Bisakah Anak Menuntut Nafkah Masa Lalu kepada Ayah? Ini Penjelasan Fiqih dan KHI
Rabu, 9 September 2026 | 10:00 WIB
Kasus tiga anak di Palembang yang menggugat ayah kandungnya sendiri sebesar Rp 700 juta menjadi perhatian publik dan sangat viral akhir-akhir ini. Gugatan tersebut diajukan karena mereka mengaku tidak memperoleh nafkah secara semestinya setelah kedua orang tuanya bercerai.
Kini, ketiganya yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi mengajukan nafkah masa lampau melalui Pengadilan Agama Palembang. Tidak cukup hanya mengajukan gugatan secara perdata, mereka bertiga juga melaporkan sang ayah kepada kepolisian atas dugaan penelantaran.
Kasus ini kemudian menarik untuk dibahas dalam perspektif syariat, khususnya berkaitan dengan kewajiban seorang ayah dalam memberikan nafkah kepada anak. Karena perceraian antara ayah dan ibu pada hakikatnya tidak memutus hubungan nasab antara orang tua dan anak, sehingga kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak tetap berlaku.
Namun persoalannya, apabila nafkah yang menjadi kewajiban tersebut tidak diberikan ketika seharusnya ditunaikan, bagaimana kedudukannya setelah waktu berlalu? Apakah nafkah yang telah terlewat bisa dianggap gugur atau justru dianggap menjadi tanggungan utang yang harus dipenuhi oleh sang ayah?
Nah dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menjelaskan perihal kewajiban nafkah untuk anak hingga apakah nafkah yang tidak diberikan pada masa lalu dapat menjadi utang yang boleh dituntut oleh anak kepada ayahnya di kemudian hari. Dan berikut uraiannya.
Kewajiban Menafkahi Anak
Baca Juga
Anak Wajib Menafkahi Orang Tua
Perlu diketahui bahwa kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak pada dasarnya tidak berkaitan dengan masih terikat atau telah berakhirnya perkawinan dengan ibu anak-anak tersebut, melainkan berkaitan dengan kondisi dan keadaan anak yang membutuhkan nafkah itu sendiri.
Dan dalam hal ini, para ulama dalam mazhab Syafi’i sepakat bahwa kondisi yang mewajibkan orang tua memberikan nafkah kepada anak ada tiga, yaitu: (1) fakir dan masih kecil; (2) fakir dan mengalami sakit kronis; serta (3) fakir dan mengalami gangguan jiwa. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi, dalam salah satu karyanya disebutkan:
وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وَإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلىَ الْوَالِدينَ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ، أَحَدُهَا الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ فَالْغَنِيُّ الْقَوِيُّ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ فَالْغَنِيُّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ
Artinya, “Adapun anak, meskipun sampai keturunannya ke bawah, maka wajib nafkah mereka atas kedua orang tua dengan tiga syarat, (1) fakir dan masih kecil, maka anak kaya yang sudah dewasa tidak wajib dinafkahi; (2) fakir dan mengalami penyakit kronis, maka anak kaya yang kuat tidak wajib dinafkahi; atau (3) fakir dan mengalami gangguan jiwa, maka anak kaya yang berakal tidak wajib dinafkahi.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 260).
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kewajiban nafkah seorang bapak terhadap anak pada dasarnya tidak ditentukan oleh hubungan perkawinannya dengan ibu dari anak-anak tersebut, melainkan oleh keadaan anak itu sendiri. Selama ia berada dalam kondisi yang menjadikannya berhak memperoleh nafkah, maka kewajiban tersebut tetap melekat pada bapaknya, meskipun ia telah bercerai.
Kemudian dalam menjelaskan kriteria “fakir dan masih kecil” dalam penjelasan di atas, Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak baginya tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya, tetapi ia dituntut untuk berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri melalui pekerjaan tersebut.
Kemampuan untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang layak dalam hal inilah yang kemudian menempatkannya dalam kategori berkecukupan yang tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya.
Kendati demikian, Syekh Ibrahim al-Baijuri memberikan pengecualian bagi anak yang sedang menuntut ilmu dan dapat diharapkan memiliki kecakapan dalam ilmu tersebut, sementara apabila bekerja bisa menghalanginya dari menuntut ilmu. Maka dalam keadaan demikian, nafkahnya tetap wajib diberikan dan ia tidak dibebani untuk bekerja. Simak penjelasannya berikut ini:
وقد استفيد مما تقدم أن الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال أنه دخل في الغني المذكور، ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه منه فتجب نفقته حينئذ ولا يكلف الكسب
Artinya, “Telah dipahami dari penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang mampu mencari nafkah dengan cara yang layak baginya, maka tidak wajib nafkahnya, bahkan ia dituntut untuk mencari nafkah. Bahkan dapat dikatakan bahwa ia sudah termasuk orang yang mampu sebagaimana yang telah disebutkan.
Dikecualikan jika ia sibuk dengan ilmu syariat dan diharapkan memiliki kecakapan, sementara jika mencari nafkah akan menghalanginya dari menuntut ilmu. Maka pada saat itu, nafkahnya tetap wajib diberikan, dan ia tidak dituntut untuk mencari nafkah.” (Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1420 H], jilid II, halaman 349).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kemampuan seseorang anak untuk memperoleh pekerjaan yang layak baginya menjadi salah satu faktor yang menentukan kewajiban nafkah. Jika ia telah mampu bekerja dan memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak lagi wajib dinafkahi oleh ayahnya dan ia dituntut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Namun jika ia belum mampu memenuhi kebutuhannya karena masih kecil, miskin, atau dalam kondisi yang menghalanginya untuk bekerja, maka kewajiban nafkah berada dalam tanggungan orang tuanya. Termasuk juga dalam konteks ini adalah jika ia telah dewasa tetapi sedang menuntut ilmu yang tidak dapat dijalankan bersamaan dengan bekerja, maka kewajiban nafkah dalam hal ini tetap menjadi tanggungan orang tua.
Lantas, apabila kewajiban nafkah tersebut tidak dipenuhi sang ayah, apakah ia dapat dianggap utang sehingga bisa dituntut oleh anak pada ayahnya di kemudian hari, sebagaimana yang terjadi dalam kasus tiga anak di Palembang itu, bahkan sampai berujung pada upaya melaporkan sang ayah kepada pihak kepolisian? Mari kita bahas.
Kewajiban Nafkah kepada Anak Tidak Menjadi Utang
Perlu diketahui bahwa nafkah kerabat, termasuk anak, yang tidak diberikan pada waktunya tidak serta-merta berubah menjadi utang yang wajib dibayar di kemudian hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, salah satunya penjelasan Syekh Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Abu Bakar al-Hishni menjelaskan bahwa apabila seseorang berhenti memberikan nafkah kepada kerabatnya hingga berlalu suatu masa, maka nafkah tersebut tidak menjadi utang, baik ia meninggalkannya dengan cara sengaja maupun tidak. Alasannya, karena nafkah kepada kerabat disyariatkan sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan, berbeda dengan nafkah istri yang dinilai sebagai kompensasi (iwadh). Simak penjelasannya berikut ini:
فلو ترك الإنفاق على قريبه حتى مضى زمان لم تصر دينا سواء تعدى أم لا لأنها شرعت على سبيل المواساة بخلاف نفقة الزوجة لأنها عوض
Artinya, “Jika ia tidak menafkahi kerabatnya hingga terlewatnya suatu masa, maka nafkah tersebut tidak menjadi utang, baik karena ia lalai maupun tidak, karena nafkah tersebut disyariatkan sebagai bentuk tolong-menolong, berbeda dengan nafkah istri karena ia merupakan kompensasi.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 440).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa nafkah anak berbeda dengan nafkah istri. Nafkah anak bersifat pertolongan dan kebaikan yang disyariatkan pada saat dibutuhkan, sehingga apabila waktu pemberiannya telah berlalu tanpa dibayarkan, maka tidak otomatis berubah menjadi utang yang wajib diganti di kemudian hari, sekalipun sang ayah yang melalaikannya. Sedangkan nafkah istri merupakan kompensasi, sehingga jika tidak diberikan akan menjadi utang yang dapat dituntut kapan saja.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa nafkah masa lalu yang dibebankan kepada ayah untuk anaknya yang masih kecil, tidak serta-merta menjadi dasar untuk memenjarakannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Abidin, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi, bahwa ayah yang memiliki tanggungan nafkah masa lalu untuk anaknya, ia tidak berhak dipenjara karena tanggungan tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:
سُئِلَ فِي فَقِيرٍ تُجُمِّدَ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ مَاضِيَةٌ لِابْنِهِ الصَّغِيرِ فِي عِدَّةِ أَشْهُرٍ فَهَلْ لَا يُحْبَسُ عَلَيْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُحْبَسُ أَصْلٌ فِي دَيْنِ فَرْعِهِ
Artinya, “Ibnu Abidin ditanya tentang seorang fakir yang dibebankan kepadanya nafkah masa lalu untuk anaknya yang masih kecil selama beberapa bulan, apakah ia tidak dipenjara karenanya? Jawabannya: tidak dipenjara seorang ayah karena utang kepada anaknya.” (Al-‘Uqud ad-Durriyah fi Tanqihil Fatawa al-Hamidiyyah, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid IV, halaman 99).
Nafkah Anak Perspektif KHI
Kewajiban ayah terhadap nafkah anak juga diatur dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf d, menyebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri, yaitu usia 21 tahun.
Adapun perihal nafkah anak yang telah terlewat atau tidak diberikan pada masa lalu, terdapat perkembangan dalam praktik hukum peradilan agama. Melalui Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019, tepatnya pada rumusan C nomor 1 huruf a, Mahkamah Agung menegaskan bahwa nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan oleh ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban ayah dalam menafkahi anak tidak bergantung pada masih atau tidaknya hubungan perkawinan dengan ibu sang anak, melainkan pada kondisi anak yang menjadikannya berhak memperoleh nafkah. Anak yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena masih kecil dan fakir, atau karena kondisi-kondisi lain yang dapat menghalanginya untuk bekerja, tetap menjadi tanggung jawab sang ayah.
Hanya saja, nafkah anak yang sudah terlewat tidak serta-merta menjadi utang yang dapat dituntut di kemudian hari, sebab nafkah kepada kerabat yang dalam hal ini termasuk anak, pada dasarnya disyariatkan sebagai bentuk tolong-menolong. Bahkan menurut Ibnu Abidin, nafkah masa lalu tersebut tidak menjadi dasar untuk memenjarakan ayah sekalipun ia tidak memberikannya karena lalai.
Pandangan yang sama juga ditegaskan dalam hukum positif di Indonesia, di mana KHI menegaskan bahwa ayah memiliki tanggung jawab nafkah kepada anaknya meski terjadi perceraian dengan ibu anak tersebut, sekurang-kurangnya hingga ia memasuki usia mampu mengurus dirinya sendiri, yaitu 21 tahun, sedangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberikan ruang bagi ibu atau pengasuh anak untuk mengajukan gugatan atas nafkah lampau yang dilalaikan ayah sang anak.
Demikian uraian tentang kewajiban nafkah anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif fi Indonesia, khususnya perihal kedudukan nafkah masa lalu yang tidak ditunaikan oleh sang ayah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.