Sedang Menjalani Masa Iddah, Apakah Boleh Pakai Skincare?
Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB
Dalam Islam, iddah merupakan masa yang harus dijalani oleh seorang perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami. Masa ini bukan hanya berkaitan dengan hitungan waktu, tetapi juga memuat sejumlah ketentuan dan aturan yang mencerminkan penghormatan terhadap hubungan pernikahan. Salah satu ketentuan yang diwajibkan dalam iddah karena wafatnya suami adalah ihdad.
Ihdad adalah larangan bagi perempuan yang menjalani iddah karena wafatnya suami untuk berhias, berdandan, atau sesuatu yang termasuk dalam kategori perhiasan. Kewajiban ihdad ini ditegaskan dalam hadits Nabi saw:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya,“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdād atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari,” (HR. al-Bukhari).
Para ulama ahli fiqih menjelaskan bentuk ihdad adalah meninggalkan seluruh bentuk perhiasan, seperti mengenakan pakaian berwarna mencolok, berhias dengan wewangian, make-up, serta segala sesuatu yang termasuk dalam kategori az-zinah (berhias). Abu Ishaq as-Syirazi (w. 476 H) menyebutkan:
الإحداد ترك الزينة وما يدعوا إلى المباشرة، ويجب ذلك في عدة الوفاة
Artinya, “Ihdad adalah meninggalkan segala bentuk perhiasan dan hal-hal yang dapat mengundang hasrat untuk bersentuhan. Perbuatan ini wajib dilakukan oleh perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena wafatnya suami.” (Al-Muhadzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: t,t,] jilid III, halaman 129)
Kemudian muncul pertanyaan, apakah menggunakan skincare atau perawatan kulit diperbolehkan saat menjalani iddah. Pasalnya, aktivitas seperti ini menjadi kebiasaan dan kebutuhan dasar banyak perempuan dalam menjaga kesehatan kulit mereka sehari-hari.
Agar pembahasan ini utuh dan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan, terlebih dahulu kita pahami apa itu skincare sebelum melihat bagaimana hukum Islam memandang penggunaannya di masa iddah.
Mengutip Halodoc, istilah skincare merujuk pada serangkaian produk dan aktivitas perawatan kulit, khususnya pada area wajah. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan kulit, merawat kelembapan, mencegah tanda-tanda penuaan, serta mengatasi masalah seperti jerawat dan flek hitam. Produk skincare meliputi sabun muka, toner, pelembap, serum, masker, hingga exfoliator (pengelupasan sel kulit mati).
Lebih lanjut, menurut Alodokter, beberapa produk dasar yang sering digunakan dalam rutinitas perawatan kulit antara lain pembersih wajah untuk mengangkat kotoran, toner untuk menyegarkan kulit, pelembap untuk menjaga hidrasi, dan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari. Selain itu, tersedia pula eye cream untuk merawat area sekitar mata dan masker wajah sebagai pelengkap agar kulit terasa lebih segar.
Produk khusus seperti krim anti-aging untuk mengurangi kerutan, obat jerawat untuk peradangan kulit, serta krim pemutih dan penghilang flek juga banyak digunakan. Bahan aktif yang umum terkandung dalam produk tersebut mencakup vitamin C, retinol, niacinamide, AHA, dan BHA. Dengan pemakaian yang sesuai jenis dan kebutuhan kulit, skincare dapat membantu merawat sekaligus memperbaiki kondisi kulit secara menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, skincare adalah aktivitas perawatan kulit yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan kulit, bukan termasuk berhias seperti halnya penggunaan make up. Oleh karena itu, penggunaan skincare saat menjalani masa iddah hukumnya diperbolehkan. Selama produk yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan yang memberikan efek riasan seperti kosmetik, highlighter, atau serum yang memunculkan kilau berlebih pada wajah, maka penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan ihdad.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Qulyubi, bahwa perempuan yang sedang menjalani masa ihdad tetap diperbolehkan melakukan aktivitas kebersihan diri, seperti mandi, memotong kuku, serta membersihkan kotoran yang ada pada tubuhnya. Beliau berkata:
ويحل تنظف بغسل رأس وقلم لأظفار وإزالة وسخ... قلت: ويحل امتشاط وحمام إن لم يكن فيه خروج محرم واستحداد
Artinya, “Boleh membersihkan diri dengan mencuci kepala, memotong kuku, dan menghilangkan kotoran... Saya katakan: boleh menyisir rambut dan mandi selama tidak keluar rumah secara haram, serta mencukur rambut kemaluan,” (Hasyiah al-Qulyubi wa ‘Umayrah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1995], jilid IV, halaman 54).
Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib, bahwa aktivitas membersihkan tubuh diperbolehkan bagi perempuan saat menjalani iddah, karena tidak termasuk kategori berhias. Beliau menjelaskan:
وَ) لَهَا (التَّنْظِيفُ بِالْحَمَّامِ) إنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ (وَغَسْلُ الرَّأْسِ، وَمَشْطُهُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ) وَالِاسْتِحْدَادُ، وَإِزَالَةُ الْأَوْسَاخِ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ الزِّينَةِ أَيْ الدَّاعِيَةِ إلَى الْجِمَاعِ
Artinya, “Perempuan (dalam masa iddah) dibolehkan membersihkan diri di pemandian jika tidak menyebabkan keluarnya sesuatu yang diharamkan. Ia juga boleh mencuci rambutnya, menyisirnya, memotong kuku, mencukur bulu-bulu tertentu, serta menghilangkan kotoran-kotoran dari tubuhnya, karena semua itu tidak termasuk bagian dari perhiasan, yaitu sesuatu yang bisa membangkitkan hasrat untuk berhubungan badan,” (Beirut, Darul Kutub Islamiyah: t.t.] jilid III, halaman 403).
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa merawat kulit dengan skincare merupakan bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh yang telah menjadi kebiasaan umum bagi banyak perempuan. Dalam konteks masa iddah, penggunaan skincare tetap diperbolehkan selama tidak mengandung efek yang menyerupai make up yang menarik perhatian lawan jenis. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan Madura.