Pernah Bernazar Tak Akan Bekerja Lagi di Luar Negeri, Bolehkah Dilanggar?
Kamis, 10 September 2026 | 13:00 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya mengenai nazar. Beberapa waktu lalu saya berangkat bekerja sebagai TKW di Qatar. Di sana, majikan saya beberapa kali berusaha melecehkan saya. Ketika saya menolak, saya tidak diberi makan sehingga beberapa kali mengalami kelaparan. Saya merasa sangat tidak aman dan tertekan.
Dalam keadaan tersebut, saya banyak berdoa kepada Allah SWT, melaksanakan shalat Dhuha dan Tahajud, membaca Al-Qur’an sambil menangis, serta memohon agar Allah menyelamatkan dan memulangkan saya ke Indonesia.
Kemudian saya bertekad dan bernazar kepada Allah SWT sambil membaca doa Nabi Yunus. Kurang lebih saya mengucapkan:
“Jika Allah memulangkan saya ke Indonesia saat ini, saya tidak akan kembali bekerja di mana pun di luar negeri. Saya akan hidup di Indonesia, mencintai dan berbakti kepada suami saya.”
Alhamdulillah, saya akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Namun, sekarang kondisi ekonomi saya sedang sulit. Saya mempunyai banyak utang kepada beberapa orang, sedangkan kemampuan saya untuk melunasinya sangat terbatas. Saya juga sering mengalami masalah dengan suami.
Saat ini saya mendapat tawaran pekerjaan resmi di Arab Saudi dengan gaji yang cukup besar dan dapat membantu saya melunasi utang. Suami saya sekarang mengizinkan saya berangkat, meskipun sebelumnya ia juga pernah mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan saya bekerja di luar negeri lagi.
Saya sangat takut melanggar nazar kepada Allah SWT. Apakah nazar tersebut tetap wajib saya penuhi? Apakah saya boleh bekerja di Arab Saudi dalam keadaan seperti ini? Jika saya boleh tidak memenuhi ucapan tersebut, apakah ada kafarat yang harus saya bayar?
Mohon penjelasan berdasarkan fiqih Ahlussunnah wal Jamaah. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kepada Saudari penanya yang telah menyampaikan permasalahan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, kemudahan, dan jalan keluar dari setiap kesulitan. Amin ya Rabbal alamin.
Saudari penanya yang kami hormati, tidak setiap ucapan yang disebut sebagai nazar otomatis menjadi nazar yang sah menurut fiqih. Nazar memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Dalam persoalan ini, setidaknya ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sighat atau bentuk ucapannya dan sesuatu yang dinazarkan.
1. Ucapan Nazar Harus Menunjukkan Iltizam
Nazar harus menggunakan lafaz yang menunjukkan adanya iltizam, yaitu pengikatan atau pewajiban diri. Jika lafaz yang digunakan secara jelas menunjukkan nazar, maka nazar dapat langsung sah. Sementara jika lafaznya berupa kinayah atau tidak secara tegas menunjukkan nazar, maka dapat menjadi nazar apabila disertai niat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:
وَأَمَّا الصِّيغَةُ فَيُشْتَرَطُ فِيهَا لَفْظٌ يُشْعِرُ بِالْتِزَامٍ فَلَا يَنْعَقِدُ بِالنِّيَّةِ كَسَائِرِ الْعُقُودِ وَتَنْعَقِدُ بِإِشَارَةِ الْأَخْرَسِ الْمُفْهِمَةِ، وَيَنْبَغِي كَمَا قَالَ شَيْخُنَا انْعِقَادُهُ بِكِنَايَةِ النَّاطِقِ مَعَ النِّيَّةِ
Artinya, “Adapun mengenai sighat (lafaz nazar), maka disyaratkan adanya suatu lafaz yang menunjukkan adanya komitmen atau kewajiban yang dibebankan kepada diri sendiri (iltizam). Oleh karena itu, nazar tidak sah hanya dengan niat semata, sebagaimana akad-akad lainnya.
Namun, nazar dapat sah dengan isyarat orang bisu yang dapat dipahami. Dan sebagaimana dikatakan oleh guru kami, seyogianya nazar orang yang dapat berbicara juga sah dengan lafaz kinayah apabila disertai dengan niat.” (Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz VI, halaman 232).
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa niat saja tidak cukup untuk menjadikan sesuatu sebagai nazar. Harus ada ucapan yang menunjukkan adanya komitmen atau pengikatan diri. Namun demikian, ucapan yang tidak secara tegas menunjukkan nazar juga dapat menjadi nazar apabila disertai niat untuk bernazar.
2. Sesuatu yang Dinazarkan Harus Berupa Qurbah
Selain sighat, sesuatu yang dinazarkan juga harus memenuhi syarat. Nazar harus berkaitan dengan qurbah, yaitu ibadah atau perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan belum menjadi kewajiban tertentu bagi orang yang bernazar.
Sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatuz Zain:
وَشرط الْمَنْذُور كَونه (قربَة لم تتَعَيَّن) نفلا كَانَت أَو فرض كِفَايَة كَصَلَاة الضُّحَى وَصَلَاة الْجَمَاعَة وَخرج بقوله قربَة الْمحرم كَصَلَاة بِحَدَث أَو شرب خمر وَالْمَكْرُوه كَصَوْم الدَّهْر لمن خَافَ بِهِ ضَرَرا أَو فَوت حق والمباح كَأَكْل طَعَام طيب
Artinya, “Syarat sesuatu yang dinazarkan (al-mandzur) adalah bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu ibadah atau bentuk pendekatan diri kepada Allah (qurbah) yang belum menjadi kewajiban tertentu atas dirinya, baik berupa ibadah sunnah maupun fardhu kifayah. Contohnya seperti shalat Dhuha dan shalat berjamaah.
Dengan kata ‘qurbah’, maka dikecualikan perbuatan haram, seperti shalat dalam keadaan berhadats atau minum khamar; perbuatan makruh, seperti puasa sepanjang tahun bagi orang yang khawatir puasa tersebut membahayakan dirinya atau menyebabkan terabaikannya suatu hak; dan juga perbuatan mubah, seperti memakan makanan yang lezat.” (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 221).
Dengan demikian, agar nazar sah, sesuatu yang dinazarkan harus berupa ibadah atau qurbah, baik berupa amalan sunnah maupun fardhu kifayah. Adapun perkara haram, makruh, dan mubah tidak dapat menjadi objek nazar dalam pengertian tersebut.
Analisis terhadap Ucapan Penanya
Ucapan Saudari penanya adalah: “Jika Allah memulangkan saya ke Indonesia saat ini, saya tidak akan kembali bekerja di mana pun di luar negeri. Saya akan hidup di Indonesia, mencintai dan berbakti kepada suami saya.”
Ucapan tersebut dapat ditinjau dari dua sisi. Pertama, dari sisi lafaz atau ucapannya. Kalimat “saya akan” dan “saya tidak akan” secara zahir lebih menunjukkan janji, tekad, harapan, atau komitmen pribadi. Lafaz tersebut tidak secara tegas menunjukkan adanya pewajiban diri sebagaimana lazimnya sighat nazar.
Namun, apabila ketika mengucapkannya Saudari memang berniat menjadikan perkataan tersebut sebagai nazar kepada Allah SWT, maka dari sisi sighat, ucapan tersebut dapat dipandang sebagai lafaz kinayah yang disertai niat.
Kedua, dari sisi sesuatu yang dinazarkan. Ucapan untuk tidak bekerja lagi di luar negeri dan memilih tinggal di Indonesia berkaitan dengan pilihan pekerjaan dan tempat tinggal. Pada dasarnya, kedua hal tersebut termasuk perkara mubah, bukan qurbah atau ibadah.
Di sisi lain, ucapan untuk mencintai dan berbakti kepada suami merupakan sesuatu yang baik. Akan tetapi, berbakti kepada suami dalam perkara yang memang diwajibkan oleh syariat pada dasarnya telah menjadi kewajiban seorang istri. Sementara itu, nazar harus berkaitan dengan qurbah yang belum menjadi kewajiban tertentu atas dirinya.
Berdasarkan uraian di atas, ucapan Saudari penanya lebih tepat dipahami sebagai janji, tekad, atau komitmen pribadi, bukan nazar yang sah dan mengikat menurut ketentuan fiqih.
Kesimpulan ini didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, jika dilihat dari zahir ucapannya, kalimat tersebut tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban diri, melainkan lebih menyerupai janji atau tekad.
Kedua, sekalipun ucapan tersebut dianggap sebagai lafaz kinayah dan ketika mengucapkannya Saudari memang berniat menjadikannya sebagai nazar, isi yang dinazarkan tetap harus memenuhi syarat. Tidak bekerja di luar negeri dan memilih menetap di Indonesia pada dasarnya merupakan perkara mubah, sedangkan objek nazar harus berupa qurbah.
Di sisi lain, mencintai dan berbakti kepada suami merupakan perbuatan terpuji. Namun, berbakti kepada suami dalam perkara yang memang telah diwajibkan oleh syariat tidak menjadi kewajiban baru karena nazar.
Dengan demikian, ucapan tersebut tidak menimbulkan kewajiban nazar yang mengharuskan Saudari untuk selamanya tidak bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, apabila sekarang Saudari mendapatkan pekerjaan resmi, aman, halal, dan telah memperoleh izin dari suami, maka bekerja kembali di luar negeri tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap nazar, karena ucapan tersebut pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan nazar yang sah.
Dengan alasan yang sama, apabila ucapan tersebut memang tidak berstatus sebagai nazar yang sah, maka tidak ada kewajiban kafarat nazar karena bekerja kembali di luar negeri.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar terbaik, mencukupkan rezeki, memudahkan pelunasan utang, serta memberikan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan untuk penyempurnaan tulisan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.