang-bayang deforestasi. Kebakaran hutan, pembalakan liar, hingga alih fungsi lahan berskala masif kerap kali direduksi sebatas persoalan ekonomi atau kegagalan tata kelola. Padahal, jika direnungkan lebih dalam, krisis ekologi ini berakar pada cara pandang modern yang sangat materialistis.
Dalam kacamata modernitas yang seringkali bersifat eksploitatif, alam telah kehilangan kesakralannya dan diturunkan derajatnya menjadi sebuah komoditas demi meraup keuntungan pragmatis.
Tidak dapat dipungkiri, polal ini menutup mata manusia dari dampak destruktif yang sangat nyata terjadi, di mana hilangnya tutupan hutan secara masif secara langsung memicu peningkatan drastis emisi gas rumah kaca dan memperparah krisis iklim yang kian tak terkendali.
Teguran Al-Qur'an atas Kerakusan Manusia
Menghadapi fenomena ini, Al-Qur'an sejatinya telah memberikan teguran keras terkait kerusakan alam yang diakibatkan oleh intervensi manusia yang berlebihan. Allah swt berfirman:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini merupakan bukti bahwa Islam sejak dini telah memperingakan bahwa keserakahan manusia niscaya akan memicu ketidakseimbangan ekosistem.
Untuk menelusuri anatomi kerusakan ini, M. Quraish Shihab mendefinisikan al-fasad sebagai keluarnya sesuatu dari titik keseimbangan; sebuah antonim dari ash-shalah yang bermakna kebermanfaatan. (Tafsir al-Misbah, [Jakarta: Lentera Hati], 2005, Jakarta, vol. 11, halaman 76)
Keluarnya alam dari keseimbangan fundamental ini kemudian bermanifestasi secara langsung dalam realitas ekologis. Sedangkan, Imam al-Qurthubi secara spesifik menjelaskan bahwa al-fasad yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah al-qahth wa qillat al-nabat wa dzahab al-barakah, yaitu bentuk kemarau yang panjang, matinya siklus tumbuh-tumbuhan, dan tercabutnya keberkahan alam.
Kerusakan ini tidak hanya terjadi di darat, melainkan merambat ke lautan yang ditandai dengan matinya ekosistem air dan merosotnya hasil tangkapan nelayan. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964], j. 14, 40-41).
Semua anomali alamiah ini merupakan representasi langsung dari ketidakseimbangan tatanan yang dipicu oleh kemaksiatan dan tindakan zalim umat manusia. Kezaliman yang bersifat eksploitatif ini pada akhirnya menahan turunnya rahmat, mengacaukan ketahanan pangan, dan memicu krisis ekonomi.
Spektrum kerugian ini pun tidak diskriminatif hanya menyasar manusia. Dengan menyoroti pandangan al-Biqa’i, Quraish Shihab menegaskan bahwa deforestasi membawa kerugian inheren bagi seluruh rantai perikehidupan flora dan fauna.
Hal ini sejalan dengan pandangan Thabathaba'i yang melihat semesta layaknya organisme tunggal, yaitu ketika hukum sebab-akibat kosmik diganggu oleh tangan manusia, maka efek domino berupa bencana alam tidak dapat dihindari (Tafsir al-Misbah, [Jakarta: Lentera Hati], 2005, Jakarta, vol. 11, halaman 77-79).
Meski demikian, di balik rentetan teguran keras tersebut, tersimpan rahmat Allah swt. yang amat luas. Penggunaan diksi liyudziqahum mengisyaratkan bahwa Allah baru mencicipkan sebagian kecil saja dari akumulasi dampak destruktif bagi umat manusia.
Tujuannya sangat jelas, yaitu agar manusia segera tersadar, menghentikan pola hidup yang merusak, dan bergegas kembali ke jalan yang luhur guna memulihkan keseimbangan bumi.
Fiqih Lingkungan dan Amanah Kekhalifahan
Perlu disadari, bahwa posisi manusia sebagai Khalifah di bumi, bukanlah lisensi untuk menjadi penguasa mutlak yang bertindak semena-mena. Status kekhalifahan adalah sebuah amanah sekaligus tanggung jawab spiritual.
M. Quraish Shihab menegaskan bahwa meskipun manusia adalah khalifah, posisinya hanyalah sebagai perawat, bukan pemilik absolut atas alam semesta sebagaimana pesan surat Al-An’am: 85 (Islam & Lingkungan: Perspektif al-Qur’an Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan, [Jakarta: Lentera Hati, 2023], halaman 45-48).
Oleh karena itu, tindakan menebang pohon tanpa alasan yang syar'i atau merusak kelestarian hutan adalah bentuk kezaliman terhadap makhluk lain. Segala bentuk kerusakan di darat maupun lautan pada hakikatnya bermuara pada ketidakpuasan, hawa nafsu, dan ketidakseimbangan perilaku manusia itu sendiri sebagaimana dijelaskan dalam surat Ar-Rum: 41 diatas dan surat Al-Baqarah: 205. (Islam & Lingkungan: Perspektif al-Qur’an Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan, [Jakarta: Lentera Hati, 2023], halaman 24).
KH. Ali Yafi turut andil dalam menetapkan kewajiban kolektif bagi manusia untuk merawat alam. Beliau secara tegas menetapkan bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab fardhu kifayah. Konsep ini berdiri kokoh di atas dua pilar.
Kesadaran bahwa Allah adalah Rabbil Alamin, yaitu Tuhan semesta alam, yang akan murka jika ciptaan-Nya dirusak, dan amanat manusia sebagai Rahmatan Lil Alamin yang wajib memancarkan kasih sayang kepada seluruh ekosistem kehidupan. (Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, [Jakarta: Ufuk Press, 2016], halaman 126).
Menyadari urgensi tersebut, kepedulian terhadap alam tidak boleh hanya mandek pada kesadaran etika individu, melainkan harus dilembagakan secara struktural menjadi tata kelola negara.
Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana kepedulian terhadap alam tidak hanya berhenti pada ranah etika, tetapi juga dilembagakan secara struktural melalui konsep hima, sebuah konsepsi kawasan atau zona konservasi alam.
Kebijakan perlindungan tata ruang ini dicatat oleh Imam Al-Mawardi (w. 450 H) dalam mahakaryanya, Al-Ahkam as-Sultaniyyah. Dalam bab khusus tentang Hima, Al-Mawardi mendefinisikannya sebagai langkah perlindungan ekosistem dari eksploitasi dan privatisasi:
وحمى الموات هو المنع من إحيائه إملاكًا؛ ليكون مستبقى الإباحة لنبت الكلأ ورعي المواشي. قد حمى رسول الله -ﷺ- بالمدينة
Artinya: "Hima atas lahan tak bertuan adalah larangan untuk memilikinya secara pribadi; agar lahan tersebut tetap bebas diakses bagi pertumbuhan vegetasi atau rumput dan penggembalaan hewan. Sungguh, Rasulullah saw. telah menetapkan hima di Madinah" (Al-Ahkam as-Sultaniyyah, [Kairo: Darul Hadits, t.t], halaman 275).
Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa kebijakan ekologis ini diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin, seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab, dengan prinsip dasar, bahwa hima hanya boleh ditetapkan demi kemaslahatan umum dan melindungi kaum lemah, bukan untuk dimonopoli oleh para pemilik modal:
لا حمى إلَّا على مثل ما حماه الله ورسوله للفقراء والمساكين ولمصالح كافَّة المسلمين؛ لا على مثل ما كانوا عليه في الجاهلية من تفرُّد العزيز منهم بالحمى لنفسه
Artinya: "Tidak ada hima kecuali seperti yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk kaum fakir, miskin, dan demi kemaslahatan seluruh umat Islam; bukan seperti praktik di masa Jahiliah di mana orang yang berkuasa memonopoli kawasan hima untuk kepentingan pribadinya." (Al-Ahkam as-Sultaniyyah, [Kairo: Darul Hadits, t.t], halaman 276-277).
Dari catatan ini, menjadi jelas bahwa hima dibentuk untuk melindungi kawasan penyangga ekosistem, menjaga mata air, dan melestarikan vegetasi hutan agar keseimbangan alam terus berlanjut. Hakikatnya, manusia tidak boleh memonopoli sumber kehidupan, mengingat Rasulullah saw. bersabda bahwa umat manusia berserikat atas air, energi, dan sumber daya hutan.
Tradisi profetik dan kebijakan tata kelola lingkungan di masa awal Islam, seperti penetapan lahan konservasi atau tanah larangan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, sangat sejalan dengan konsensus Ulama Pesantren dalam perumusan Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah).
Keputusan Laporan Indonesia Forest and Media Campaigh oleh Ulama Pesantren menekankan, bahwa sekecil apa pun upaya konservasi, seperti menanam pohon yang buah atau bijinya dimanfaatkan oleh makhluk lain, akan dicatat oleh Allah swt. sebagai pahala sedekah yang terus mengalir.
Dengan demikian, menjaga kelestarian alam bukan hanya urusan duniawi, melainkan wujud integrasi utuh antara kesalehan spiritual dan kesalehan sosial-ekologis. (Fiqih Lingkungan: Fiqh al-Bi'ah, [Jakarta: Conservation International Indonesia, 2006], halaman 19-22).
Keberlanjutan yang Sakral: Menyingkap Dimensi Sufistik dalam Etika Lingkungan
Lebih dari sekadar pendekatan legal-formal fikih, gagasan keberlanjutan yang sakral menuntut lompatan menuju kesadaran ontologis dan sufistik. Dalam paradigma kosmoteosentris, alam ditempatkan sebagai tajalli dari sifat-sifat Ilahiah. Merusak hutan karenanya bukan suatu pelanggaran hukum administratif, melainkan sebuah bentuk penodaan metafisik terhadap ayat-ayat Tuhan yang hidup.
Sebagaimana ditegaskan oleh Seyyed Hossein Nasr, alam semesta harus disadari kembali sebagai deretan simbol yang memantulkan arketipe atau realitas supernal yang bersumber dari Yang Maha Mutlak. Bahkan, substansi alam raya ini pada hakikatnya tidak lain adalah koagulasi dari Substansi Ilahi yang oleh para sufi disebut sebagai nafas al-Rahman (lihat: Religion and the Order of Nature [New York: Oxford University Press, 1996], halaman 15).
Namun, spiritualitas ekologis ini tidak boleh dibiarkan mengawang di ruang privat atau terjebak dalam elitisme mistik. Mengingat krisis deforestasi di Indonesia berkelindan kuat dengan sistem oligarki dan kapitalisme yang bersifat ekstraktif, kesadaran spiritual ini harus menjelma menjadi prasyarat mutlak tata kelola publik.
Kita perlu memadukan kearifan kosmik lokal dengan nilai tauhid, sehingga perlindungan lingkungan mampu membongkar akar krisis antroposen dan membangun peradaban ekologis yang membebaskan.
Krisis lingkungan yang mencekik saat ini pada dasarnya adalah akibat langsung dari hilangnya pengetahuan kebijaksanaan tentang alam, dan bukan hanya suatu masalah kegagalan teknis. Melestarikan kesucian kehidupan mensyaratkan kita untuk menyingkap kembali tabir keangkuhan antroposentris yang selama ini menutupi kualitas sakral dari alam itu sendiri.
Dari titik inilah, kesadaran transformatif akan memandu kembalinya fitrah manusia sebagai insan kamil, manusia yang senantiasa menjadi jembatan penyeimbang antara tatanan Langit dan Bumi. (lihat: Religion and the Order of Nature [New York: Oxford University Press, 1996], halaman 6-7)
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Sebagai sebuah benang merah, menjaga kelestarian hutan Indonesia sejatinya adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditawar. Kerusakan alam dan deforestasi bukanlah sebuah mitos atau sekadar narasi dari luar negeri, melainkan realitas konkret yang mendesak untuk dihadapi melalui sentuhan pendekatan spiritual yang membumi.
Hal ini memanggil segenap umat Islam, terkhusus warga nahdliyin, untuk menjadikan gerakan pelestarian alam sebagai wujud nyata dari akhlakul karimah terhadap lingkungan. Sikap luhur ini berjalinan erat dengan prinsip dasar kehidupan penganut Ahlussunnah wal Jama'ah, yakni tawazun dalam pengertian menjaga keseimbangan dan keharmonisan alamiah.
Dengan memulihkan kesadaran akan kesakralan alam dalam sanubari, kita tidak hanya berupaya menyelamatkan bumi bagi generasi mendatang, tetapi juga sedang merawat muruah dan penghambaan kita di hadapan Sang Pencipta. Wallahu a’lam bisshawab.
----------------
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan Dosen FKIP Univeristas Terbuka
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
2
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
5
Khutbah Jumat: Hemat di Era Digital, Teladan Kesederhanaan Rasulullah
6
BMKG Prediksi El Nino Berlangsung hingga Setahun, Wilayah Selatan Berpotensi Dilanda Kekeringan
Terkini
Lihat Semua