Nikah/Keluarga

Bercerai di Fase Menopause: Wajibkah Menjalani Masa Iddah?

NU Online  ยท  Senin, 21 Juli 2025 | 10:00 WIB

Bercerai di Fase Menopause: Wajibkah Menjalani Masa Iddah?

Ilustrasi perempuan di fase menopause. Sumber: Canva/NU Online.

Salah satu persoalan fiqih yang cukup kompleks dalam kehidupan perempuan berkaitan dengan siklus reproduksi, mulai dari menstruasi, nifas, hingga menopause. Dalam konteks syariat Islam, siklus menstruasi ini memiliki peranan penting dalam menentukan masa iddah seorang perempuan pasca-perceraian atau wafatnya suami. Salah satu fungsi pokok iddah sendiri adalah memastikan bahwa perempuan tersebut tidak sedang hamil, sehingga garis keturunan tetap jelas terjaga.


Namun persoalan menjadi menarik ketika seorang perempuan telah memasuki masa menopause, fase kehidupan di mana menstruasi telah berhenti secara permanen dan kemampuan reproduksi berakhir. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah perempuan yang sudah menopause, yang sudah dipastikan tidak mungkin hamil lagi, masih diwajibkan untuk menjalani masa iddah?


Iddah Wanita Menopause

Perlu diketahui bahwa wanita yang telah memasuki masa menopause tetap wajib menjalani masa iddah ketika diceraikan oleh suaminya, karena ketentuan iddah dalam Islam tidak hanya terkait dengan menstruasi atau fungsi reproduksi semata. Dengan kata lain, fase menopause seorang wanita tidak menggugurkan kewajibannya untuk menjalani masa iddah.


Di sisi lain, masa iddah bagi wanita yang sudah tidak lagi mengalami haid, baik karena faktor usia seperti menopause, atau karena memang sejak awal belum pernah haid sama sekali durasinya yaitu selama tiga bulan penuh. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโ€™an, Allah berfirman:


ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽุงุฆููŠ ูŠูŽุฆูุณู’ู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุญููŠุถู ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ุฅูู†ู ุงุฑู’ุชูŽุจู’ุชูู…ู’ ููŽุนูุฏู‘ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุซูŽู„ุงุซูŽุฉู ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽุงุฆููŠ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญูุถู’ู†ูŽ


Artinya, โ€œPerempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa).โ€ (QS. At-Thalaq, [65]: 4).


Merujuk penjelasan Imam Abul Husain al-Umrani (wafat 558 H), bahwa dalam Al-Qurโ€™an Allah telah menjelaskan hukum-hukum tentang iddah dengan sangat terperinci. Bagi perempuan yang ditalak sementara ia masih mengalami haid, maka masa iddahnya dihitung berdasarkan tiga kali masa suci, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 228.


Bagi perempuan yang sedang hamil, iddahnya adalah sampai ia melahirkan, sesuai dengan surat At-Thalaq ayat 4. Sementara bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana disebut dalam surat Al-Baqarah ayat 234.


Namun setelah ayat-ayat ini diturunkan, para wanita di masa itu sempat menghadapi kegelisahan perihal iddahnya wanita yang tidak lagi mengalami haid, seperti perempuan yang telah menopause, termasuk juga wanita yang masih sangat muda dan belum pernah haid sama sekali. Apakah mereka juga memiliki masa iddah atau tidak. Maka turunlah ayat di atas untuk menjawab kegelisahan itu, (al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafiโ€™i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000 M], jilid XI, halaman 27).


Dengan demikian, ayat di atas menegaskan bahwa perempuan yang sudah menopause maupun yang belum pernah haid tetap wajib menjalani masa iddah selama tiga bulan ketika ditalak suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban iddah tidak semata-mata terkait dengan potensi kehamilan, melainkan merupakan ketentuan syariat Islam yang berlaku umum, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya:


ูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ุชูŽุนูŽุงู„ู‰ูŽ ู…ูุจูŽูŠูู‘ู†ู‹ุง ู„ูุนูุฏู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุขูŠูุณูŽุฉูุŒ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู‚ูŽุฏู ุงู†ู’ู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุงู„ู’ุญูŽูŠู’ุถู ู„ููƒูุจูŽุฑูู‡ูŽุง: ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑูุŒ ุนููˆูŽุถู‹ุง ุนูŽู†ู ุงู„ุซู‘ูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ุงู„ู‚ูุฑููˆู’ุกู ูููŠ ุญูŽู‚ูู‘ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุญููŠู’ุถู


Artinya, โ€œAllah Taโ€™ala menjelaskan bahwa masa iddah bagi perempuan yang telah putus haidnya karena usia tua adalah tiga bulan, sebagai ganti dari tiga kali suci (quruโ€™) yang berlaku bagi perempuan yang masih mengalami haid,โ€ (Tafsir Al-Qurโ€™anil Azhim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1998 M], jilid VIII, halaman 171).


Usia Wanita Disebut Menopause

Ketika ditanya kapan sebenarnya seorang wanita memasuki usia menopause? Maka jawabannya adalah para ulama berbeda pendapat tentang batas usia terkait fase tersebut. Setidaknya ada enam pendapat dalam hal ini sebagaimana yang dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H). Ada yang mengatakan bahwa seorang wanita memasuki usia menopause ketika berusia 62 tahun, ada juga yang mengatakan 70, 85, hingga 90 tahun.


Namun dari beberapa pendapat di atas, pendapat yang paling masyhur dan banyak diikuti adalah bahwa batasnya ketika wanita memasuki usia 62 tahun. Dalam salah satu kitabnya, Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:


ูˆูŽุงุฎู’ุชูŽู„ูŽูููˆุง ูููŠ ุณูู†ู‘ู ุงู„ู’ูŠูŽุฃู’ุณู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูุชู‘ูŽุฉู ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู„ู ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฑูู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู ูˆูŽุณูุชู‘ููˆู†ูŽ ุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุณูุชู‘ููˆู†ูŽ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณููˆู†ูŽ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุณูŽุจู’ุนููˆู†ูŽ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉูŒ ูˆูŽุซูŽู…ูŽุงู†ููˆู†ูŽ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุชูุณู’ุนููˆู†ูŽ


Artinya, โ€œPara ulama berbeda pendapat perihal batas usia menopause menjadi enam pendapat. Pendapat yang paling masyhur adalah 62 tahun. Ada juga yang berpendapat 60 tahun, ada yang mengatakan 50 tahun, ada yang menyebut 70 tahun, ada pula yang mengatakan 85 tahun, dan bahkan ada yang menyebut 90 tahun,โ€ (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983 M], jilid VIII, halaman 238).


Namun perlu dipahami bahwa berbagai pendapat ulama tentang batasan usia menopause tersebut bersifat umum dan didasarkan pada pengamatan kondisi wanita pada masa itu, yang mungkin berbeda dengan realitas masyarakat Indonesia saat ini. Artinya, jika seorang wanita di usia 50 tahun masih mengalami haid teratur, maka tentu saja ia belum masuk fase menopause. Sebaliknya, jika ada wanita yang berhenti haid sebelum usia di atas misalnya, maka ia sudah menopause.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun menopause tetap diwajibkan untuk menjalani iddah ketika bercerai dengan suaminya, sekalipun telah berhenti haid secara permanen, ia tetap berkewajiban menjalani iddah selama tiga bulan ketika diceraikan suaminya. Kewajiban menjalani iddah selama tiga bulan ini sebagai ganti dari tiga kali suci bagi wanita yang masih haid. Dengan demikian, ketentuan iddah tiga bulan berlaku bagi wanita telah dipastikan memasuki masa menopause, terlepas dari usianya. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.